Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 05 February 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Hukum Bisnis Syariah
di-posting oleh 160711100017 pada 2021-02-22 10:13:14  •  165 klik

ANALISIS KEWENANGAN PERADILAN AGAMA DALAM MENANGANI PERKARA KEPAILITAN BISNIS SYARIAH PERSPEKTIF HUKUM POSITIF
ANALYSIS OF THE AUTHORITY OF THE RELIGIOUS JURISDICTION IN HANDLING SHARIA BUSINESS CITIES WITH POSITIVE LAW PERSPECTIVE

disusun oleh YULIANTO


SubyekHUKUM BISNIS SYARIAH
Kata KunciKEPAILITAN
BISNIS
SYARIAH

[ Anotasi Abstrak ]

Secara normatif, jika melihat pada Undang-undang No. 3 Tahun 2006 yang kemudian diperbaharui dengan ketentuan undang-undang No. 50 Tahun 2009 tentang pengadilan agama, jika berkaitan dengan kewenangan Pengadilan Agama untuk memeriksa perkara sengketa ekonomi syariah yang didasarkan pada PERMA No. 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang diputuskan oleh Mahkamah Agung, serta PERMA No. 14 Tahun 2016 Tentang tata cara penyelesaian sengketa ekonomi syariah, Pengadilan Agama mempunyai kewenangan dalam menyelesaiakn sengketa ekonomi syariah, termasuk sengketa kepailitan syariah. Dan hal itu ditegaskan dengan terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi No. 93/PUU/X/2012 maka penyelesaian sengketa ekonomi syariah, dan kepailitan syariah menjadi kompetensi absolut pengadilan agama, namun pada faktanya dilapangan masih terdapat sengketa kepailitan syariah yang masih diputuskan oleh pengadilan niaga yaitu perkara kepailitan dan PKPU yang menggunakan akad syariah. Sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah bersifat normatif law dengan mengkaji berbagai bahan hukum yang berkaitan dengan kepailitan dan PKPU serta kewenangan pengadilan absolut pengadilan agama dalam menangani sengketa kepailitan syariah. Sedangkan analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah singkronisasi terhadap Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tentang pengadilan niaga, Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang pengadilan agama serta PERMA No. 2 Tahun 2008. Dari hasil pengamatan ditemukan penyebab bahwa perkara kepailitan syariah ditangani pengadilan niaga karena adanya konflik norma antara Undang-undang No. 37 Tahun 2004 tetang kepailitan dan PKPU dengan Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah serta Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang pengadilan agama yang masih belum selesai pengaturannya, adanya kondisi kekosongan hukum tentang kepailitan berdasarkan akad syariah. Akibat hukum jika perkara tersebut ditangani oleh pengadilan niaga akan terjadi pemaksaan terhadap substansi hukum ekononi syariah menjadi ekonomi konvensional, tidak sesuainya antara penyelesaian sengketa dengan pelaksanaan akad dengan penyelesaian perkara lebih mengutamakan prinsip bisnis syariah. Maka berdasarkan teori kewenangan dan aas lex specialist, serta dikuatkan dengan putusan Mahkamah Aagung No. 93/PUU-X/2012. Ditemukan sebuah kesimpulan bahwa perkara kepailitan dan PKPU berdasarkan akad syariah menjadi kewenangan absolut pengadilan agama.


Deskripsi Lain

Normatively, if you look at Law no. 3 of 2006 which was later updated with the provisions of Law No. 50 of 2009 concerning religious courts, if related to the authority of the Religious Courts to examine cases of sharia economic disputes based on PERMA No. 2 of 2008 concerning the Compilation of Sharia Economic Laws decided by the Supreme Court, as well as PERMA No. 14 of 2016 Regarding procedures for sharia economic dispute resolution, the Religious Court has the authority to resolve sharia economic disputes, including sharia bankruptcy disputes. And this is confirmed by the issuance of the Constitutional Court decision No. 93 / PUU / X / 2012, the settlement of sharia economic disputes and sharia bankruptcy is the absolute competence of religious courts, but in fact, there are still sharia bankruptcy disputes that are still being decided by the commercial court, namely bankruptcy and PKPU cases that use sharia contracts. Meanwhile, the method used in this research is normative law by examining various legal materials related to bankruptcy and PKPU as well as the absolute court authority of religious courts in handling sharia bankruptcy disputes. While the analysis used in this study is a synchronization of Law No. 37 of 2004 concerning commercial courts, Law no. 3 of 2006 concerning religious courts and PERMA No. 2 of 2008. From the observation, it was found that the cause was that the sharia bankruptcy case was handled by the commercial court because of the conflict of norms between Law No. 37 of 2004 regarding bankruptcy and PKPU with Law No. 21 of 2008 concerning Islamic banking and Law No. 3 of 2006 concerning religious courts that are still not finalized, there is a legal vacuum regarding bankruptcy based on sharia contracts. The legal consequence is that if the case is handled by the commercial court, there will be a coercion of the substance of the sharia economic law into a conventional economy, the incompatibility between dispute resolution and contract implementation with case settlement prioritizing sharia business principles. So based on the theory of authority and aas lex specialist, and strengthened by the Aagung Court decision No. 93 / PUU-X / 2012. A conclusion is found that bankruptcy and PKPU cases based on the sharia contract are the absolute authority of religious courts.

Kontributor: Achmad Badarus Syamsi,S.H.I., M.H.
Tanggal tercipta: 0000-00-00
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642
No Koleksi: 160711100017


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-ABSTRAK UPLOAD.pdf - 184 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-COVER TA.pdf - 619 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-CHAPTER I.pdf - 429 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-CHAPTER II.pdf - 767 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-CHAPTER III.pdf - 209 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-CHAPTER IV.pdf - 547 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-CONCLUTION.pdf - 196 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-DAFTAR PUSTAKA.pdf - 402 KB
 File PDF  9. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-ABSTRACT.pdf - 184 KB
 File PDF  10. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-COVER.pdf - 619 KB
 File PDF  11. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-CONCLUSION.pdf - 196 KB
 File PDF  12. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-20642-REFERENCES.pdf - 402 KB


 Dokumen sejenis...



 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar