Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 14 July 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 160111100141 pada 2020-08-11 21:24:12 • 188 klik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN KEJIWAAN
CRIMINAL RESPONSIBILITY AGAINST THE PERIOD OF STOCKING A PERSON OF MENTAL DISTURBANCE
disusun oleh SABRINA NORMA SAVANA
Subyek: | pertanggungjawaban pidana – pelaku - pemasungan |
Kata Kunci: | criminal responsibility - perpetrator - holding back |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Pemasungan terhadap orang yang menderita gangguan kejiwaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, dan Peraturan Undang-undang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Gangguan Jiwa, kurangnya aturan hukum dan tingkat pendidikan bahkan keterbatasan ekonomi adalah faktor pertama munculnya adanya pelaku pemasungan. Pemasungan merupakan tindakan pembatasan ruang gerak yang berdapampak secara fisik dan mental. Pemasungan tersebut di kategorikan dalam perampasan kemerdekaan yang terdapat di Pasal 333 KUHP tentang merampas Kemerdekaan Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu dari penjelasan terhadap bahan hukum yag berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari buku, undang- undang, jurnal, dan website Berdasarkan Kesimpulan diatas maka penulis menyarankan bahwa pelaku pemasungan penderita gangguan kejiwaan tersebut harus melakukan wajib lapor dengan adanya penderita gangguan kejiwaan itu, sehingga bisa mengurangi bahkan memberantas adanyan tindakan pemasungan gangguan kejiwaan Kata kunci: pertanggungjawaban pidana – pelaku - pemasungan
Deskripsi Lain
ABSTRACT Shackling off people who suffer from psychiatric disorders is actions contrary to human rights, and the Laws Number 54 of 2017 concerning Overcoming Confinement of People with Disorders Soul, lack of rule of law and level of education and even economic limitations is the first factor in the emergence of the perpetrator. Shackling is an act of limiting the space for movement that has an impact physically and mentally. The lockup is categorized as a deprivation of freedom contained in Article 333 of the Criminal Code concerning seizing independence The method used is normative juridical using sources the data used is secondary data, namely from the explanation of the material laws relating to writing material derived from books, laws invites, journals, and websites Based on the conclusion above, the writer suggests that the perpetrator Shackling the person with mental disorders must submit a compulsory report with the psychiatric disorder sufferer, so that it can reduce even eradicating the act of shackling mental disorders Key words: criminal responsibility - perpetrator - holding back
Kontributor | : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2020-07-22 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515 |
No Koleksi | : 160111100141 |










Tidak ada !

- PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN LAMONGAN
- PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN KEJIWAAN
- PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI MASA LAMPAU BERDASARKAN ASAS RETROAKTIF
