Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 21 January 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 160111100234 pada 2020-12-17 09:53:28  •  110 klik

Kualifikasi Mengatasnamakan Seseorang Pada Akun Media Sosial
Qualification On behalf of Someone on Social Media Accounts

disusun oleh DECKY ZULKARNAEN


Subyeksocial media - fake accounts
Kata Kuncimedia sosial–
akun palsu

[ Anotasi Abstrak ]

Abstrak Permasalahan yang terdapat di dalam media sosial terkait dengan mengatasnamakan seseorang pada akun media sosial seseorang. Dimana pelaku tersebut membuat akun palsu dengan menggunakan identitas seseorang, sehingga pelaku dengan bebas melakukan apa saja dengan menggunakan akun palsu salah satunya melakukan suatu tindak pidana. Data pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat dan dijaga kebenaran dan dilindungi kerahasiaannya. Sehingga peneliti melakukan penelitian lebih dalam tentang mengatasnamakan seseorang pada akun media sosial dengan rumusan masalah apakah mengatasnamakan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana dan apakah mengatasnamakan akun fansbase tidak resmi dapat dikatakan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini dilakukan dengan penulisan yuridis normatif, dimana suatu proses pengkualifikasian untuk menemukan bentuk aturan hukum terhadap mengatasnamakan seseorang pada akun media sosial. Penelitian ini dilakukan melalui bahan pustaka dan data libary research yang bahan hukum terdiri dari bahan hukum primair, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier untuk mengolah bahan hukum kemudian memperoleh hasil kesimpulan dan saran. Hasil penelitian pertama menunjukkan bahwa mengatasnamakan orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana. Menurut Simon dalam menentukan suatu perbuatan yang dikualifikasikan tindak pidana ada 4 unsur yaitu Perbuatan manusia (positif atau negatif, berbuat atau tidak, berbuat atau membiarkan), Diancam dengan pidana, Melawan hukum dan dilakukan dengan kesalahan orang yang mampu bertanggung jawab. Maka pengkualifikasian terhadap mengatasnamkan seseorang pada akun media sosial dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila ada suatu perbuatan lain seperti pencemaran nama baik, sedangkan mengatasnamakan akun fansbase tidak resmi dikualifikasikan sebagai tindak pidana karena telah melanggar Hukum Pidana berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 jo Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Kata kunci: media sosial–akun palsu


Deskripsi Lain

Abstract Problems in social media are related to taking someone's behalf on someone's social media account. Where the perpetrator creates a fake account using someone's identity, so that the perpetrator is free to do anything using a fake account, one of which is committing a crime. Personal data is certain personal data that is stored, maintained and maintained for the truth and protected its confidentiality. So that researchers conduct deeper research on behalf of someone on social media accounts with the formulation of the problem whether on behalf of another person qualifies as a criminal act and whether on behalf of an unofficial fanbase account can be said to be a criminal offense based on the Criminal Code and Law Number 11. Year 2008 in conjunction with Number 19 Year 2016 concerning Electronic Information and Transactions. This research was conducted with juridical normative writing, in which a qualification process is used to find a form of legal rule on behalf of someone on social media accounts. This research was conducted through library materials and library research data, where legal materials consist of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials to process legal materials and then obtain conclusions and suggestions. The results of the first study indicate that on behalf of another person can qualify as a criminal offense. According to Simon, in determining an act that qualifies as a criminal act, there are 4 elements, namely human action (positive or negative, doing or not, acting or allowing), being punished with punishment, violating the law and committed by the fault of a person who is able to be responsible. So qualifying on behalf of someone on a social media account can qualify as a criminal act if there is another act such as defamation, while on behalf of an unofficial fanbase account qualifies as a criminal act because it has violated the Criminal Law based on Law Number 11 of 2008 jo Number 19 2016 concerning Electronic Information and Transactions Keywords: social media - fake accounts

Kontributor: Aris Hardinanto, SH., M.H
Tanggal tercipta: 2020-11-02
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048
No Koleksi: 160111100234


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Abstract_TOC.pdf - 485 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Cover.pdf - 986 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Chapter 1.pdf - 471 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Chapter 2.pdf - 471 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Chapter 3.pdf - 472 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Conclusion.pdf - 471 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_References.pdf - 471 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20048-160111100234_Appandices.pdf - 471 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar