Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 06 July 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Hukum Bisnis Syariah
di-posting oleh 190711100046 pada 2023-06-16 01:06:58  •  278 klik

ANALISIS HUKUM ISLAM PADA PRAKTIK PERJANJIAN KERJASAMA PERTANIAN GARAM DI DESA RAGUNG KECAMATAN PANGARENGAN KABUPATEN SAMPANG
ANALYSIS OF ISLAMIC LAW ON THE PRACTICE OF SALT FARMING COOPERATION AGREEMENTS IN RAGUNG VILLAGE, PANGARENGAN DISTRICT, SAMPANG REGENCY

disusun oleh FARA ANA FIRJINIA


SubyekHukum Islam
Perjanjian Kerjasama.
Kata KunciHukum Islam
Perjanjian Kerjasama.

[ Anotasi Abstrak ]

Desa Ragung merupakan desa yang terletak di kecamatan pangarengan kabupaten sampang, letak geografis Desa Ragung berada di pesisir dimana masyarakat sekitar memanfaatkan sumber daya alam dengan sebaik mungkin dengan cara mengelola air laut menjadi garam sebagai sumber pendapatan sehari-hari, sebagian masyarakat Desa Ragung Kecamatan Pangarengan Kabupaten Sampang menggunakan akad ijarah. Akad sewa menyewa (ijarah) merupakan akad yang sangat bermanfaat untuk masyarakat dalam memenuhi kebutuhannya dengan cara menyewa lahan untuk dikelola dengan kesepakatan bersama. Prinsip ijarah, baik dalam transaksi muamalah didasarkan pada sebuah perjajian akad. Perjanjian suatu akad dalam Islam adalah pertemuan ijab dan kabul sebagai pernyataan kehendak dua pihak atau lebih untuk melahirkan suatu akibat hukum pada objeknya. Tambak garam merupakan salah-satu fungsi utama masyarakat Ragung Kecamatan pangarengan dalam bertani garam.rnPada penelitian ini kali ini peneliti memfokuskan pada kepada analisis sistem praktik perjanjanjian petani garam di Desa ragung dengan metode penlitian kualitatif, deskriptf, sumber data terdiri dari data sekunder dan data primer sedangkan metode pengumpulan data dengan cara wawamcara, observasi dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwasanya akad perjanjian sewa menyewa tambak garam di Desa Ragung dengan sistem kepercayaan dan secara lisan antara pemilik lahan dan penggarap lahan. Pada dasarnya perjanjian yang dilakukan oleh masyarakat Desa Ragung lebih mengedapankan sistem kekeluargaan. Sedangkan dalam pengaplikasikanya dilihat dari segi objeknya yaitu menggunakan ijarah, dimana para petani garam yang menyewa tambak garam mengambil manfaat dari tambak garam tersebut untuk dikelola sehingga petani garam akan mendapatkan keuntungan, lalu orang yang menyewakan akan menerima upah atas tambak garam yang diberikan kepada pemilik lahan dan penggarap.


Deskripsi Lain

Ragung Village is a village located in Pangarengan sub-district, Sampang district, the geographical location of Ragung Village is on the coast where the local community makes the best possible use of natural resources by managing seawater into salt a source of daily income, some of the people of Ragung Village, Pangarengan District, Regency Sampang uses an ijara contract. A leasing contract (ijarah) is a contract that is very beneficial for the community in meeting their needs by renting land to be managed by mutual agreement. The principle of ijarah, both in muamalah transactions, is based on a contractual agreement. The agreement of a contract in Islam is a meeting of consent and qabul a statement of the will of two more parties to give birth to a legal effect on the object. Salt ponds are one of the main functions of the people of Ragung, Pangarengan District, in salt farming.rnIn this study, the researchers focused on the analysis of the system of salt farmer agreement practices in Rageng Village with qualitative research methods, descriptive, data sources consisted of secondary data and primary data while data collection methods were by means of interviews, observation and documentation. The results of this study indicate that the salt pond rental agreement in Ragung Village is based on a belief system and verbally between the land owner and the cultivator. Basically the agreement made by the Rageng Village community prioritizes the family system. Whereas in its application, it is seen in terms of the object, namely using ijarah, where salt farmers who rent salt ponds take advantage of the salt ponds to be managed so that salt farmers will benefit, then the person who rents out will receive wages for the salt ponds given to the land owner and cultivator.

Kontributor: Galuh Widitya Qomaro, S.H.I.,M.H.I
Tanggal tercipta: 2023-06-13
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383
No Koleksi: 190711100046


Ketentuan (Rights) :
2023

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Abstrack.pdf - 33 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Cover.pdf - 1662 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Chapter 1.pdf - 206 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Chapter 2.pdf - 399 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Chapter 3.pdf - 183 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Chapter 4.pdf - 324 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Conclusion.pdf - 135 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_References.pdf - 179 KB
 File PDF  9. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27383-190711100046_Appendinces.pdf - 749 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar