Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Sabtu , 08 November 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Master Thesis S-2 » S2 Ilmu Hukum
di-posting oleh 130121100001 pada 2016-03-08 09:40:07  •  382 klik

HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DALAM RUU KUHP DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP HUKUM PIDANA DAN PERADILAN PIDANA
HUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT DALAM RUU KUHP DAN IMPLIKASI YURIDIS TERHADAP HUKUM PIDANA DAN PERADILAN PIDANA

disusun oleh FAUSI


SubyekHUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
RUU KUHP
IMPLIKASI YURIDIS
Kata KunciHUKUM YANG HIDUP DALAM MASYARAKAT
RUU KUHP

[ Anotasi Abstrak ]

Konsep ‘Hukum yang hidup dalam masyarakat’ yang terdapat dalam RUU KUHP merupakan pencerminan nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa Indonesia secara penuh. Hukum pidana sudah seharusnya memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi yang sudah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia. Seperti halnya hukum islam dan hukum adat yang sudah lama ada di kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Namun, Perlu dicermati dengan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat muncul isu hukum yang perlu diteliti yaitu apakah makna dari ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ dan apakah implikasi yuridis dari konsep ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ terhadap hukum pidana dan peradilan pidana. Berdasarkan hal tersebut, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dirasakan sangat penting untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum pidana Indonesia mengingat semakin beragam dan berkembangnya modus dan cara tindak pidana yang dilakukan. Namun pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat haruslah ada pedoman/kriteria/rambu-rambu dalam menentukan mana yang dianggap sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Implikasi yuridis dari adanya hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu, Pertama, sumber hukum pidana ada dua. Kedua, sulitnya dalam merekonstruksi perbuatan yang termasuk dalam tindak piadan yang melanggar. Ketiga, sulitnya penegakan hukum, karena selama ini hanya berpatokan pada peraturan perundang-undangan. Keempat, substansi saja tidak cukup untuk mencapat cita hukum harus berjalan bersama dan selaras dengan struktur dan budaya hukum.


Deskripsi Lain

Konsep ‘Hukum yang hidup dalam masyarakat’ yang terdapat dalam RUU KUHP merupakan pencerminan nilai-nilai kebudayaan suatu bangsa Indonesia secara penuh. Hukum pidana sudah seharusnya memperhatikan aspek yang berkaitan dengan kondisi manusia, alam dan tradisi yang sudah mengakar dalam budaya bangsa Indonesia. Seperti halnya hukum islam dan hukum adat yang sudah lama ada di kehidupan masyarakat bangsa Indonesia. Namun, Perlu dicermati dengan adanya hukum yang hidup dalam masyarakat muncul isu hukum yang perlu diteliti yaitu apakah makna dari ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ dan apakah implikasi yuridis dari konsep ‘hukum yang hidup dalam masyarakat’ terhadap hukum pidana dan peradilan pidana. Berdasarkan hal tersebut, Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat dirasakan sangat penting untuk dijadikan sebagai salah satu sumber hukum pidana Indonesia mengingat semakin beragam dan berkembangnya modus dan cara tindak pidana yang dilakukan. Namun pemberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat haruslah ada pedoman/kriteria/rambu-rambu dalam menentukan mana yang dianggap sebagai hukum yang hidup dalam masyarakat. Implikasi yuridis dari adanya hukum yang hidup dalam masyarakat yaitu, Pertama, sumber hukum pidana ada dua. Kedua, sulitnya dalam merekonstruksi perbuatan yang termasuk dalam tindak piadan yang melanggar. Ketiga, sulitnya penegakan hukum, karena selama ini hanya berpatokan pada peraturan perundang-undangan. Keempat, substansi saja tidak cukup untuk mencapat cita hukum harus berjalan bersama dan selaras dengan struktur dan budaya hukum.

Kontributor: Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S. ; Dr. WARTININGSIH, S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 0000-00-00
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Thesis-8087
No Koleksi: 130121100001


Sumber :
UNIVERSITAS TRUNOJOYO MADURA

Ketentuan (Rights) :
2015

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Thesis-8087-Abstrak.pdf - 157 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Thesis-8087-COVER.pdf - 347 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Thesis-8087-Bab I.pdf - 207 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Thesis-8087-Bab II.pdf - 530 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Thesis-8087-Bab III.pdf - 547 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Thesis-8087-BAB IV.pdf - 11 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Thesis-8087-DAFTAR PUSTAKA.pdf - 103 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar