Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 01 September 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 160111100158 pada 2020-08-24 11:10:20 • 401 klik
Keberadaan Pengadilan Perikanan dalam Praktek Kekuasaan Kehakiman
Keberadaan Pengadilan Perikanan dalam Praktek Kekuasaan Kehakiman
disusun oleh KRISNANDA OKTIFASARI
Subyek: | Pengadilan Perikanan kekuasaan kehakiman |
Kata Kunci: | Fisheries Court Judicial Power |
[ Anotasi Abstrak ]
Abstrak Pengadilan perikanan ialah suatu pengadilan khusus pada pengadilan negri yang berada di lingkungan peradilan umum berwenang memeriksa,mengadili dan memutus tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi diwilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia baik yang dilakukan warga Negara Indonesia maupun warga Negara asing. Dalam hal ini penulis ingin meneliti bagaimana penentuan masing masing wilayah pengadilan perikanan mengingat pengadilan perikanan di Indonesia hanya di bentuk sepuluh (10) pengadilan perikanan yang pertaama dibentuk pada tahun 2007 sesuai amanat Undang-Undang nomor 31 tahun 2004 pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Pengadilan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Bitung, Pengadilan Negeri Tual, kemudian dibentuk pada tahun 2010 yang diatur dalam keputusan Presiden Nomor 15Tahun 2010 Tentang Pembentukan Pengadilan Perikanan Pada , Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Dan Pengadilan Negeri Ranai, selanjutnya di bentuk pengadilan perikana yang diatur dalam keputusan presiden nomor 6 tahun 2015 tentang pembentukan pengadilan perikanan pada Pengadilan Negeri Ambon, Pengadilan Negeri Sorong dan Pengadilan Negeri Sorong. Mengingat perairan Indonesia sangat luas dan wilayah pengelolaan perikana republic Indonesia terdapat 11 wilayah pengelola maka dalam hal ini pelaksanaan pengadilan perikanan kurang maksimal sehingga masih banyak tindak pidana perikanan yang di adili pada pengadilan negeri. Sehingga dalam ini sangat penting adanya peraturan yang jelas mengenai wilayah masing masing dari pengadilan perikanan. Dalam penelitian ini penulis juga menjelaskan kedudukan pengadilan perikanan dalam praktek kekuasaan kehakiman. Jenis Penelitian ini yang digunakan penulis yakni jenis penelitian normatif dan jenis pendekatan statute approuch pendekatan ini mempermudah penulis untuk menyelesaikan masalah dengan mengkaji Undang Undang. Selain pendekatan perundang-undangan peneliti juga menggunakan pendekatan perbandingan ( Comparative Opproach ) yaitu dengan membandingan uji nkompetensi dari pengadilan lainnya. kemudian dapat dijelaskan bahwa kedudukan pengadilan perikanan dalam praktek kekuasaan kehakiman yaitu pengadilan perikanan merupakan pengadilan khusus pada lingkup pengadilan umum yang berada pada pengadilan negeri. Selain itu penentuan pengadilan perikanan Wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia diatur dalam keppres RI Nomor 6 Tahun 2014 dan Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 2010 yang mana wilayah hukum pengadilan perikanan tersebut sama seperti wilayah hukum pengadilan negeri, selain itu diatur dalam pasal 71 A uu perikanan yang mana pengadilan perikanan berwenang mengadili tindak pidana perikanan di Wilayah Pengelolaan perikanan Republik Indonesia dan diatur dalam pasal 106 uu perikanan yang mana bila ada suatu tindak pidana perikanan yang mana wilayahnya belum ada pengadilan perikanan maka dapat diadili pada pengadilan negeri. Kata kunci: Pengadilan Perikanan, kekuasaan kehakiman
Deskripsi Lain
Abstract fishery court is a special court in a state court within the general court environment that has the authority to examine, try and decide on criminal acts in the fishery sector that occur in the territory of the Republic of Indonesia fisheries management both by Indonesian citizens and foreign nationals. In this case the author would like to examine how the determination of each region of the fisheries court considering the fisheries court in Indonesia is only in the form of ten (10) fisheries courts which were first established in 2007 according to the mandate of Law number 31 of 2004 at the North Jakarta District Court, District Court Medan, the Pontianak District Court, the Bitung District Court, the Tual District Court, were formed in 2010 as stipulated in Presidential Decree No. 15 of 2010 concerning the Establishment of the Fisheries Court in the Tanjung Pinang District Court and the Ranai District Court, subsequently in the form of a fisheries court regulated in presidential decree number 6 of 2015 concerning the establishment of a fisheries court at the Ambon District Court, Sorong District Court and Sorong District Court. Considering that Indonesia's waters are very broad and the territory of Indonesia's republic perikana management has 11 management regions, in this case the implementation of fisheries court is less than optimal so that there are still many fisheries criminal acts that are tried at the district court. So in this case it is very important to have clear regulations regarding the respective areas of the fisheries court. In this study the authors also explain the position of the fisheries court in the practice of judicial power. This type of research used by the author is the type of normative research and the type of statute approuch.The approach makes it easy for the writer to solve the problem by studying the Law. In addition to the legislative approach, researchers also use a comparative approach (Comparative Opproach), namely by comparing the competency test from other courts. then it can be explained that the position of the fisheries court in the practice of judicial power that is the fisheries court is a special court within the general court in the district court. In addition, the determination of the fisheries court The fisheries management area in Indonesia is regulated in Presidential Decree Number 6 of 2014 and the Presidential Decree of the Republic of Indonesia Number 15 of 2010 in which the jurisdiction of the fisheries court is the same as the jurisdiction of the district court, other than that stipulated in article 71 where the fisheries court has the authority to prosecute fisheries criminal offenses in the Fisheries Management Area of the Republic of Indonesia and regulated in article 106 of fisheries laws, if there is a fisheries crime where the territory does not yet have a fisheries court, then it can be tried at a district court. Keywords: Fisheries Court, Judicial Power
Kontributor | : Dr. Indien Winarwati, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2020-07-22 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19758 |
No Koleksi | : 160111100158 |









Tidak ada !

