Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 22 January 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 190121100008 pada 2022-02-28 08:02:54 • 469 klik
PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DALAM MEWUJUDKAN KEDAULATAN PANGAN DI KABUPATEN BANGKALAN
ENFORCEMENT OF SUSTAINABLE FOOD AGRICULTURAL LAND PROTECTION LAW IN REALIZING FOOD SOVEREIGNTY IN BANGKALAN REGENCY
disusun oleh NUR PENY HIDAYATI
Subyek: | Konversi penegak hukum sosialisasi |
Kata Kunci: | Konversi penegak hukum sosialisasi |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAKrn Negara agraris sangat ditentukan oleh pembangunan pertanian. Pertanian bukan hanya merupakan aktivitas ekonomi untuk menghasilkan pendapatan bagi petani saja,lebih dari itu pertanian adalah sebuah cara hidup bagi sebagian besar petani di Indonesia khususnya masyarakat di Kabupaten Bangkalan.rnPermasalahan di sektor pertanian yang dihadapi perlu adanya perubahan perubahan di dalam konsep pembangunan pertanian sehingga dapat meningkatkan produktivitas di sektor pertanian.Salah satu konsep perubahan tersebut adalah dengan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan,guna mencapai sasaran yaitu kedaulatan pangan.rn Untuk mengendalikan konversi lahan pertanian ke non pertanian, telah diterbitkan Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Yang sudah di tindak lanjuti oleh lahirnya Peraturan Pemerintah Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 5 Tahun 2013 Tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan mengkajirnimplementasi dan upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah kabupaten Bangkalan dalam rangka penegakan Hukum Paerlindungan Lahan Pertanian pangan berkelanjutan.rn Variabel dan indikator dalam implementasi kebijakanrnperlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan meliputi data identifikasi ketersediaan lahan,faktor-faktor peralihan lahan pertanianpangan berkelanjutan alasan konversi lahan pertanian,pemahaman terhadap kejakan), dan upaya pemerintah daerah Kabupaten Bangkalan dalam penegakan hukum perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (Hukum/ Aturan, Penegak hukum, Sarana dan Prasarana, Masyarakat dan kebudayaan). Obyek penelitian adalah para pemilik lahan petanian baik yang telah melakukan konversi lahan maupun yangrnbelum melakukan konversi dan para penegak hukum sebagai pelaksana kebijakan.rn Hasil penelitian menunjukkan implementasi Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 5 Tahun 2013 di Kabupaten Bangkalan,untuk faktor hukum belum dibuat peraturan pelaksananya,penegak hukum belum terbentuknya PPNS dibidang pertanian dan beberapasatuan perangkat yang mengawasi jalannya peraturan Daerah. Sosialisasi dan pengetahuan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan belum maksimal dan menyeluruh.Dari segi kebudayaan sebagai pemilik lahan karena merasa sebagai pemilik tidak mau mengikuti aturan yang menurut mereka berbelit belit.rnKurang maksimalnya dan belum menyeluruhnya sosialisasi alih fungsi lahan pertanian baik petani pemilik lahan serta penegak hukum,dan nampak ada pembiaran alih fungsi lahan di duga karena lahan tersebut bernilai ekonomis strategis untuk meningkatakan pembangunan infastruktur dan pembangunan Kabupaten Bangkalan.rnKata kunci : Konversi, penegak hukum, sosialisasi
Deskripsi Lain
ABSTRACrnrn The agrarian state is largely defined by agricultural development. Agriculture is not only an economic activity to generate income for farmers, more than that agriculture is a way of life for most farmers in Indonesia, especially the people in Bangkalan Regency.rn Problems in the agricultural sector faced need changes in the concept of agricultural development so to increase productivity in the agricultural sector. One of the concepts of such changes is with the protection of sustainable food agricultural land, in order to achieve the target of food sovereignty.rn To control the conversion of agricultural to non-agricultural land, it has been Issued by Law No. 41 of 2009 on Protection Sustainable Food Farmland. Which has been followed up by the birth of The Bangkalan Regency Government Regulation No. 5 of 2013 concerning the protection of Sustainable Food Agricultural Land. This research aims to review implementation and efforts made by the Regional Government of Bangkalan regency in the framework of the enforcement of the Sustainable Food Agricultural Land Law. Variables and indicators in policy implementation sustainable food agricultural land protection includes data on the identification of land availability, factors of sustainable agricultural land transition (reasons for conversion of agricultural land, understanding of the pursuit), and efforts of the local government of Bangkalan Regency in the enforcement of sustainable food agricultural land protection law (Law/ Rules, Law enforcement, facilities and infrastructure, society and culture. The object of the study is the owners of farmers' land both those who have converted land and those who have been not yet conversion and law enforcement policy implementers.rnThe results of the study showed the implementation of Local Government Regulation No. 5 of 2013 in Bangkalan Regency, for legal factors have not been made implementing regulations, law enforcement has not formed PPNS in the field of agriculture and some of the devices that oversee the running of regional regulations. Socialization and knowledge about the protection of sustainable food agricultural land has not been maximal and comprehensive. In terms of culture a land owner because they feel owners do not want to follow the rules that they think are convoluted.rnLess maximal and not yet the overall socialization of agricultural land transfer both landowner farmers and law enforcement, and there appears to be a supply of land functions allegedly because the land is of strategic economic value to increase the development of infrastructure and development of Bangkalan Regency.rnKeywords: Conversion, law enforcement, socialization.
Kontributor | : Dr. Rina Yulianti, SH.,M.H. Dr. Mufarrijul Ikhwan, SH., M.Hum. |
Tanggal tercipta | : 2022-01-10 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479 |
No Koleksi | : 190121100008 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_Abstract_TOC.pdf - 139 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_Cover.pdf - 5572 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_Chapter 1.pdf - 413 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_Chapter 2.pdf - 492 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_Chapter 3.pdf - 820 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_Conclusion.pdf - 165 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23479-190121100008_References.pdf - 188 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar