Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 19 April 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 160111100254 pada 2021-11-09 09:06:26 • 357 klik
MEKANISME PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK UNTUK BERORGANISASI DI INDONESIA
MECHANISM FOR DISSOLUTION OF COMMUNITY ORGANIZATIONS VIEW FROM THE PERSPECTIVE OF THE RIGHT TO ORGANIZE IN INDONESIA
disusun oleh KHOLILULLAH
Subyek: | Pembubaran Organisasi Hak Berorganisasi |
Kata Kunci: | Pembubaran Organisasi Hak Berorganisasi |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Organisasi Kemasyarakatan atau lazim disebut Ormas ialah organisasi yang dibuat dengan kesukarelaan oleh masyarakat berlandaskan kebutuhan, keinginan, aspirasi, kepentingan, aktifitas, serta tujuan bersama guna ikut serta didalam pembangunan agar tercapainya tujuan Negara Indonesia.Berkumpul dan mendirikan suatu organisasi khususnya Ormas merupakan implementasi dari 28E UUD 1945 yang mana menyatakan bahwasannya “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Hal ini pun di implementasikan atau di atur secara khusus dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 68 Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana pasal tersebut mengatur mengenai pembubaran ormas yang mana tidak sejalan atau tidak sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 karena dengan dibubarkannya suatu ormas atau organisasi kemasyarakatan telah mencederai hak asasi manusia untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat. Yang mana seharusnya pendirian suatu ormas harus didukung penuh dan tidak serta merta dibubarkan agar tidak mencederai hak asasi manusia. Dari berbagai aturan yang ada memang sebuah organisasi masyarakat dapat di cabut status badan hukumnya namun untuk mencabut yang mana beberapa aturan yang ada di Indonesia yang khususnya tentang Organisasi Masyarakat telah berubah beberapa kali yang di pengaruhi oleh Politik hukum di Indonesia, kewenangan pembubaran Ormas dipengaruhi beberapa hal lainnya seperti perkembangan landasan sosiologis pembentukan undang-undang, definisi Ormas, alasan pembubaran Ormas, prosedur pembubaran Ormas dan Lembaga yang berwenang membubarkan ormas. Namun kembali lagi bahwa adanya aturan yang ada sebenarnya bertentangan dengan Pasal 28E UUD NRI 1945 yang mana Ormas seharusnya tidak boleh untuk di bubarkan karena hak berkumpul di jamin oleh Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci : Pembubaran Organisasi, Hak Berorganisasi
Deskripsi Lain
ABSTRAK Organisasi Kemasyarakatan atau lazim disebut Ormas ialah organisasi yang dibuat dengan kesukarelaan oleh masyarakat berlandaskan kebutuhan, keinginan, aspirasi, kepentingan, aktifitas, serta tujuan bersama guna ikut serta didalam pembangunan agar tercapainya tujuan Negara Indonesia.Berkumpul dan mendirikan suatu organisasi khususnya Ormas merupakan implementasi dari 28E UUD 1945 yang mana menyatakan bahwasannya “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Hal ini pun di implementasikan atau di atur secara khusus dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 68 Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana pasal tersebut mengatur mengenai pembubaran ormas yang mana tidak sejalan atau tidak sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 karena dengan dibubarkannya suatu ormas atau organisasi kemasyarakatan telah mencederai hak asasi manusia untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat. Yang mana seharusnya pendirian suatu ormas harus didukung penuh dan tidak serta merta dibubarkan agar tidak mencederai hak asasi manusia. Dari berbagai aturan yang ada memang sebuah organisasi masyarakat dapat di cabut status badan hukumnya namun untuk mencabut yang mana beberapa aturan yang ada di Indonesia yang khususnya tentang Organisasi Masyarakat telah berubah beberapa kali yang di pengaruhi oleh Politik hukum di Indonesia, kewenangan pembubaran Ormas dipengaruhi beberapa hal lainnya seperti perkembangan landasan sosiologis pembentukan undang-undang, definisi Ormas, alasan pembubaran Ormas, prosedur pembubaran Ormas dan Lembaga yang berwenang membubarkan ormas. Namun kembali lagi bahwa adanya aturan yang ada sebenarnya bertentangan dengan Pasal 28E UUD NRI 1945 yang mana Ormas seharusnya tidak boleh untuk di bubarkan karena hak berkumpul di jamin oleh Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci : Pembubaran Organisasi, Hak Berorganisasi
Kontributor | : Agung Ali Fahmi, S.H.,M.H |
Tanggal tercipta | : 2021-07-27 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606 |
No Koleksi | : 160111100254 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Abstract_TOC.pdf - 981 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Cover.pdf - 2789 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 1.pdf - 947 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 2.pdf - 947 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 3.pdf - 947 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Conclusion.pdf - 946 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_References.pdf - 946 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar