Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 22 January 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 090111100062 pada 2013-08-01 12:45:41  •  189 klik

KEKUATAN HUKUM AKTA LEGALISASI NOTARIS
POWER LAW NOTARY DEED LEGALIZATION

disusun oleh ARDITYA SANTOSO PUTRO


SubyekHUKUM
AKTA
NOTARIS
LEGALISASI
Kata KunciHUKUM
AKTA
NOTARIS
LEGALISASI

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Akta di bawah tangan dibuat tanpa melibatkan pejabat berwenang, sehingga pembuktiannya tergantung dari pengakuan dari pihak pembuat akta. Risiko pemungkiran lebih tinggi oleh ahli waris apabila pembuat akta meninggal dunia. Notaris berwenang melegalisasi akta. Hal ini menarik karena kekuatan hukum akta legalisasi tidak diatur dengan jelas. Karenanya penelitian ini mengangkat masalah mengenai kekuatan hukum dan akibat hukum akta legalisasi Notaris dalam hal pembuat akta meninggal dunia. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian menunjukkan Akta legalisasi Notaris memiliki kekuatan hukum sempurna sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Nilai sempurna akta legalisasi didasarkan pada lima kepastian hukum yang dijamin kebenarannya oleh pejabat berwenang Notaris terkait kepastian sahnya, identitas, tanda tangan, tanggal dan tempat terhadap akta yang dibuat oleh para pihak. Nilai kekuatan hukum akta legalisasi sempurna, sepanjang tidak dipungkiri oleh para pihak. Akibat hukum terhadap akta legalisasi dalam hal pembuat akta meninggal dunia terdiri dari dua hal yaitu Peralihan hak dan kewajiban kepada ahli waris dan risiko hukum pemungkiran akta oleh ahli waris. Peralihan hak dan kewajiban berarti hak dan kewajiban yang tertuang pada akta legalisasi yang telah disepakati beralih kepada masing – masing ahli waris. Risiko hukum pemungkiran akta oleh ahli waris berarti ahli waris diberikan hak lebih luas untuk memungkiri kebenaran akta legalisasi.


Deskripsi Lain

ABSTRACT Deed under the hand made without involving the authorities official, so that the proof depends on the admitting of the deed maker. Rejection higher risk by deed if the heir dies. Notarial deed legalize authorities. This is interesting because it is not legally enforceable deed clearly regulated legalization. Therefore this study raised the issue of the power of law and the legal consequences of legalization notary deed in deed died. This research method using normative legal research. The approach to the problem using the approach of law (statute approach). The results showed Notarial Deed legalization have perfect legal power as tool of prove in civil dispute. Deed legalization perfect score is based on five legal certainty vouched for by the relevant authorities Notary legitimate certainty, identity, signature, date and place of the deed made by the parties. Value of the power law legalizing perfect deed, along no doubt by the parties. Legal consequences of the legalization deed in deed dies consist of two things: the shift of rights and obligations to the heirs and legal risks admitting deed by the heirs. The right and obligation transition means the right and obligation that most decants on legalization agreed to switch to each - their heirs. Rejections jurisdictional risk deed by heir matter heir be given right for wider to disown truth legalization deed.

Kontributor:  Mishbahul Munir, S.H., M.Hum ;Dr. Mufarrijul Ikhwan, S.H., M.Hum
Tanggal tercipta: 2013-07-16
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508
No Koleksi: 090111100062


Ketentuan (Rights) :
2013

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-ABSTRACT.pdf - 140 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-COVER.pdf - 1059 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-CHAPTER 1.pdf - 183 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-CHAPTER 2.pdf - 355 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-CHAPTER 3.pdf - 407 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-CHAPTER 4.pdf - 147 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-REFERENCES.pdf - 217 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-4508-APPENDICES.pdf - 341 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar