Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 22 January 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 170111100059 pada 2021-02-16 23:10:00 • 356 klik
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) BERDASARKAN PUTUSAN PIDANA NOMOR 65/Pid.B/2017/PN.Bkl
UNLAWFUL ACTION (PMH) BASED ON CRIME NUMBER 65 / Pid.B / 2017 / PN.Bkl
disusun oleh AMANDA PRISSINDIKA SALSABILAH SAFITRI
Subyek: | Hukum Pidana Hukum Perdata Perbuatan Melawan Hukum. |
Kata Kunci: | Hukum Pidana Hukum Perdata Perbuatan Melawan Hukum. |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Hukum digolongkan menjadi dua jenis hukum yaitu Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Kedua jenis Hukum tersebut berbeda pada jenis titik permasalahannya yang biasa terjadi, yaitu Hukum Pidana merupakan Hukum yang mengatur mengenai perbuatan yang merugikan kepentingan umum, sedangkan Hukum Perdata tergolong pada Hukum Khusus yang mengatur perbuatan atau hubungan antar perorangan. Hukuman bagi pelanggar Hukum Pidana ialah sebuah Efek Jera (Penahanan), sedangkan hukuman bagi pelanggar Hukum Perdata ialah sebuah ganti kerugian. Namun, telah banyak kasus yang berawal dari sebuah Hukum pidana menjadi Hukum perdata, yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Merupakan sebuah penyelesaian agar tetap mendapat ganti kerugian meskipun telah terproses oleh Hukum Pidana. Menggunakan dasar dari Putusan Pidana yang telah berkekuatan Hukum Tetap sebagai dasar gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kata Kunci : Hukum Pidana, Hukum Perdata, Perbuatan Melawan Hukum.
Deskripsi Lain
ABSTRACT Law is classified into two types of law, namely Criminal Law and Civil Law. The two types of law differ in the types of problem points that usually occur, namely Criminal Law is a law that regulates actions that are detrimental to the public interest, while Civil Law is classified as a Special Law which regulates actions or relationships between individuals. Punishment for violators of Criminal Law is a deterrent effect (detention), while punishment for violators of Civil Law is a compensation. However, there have been many cases that started from a criminal law to become civil law, namely Actions against the Law (PMH). It is a settlement in order to receive compensation even though it has been processed by the Criminal Law. Using the basis of a criminal decision which has permanent legal force as the basis for a lawsuit against the law (PMH). Keywords: Criminal Law, Civil Law, Acts against the Law.
Kontributor | : Dr. H. Moh. Amir Hamzah, S.H., M.H |
Tanggal tercipta | : 2021-01-26 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541 |
No Koleksi | : 170111100059 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Abstract_TOC.pdf - 2899 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Cover.pdf - 4992 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Chapter 1.pdf - 2899 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Chapter 2.pdf - 2899 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Chapter 3.pdf - 2899 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Conclusion.pdf - 2899 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_References.pdf - 2899 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20541-17.01.111.000.59_Appandices.pdf - 2899 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar