Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Sabtu , 08 November 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 180111100273 pada 2025-07-23 12:07:26 • 58 klik
KEBERADAAN HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT PADA KUHP BARU
THE EXISTENCE OF LIVING LAW IN SOCIETY IN THE NEW CRIMINAL CODE
disusun oleh MOHAMMAD IQBAL AKROMO AGUNG
| Subyek: | Hukum yang hidup dalam masyarakat asas legalitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 |
| Kata Kunci: | Hukum yang hidup dalam masyarakat asas legalitas Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAKrnrnPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat dan bagaimana keberlakuannya di dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Fokus utama penelitian irnni adalah untuk menganalisis bagaimana hukum yang hidup dalam masyarakat diakui dan dipertimbangkan dalam proses pembentukan hukum pidana serta potensi pengaruhnya terhadap sistem perundang-undangan yang ada. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi hubungan antara hukum positif yang terkodifikasi dalam KUHP dengan hukum yang hidup dalam masyarakat, terutama dalam hal tindak pidana yang berkembang berdasarkan norma sosial yang ada di masyarakat.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis-normatif dengan pendekatan analisis komparatif terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini juga melibatkan kajian dokumen terkait UU No. 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 2 yang mengatur pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat, serta hubungan antara norma hukum yang ada dengan nilai sosial yang berkembang.rnHasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 mengakui keberlakuan hukum yang hidup, terdapat tantangan dalam mengharmoniskan antara hukum yang tertulis dengan nilai-nilai sosial yang berkembang di masyarakat. Di satu sisi, pengakuan terhadap hukum yang hidup dapat menciptakan fleksibilitas dalam menanggapi perkembangan sosial, tetapi di sisi lain hal ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum jika tidak diatur dengan tegas dan jelas. Penelitian ini menyarankan perlunya pendekatan yang lebih sistematis dan hati-hati dalam mengintegrasikan hukum yang hidup dengan sistem hukum yang formal, agar tetap menjaga asas legalitas dan kepastian hukum yang menjadi dasar dari penegakan hukum pidana di Indonesia.rnKata kunci: Hukum yang hidup dalam masyarakat, asas legalitas, Undang-Undang No. 1 Tahun 2023
Deskripsi Lain
ABSTRACTrnrnThis study aims to examine the social values that live within society and their recognition in the Indonesian legal system, particularly in the context of the newly enacted Penal Code (KUHP), namely Law No. 1 of 2023. The primary focus of this research is to analyze how the living law in society is acknowledged and considered in the formulation of criminal law and its potential impact on the existing legal framework. Furthermore, this research explores the relationship between the codified positive law in the Penal Code and the living law in society, especially in relation to criminal acts that develop based on societal norms.rnThe methodology used in this study is a juridical-normative approach with a comparative analysis of the relevant regulations. The research also involves reviewing documents related to Law No. 1 of 2023, specifically Article 2, which addresses the recognition of living law in society, and the relationship between the prevailing legal norms and the social values that evolve within society.rnThe findings of this study indicate that although Article 2 of Law No. 1 of 2023 acknowledges the validity of living law, there are challenges in harmonizing the written law with the social values that evolve in society. On one hand, the recognition of living law allows flexibility in responding to social changes, but on the other hand, it can lead to legal uncertainty if not clearly and decisively regulated. This study suggests the need for a more systematic and careful approach in integrating living law with the formal legal system to ensure that the principle of legality and legal certainty, which forms the foundation of criminal law enforcement in Indonesia, is maintained.rnKeywords: Living law, principle of legality, Law No. 1 of 2023
| Kontributor | : Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H., M.S. |
| Tanggal tercipta | : 2025-06-26 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515 |
| No Koleksi | : 180111100273 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-Abstract.pdf - 107 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-Cover.pdf - 2090 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-Chapter1.pdf - 229 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-Chapter2.pdf - 174 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-Chapter3.pdf - 288 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-Conclusion.pdf - 8 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-37515-References.pdf - 9 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...- Pokok-pokok etika profesi hukum
- Hukum perdata islam di Indonesia
- Hukum waris kodifikasi
- Sosiologi hukum
- Himpunan undang-undang penting untuk aparat penegak hukum
Kembali ke Daftar 