Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 19 April 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 160111100254 pada 2021-11-09 09:06:26  •  357 klik

MEKANISME PEMBUBARAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK UNTUK BERORGANISASI DI INDONESIA
MECHANISM FOR DISSOLUTION OF COMMUNITY ORGANIZATIONS VIEW FROM THE PERSPECTIVE OF THE RIGHT TO ORGANIZE IN INDONESIA

disusun oleh KHOLILULLAH


SubyekPembubaran Organisasi
Hak Berorganisasi
Kata KunciPembubaran Organisasi
Hak Berorganisasi

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Organisasi Kemasyarakatan atau lazim disebut Ormas ialah organisasi yang dibuat dengan kesukarelaan oleh masyarakat berlandaskan kebutuhan, keinginan, aspirasi, kepentingan, aktifitas, serta tujuan bersama guna ikut serta didalam pembangunan agar tercapainya tujuan Negara Indonesia.Berkumpul dan mendirikan suatu organisasi khususnya Ormas merupakan implementasi dari 28E UUD 1945 yang mana menyatakan bahwasannya “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Hal ini pun di implementasikan atau di atur secara khusus dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 68 Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana pasal tersebut mengatur mengenai pembubaran ormas yang mana tidak sejalan atau tidak sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 karena dengan dibubarkannya suatu ormas atau organisasi kemasyarakatan telah mencederai hak asasi manusia untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat. Yang mana seharusnya pendirian suatu ormas harus didukung penuh dan tidak serta merta dibubarkan agar tidak mencederai hak asasi manusia. Dari berbagai aturan yang ada memang sebuah organisasi masyarakat dapat di cabut status badan hukumnya namun untuk mencabut yang mana beberapa aturan yang ada di Indonesia yang khususnya tentang Organisasi Masyarakat telah berubah beberapa kali yang di pengaruhi oleh Politik hukum di Indonesia, kewenangan pembubaran Ormas dipengaruhi beberapa hal lainnya seperti perkembangan landasan sosiologis pembentukan undang-undang, definisi Ormas, alasan pembubaran Ormas, prosedur pembubaran Ormas dan Lembaga yang berwenang membubarkan ormas. Namun kembali lagi bahwa adanya aturan yang ada sebenarnya bertentangan dengan Pasal 28E UUD NRI 1945 yang mana Ormas seharusnya tidak boleh untuk di bubarkan karena hak berkumpul di jamin oleh Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci : Pembubaran Organisasi, Hak Berorganisasi


Deskripsi Lain

ABSTRAK Organisasi Kemasyarakatan atau lazim disebut Ormas ialah organisasi yang dibuat dengan kesukarelaan oleh masyarakat berlandaskan kebutuhan, keinginan, aspirasi, kepentingan, aktifitas, serta tujuan bersama guna ikut serta didalam pembangunan agar tercapainya tujuan Negara Indonesia.Berkumpul dan mendirikan suatu organisasi khususnya Ormas merupakan implementasi dari 28E UUD 1945 yang mana menyatakan bahwasannya “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat” Hal ini pun di implementasikan atau di atur secara khusus dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pada pasal 68 Undang-undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang mana pasal tersebut mengatur mengenai pembubaran ormas yang mana tidak sejalan atau tidak sesuai dengan Pasal 28E UUD 1945 karena dengan dibubarkannya suatu ormas atau organisasi kemasyarakatan telah mencederai hak asasi manusia untuk berkumpul berserikat dan mengeluarkan pendapat. Yang mana seharusnya pendirian suatu ormas harus didukung penuh dan tidak serta merta dibubarkan agar tidak mencederai hak asasi manusia. Dari berbagai aturan yang ada memang sebuah organisasi masyarakat dapat di cabut status badan hukumnya namun untuk mencabut yang mana beberapa aturan yang ada di Indonesia yang khususnya tentang Organisasi Masyarakat telah berubah beberapa kali yang di pengaruhi oleh Politik hukum di Indonesia, kewenangan pembubaran Ormas dipengaruhi beberapa hal lainnya seperti perkembangan landasan sosiologis pembentukan undang-undang, definisi Ormas, alasan pembubaran Ormas, prosedur pembubaran Ormas dan Lembaga yang berwenang membubarkan ormas. Namun kembali lagi bahwa adanya aturan yang ada sebenarnya bertentangan dengan Pasal 28E UUD NRI 1945 yang mana Ormas seharusnya tidak boleh untuk di bubarkan karena hak berkumpul di jamin oleh Peraturan Perundang-Undangan. Kata Kunci : Pembubaran Organisasi, Hak Berorganisasi

Kontributor: Agung Ali Fahmi, S.H.,M.H
Tanggal tercipta: 2021-07-27
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606
No Koleksi: 160111100254


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Abstract_TOC.pdf - 981 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Cover.pdf - 2789 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 1.pdf - 947 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 2.pdf - 947 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Chapter 3.pdf - 947 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_Conclusion.pdf - 946 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22606-160111100254_References.pdf - 946 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar