Setiap pengunjung UPT Perpustakaan UTM wajib menaati peraturan dan tata tertib sebagai berikut:
- Menunjukkan kartu tanda mahasiswa atau kartu tanda anggota milik sendiri yang masih berlaku, kartu lain yang sah seperti kartu tamu
- Presensi pengunjung dengan cara men-scan Kartu Tanda Anggota/Tamu Perpustakaan.
- Bersikap dan berpakaian sopan, serta menjaga ketertiban dan keamanan.
- Mencuri dan atau merobek koleksi perpustakaan akan diberi sanksi akademis baik oleh
UPT Perpustakaan maupun oleh UTM. - Tidak diperbolehkan:
- Membawa masuk tas atau yang sejenis ke dalam ruangan.
- Membawa makanan atau minuman ke dalam ruangan,
- Merokok, makan, dan minum di dalam ruangan,
- Memakai sandal jepit, jaket, topi, kaos tanpa krah di dalam gedung perpustakaan
- Bersedia menaati semua peraturan yang berlaku tanpa kecuali.
Sanksi bagi pengunjung UPT Perpustakaan UTM
Untuk lebih meningkatkan tegaknya peraturan dan tata tertib serta keamanan yang berlaku pada
UPT Perpustakaan Universitas Trunojoyo Madura, maka bagi anggota/tamu perpustakaan yang melanggar ketentuan yang telah digariskan akan dikenakan sanksi sebagai berikut:
- Pengguna perpustakaan yang terlambat mengembalikan buku pinjaman di bagian sirkulasi dikenakan denda Rp 500,00 per buku tiap hari keterlambatan (sesuai tata tertib peminjaman)
- Keterlambatan mengembalikan koleksi yang difotocopy, pada bagian layanan baca dikenakan denda
Rp 500,00 per buku tiap jam keterlambatan per tanggal 1 Pebruari 2018 - Biaya Fotokopi untuk Koleksi Tugas Akhir (TA) Rp. 500,-/lembar (Fotokopi harus seijin petugas)
per tanggal 1 Pebruari 2018 - Pengguna perpustakaan yang merusakkan sebagian dan atau keseluruhan atau menghilangkan bahan pustaka yang menjadi tanggungjawab peminjamannya dikenakan ketentuan sebagai berikut:
- Mengganti bahan pustaka yang rusak sebagian dan atau keseluruhan atau hilang tersebut dengan bahan pustaka yang sama.
- Tidak boleh mengganti bahan pustaka dengan hasil fotocopy-an.
- Pengguna yang tidak menaati tata tertib dan peraturan, baik sebagian atau keseluruhan, tidak diperkenankan memanfaatkan fasilitas yang ada di perpustakaan.
- Pengguna yang dengan sengaja atau direncanakan melanggar peraturan dan tata tertib akan dikenakan sanksi administratif dan atau akademik.
Peraturan dan Tata Tertib
A. KEANGGOTAAN
Keanggotaan UPT Perpustakaan UTM
- Seluruh mahasiswa, dosen, dan karyawan UTM
- Pemustaka dari PTN yang tergabung dalam forum kerjasama perpustakaan Perguruan Tinggi Negeri (FKP2TN) yang memiliki kartu Sakti (Sarana Komunikasi Perpustakaan Perguruan Tinggi)
- Pemustaka dari PTS yang tergabung dalam Forum Perpustakaan Perguruan Tinggi Indonesia (FPPTI) yang memiliki kartu Super
Syarat-syarat menjadi keanggotaan perpustakaan
- Mengisi formulir pendaftaran online
- Mengganti biaya cetak kartu duplikat dan kartu baca tamu sebesar Rp. 25.000,- (Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Rp. 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah) untuk Kartu Sakti & Kartu Super
- Menyerahkan pas foto ukuran 2×3 untuk kartu sakti dan ukuran 4×6 untuk kartu duplikat dan kartu baca sebanyak satu lembar
- Bagi anggota perpustakaan yang kartu anggotanya rusak atau hilang, segera melaporkan kebagian administrasi untuk dibuatkan kartu duplikat dengan mengganti biaya cetak kartu sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah).
Masa Keanggotaan
- Keanggotaan perpustakaan gugur apabila telah habis masa studi, meninggal dunia, cuti kuliah, berhenti atau diberhentikan sebagai mahasiswa, dosen, karyawan UTM. Khusus untuk dosen Luar Biasa UTM, masa keangggotaannya hanya berlaku selama satu semester dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Masa keanggotaan perpustakaan kartu sakti dan kartu super berakhir sesuai dengan masa berlakunya kartu keanggotaan.
- Bagi Civitas Akademika UTM yang aktif lagi dari cuti, Tunjukan bukti her registrasi terbaru kepada petugas Perpustakaan untuk pengaktifan kembali kartu anggota.
B. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Kewajiban Anggota Perpustakaan
- Berpakaian rapi, sopan, dan bersepatu sesuai dengan kaidah berbusana sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh UTM.
- Menunjukkan Kartu Anggota Perpustakaan kepada petugas
- Mengisi daftar hadir di sistem Informasi Perpustakaan
- Mengembalikan koleksi pinjaman sesuai dengan batas pinjaman.
- Menjaga, memelihara, memperbaiki koleksi pinjaman apabila terdapat kerusakan dan menggantinya jika menghilangkannya.
- Menjaga kebersihan, ketertiban dan ketenangan selama berada di perpustakaan
- Menggunakan seluruh fasilitas sesuai dengan peruntukannya dan tidak untuk kepentingan di luar ketentuan yang ada
- Mengurus Surat Bebas Pustaka.
Hak anggota perpustakaan
- Memperoleh layanan perpustakaan berupa akses pemakaian, peminjaman dan penggandaan badan pustaka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengajukan saran, usul dan kritikan untuk kemajuan perpustakaan
- Memanfaatkan sarana dan prasarana Perpustakaan UTM dalam rangka kegiatan akademik dan ilmiah sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara bertanggungjawab.
C. LAYANAN PERPUSTAKAAN
Hari Buka Layanan
- Pelayanan Perpustakaan dibuka pada hari Senin-Jumat
- Jam buka layanan:
- Senin – Kamis pukul 08.00 – 20.00 WIB (istirahat pukul 12.00-13.00WIB)
- Jum’at 08.30 – 20.30 WIB (istirahat 11.00- 13.00 WIB)
- Sabtu 08.00 – 12.00 WIB
- Minggu dan hari besar libur
- Selama libur semester mahasiswa, perpustakaan tetap buka sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Ketentuan Peminjaman Bahan Pustaka
- Pelayanan peminjaman hanya diberikan kepada mereka yang memiliki dan membawa Kartu Anggota Perpustakaan
- Peminjaman bahan pustaka harus datang sendiri dengan system Peminjaman Mandiri dan melakukan pengecekan ke bagian sirkulasi
- Pelayanan peminjaman dibuka sesuai dengan hari dan jam buka pelayanan perpustakaan.
Jangka Waktu Peminjaman
- Koleksi Sirkulasi dapat di pinjaman dengan ketentuan:
- Dosen dan karyawan, sebanyak 6 eksemplar selama 7 hari
- Mahasiswa, sebanyak 6 eksemplar selama 7 hari
- Mahasiswa tugas akhir, sebanyak 7 eksemplar selama 7 hari
- Koleksi Tandon (TD), tugas akhir, terbitan berkala dan referensi hanya dapat dibaca dan difoto copy dengan seijin petugas.
Pengembalian dan Perpanjangan
- Koleksi yang dipinjam harus dikembalikan sesuai dengan ketentuan yang belaku.
- Koleksi Sirkulasi dapat diperpanjang 2 kali masa peminjaman dengan ketentuan:
- Pemustaka tersebut harus datang sendiri dan tidak dapat diwakilkan
- Koleksi yang akan diperpanjang tidak dalam status terlambat
- Harus seijin pertugas perpustakaan.
D. LARANGAN
Selama di Perpustakaan, anggota Perpustakaan tidak diperkenankan:
- Melanggar kode etik yang berlaku di UTM.
- Menggunakan Jaket, kaos oblong, sarung, topi, menggunakan sandal jepit dan membawa tas.
- Merokok, membawa makanan dan minuman, serta membawa buku dari luar perpustakaan ke dalam ruang baca
- Menyobek, merusak, dan mengambil/mencuri koleksi perpustakaan
- Berisik dan berdiskusi di ruang baca yang dapat mengganggu pemustaka yang lainnya
- Menggunakan kartu anggota perpustakaan milik orang lain.
E. SANKSI
Sanksi yang diberlakukan di Perpustakaan:
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan koleksi Sirkulasi dikenakan denda sebesar Rp. 500,-/hari/eksemplar
- Pemustaka yang terlambat mengembalikan kunci locker dikenakan denda sebesar Rp. 5000,-/ hari.
- Pemustaka yang mengakibatkan buku sobek atau rusak harus memperbaiki buku tersebut atau menggantinya dengan buku yang baru.
- Pemustaka yang menghilangkan koleksi perpustakaan harus mengganti koleksi buku tersebut.
- Pemustaka yang menggunakan kartu milik orang lain dengan kesengajaan, dikenakan sanksi tidak diperbolehkan meminjam koleksi paling lama satu tahun.
- Pemustaka yang melakukan pelanggaran kode etik di perpustakaan, akan dikenakan sanksi:
- Ditegur secara lisan
- Tidak diperkenankan mengakses perpustakaan sampai batas waktu yang ditentukan
- Diteruskan ke pimpinan UTM untuk mengambil tindakan lebih lanjut
- Pemustaka yang melakukan Vandalisme(merusak, menyobek, mencuri), akan dicabut keanggotaannya dan dilaporkan ke pimpinan UTM untuk diproses lebih lanjut.
F. BEBAS TANGGUNGAN
Ketentuan bebas tanggungan:
- Bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan layanan administrasi akademik berupa cuti dan pindah kuliah, dapat memperoleh surat “BEBAS PUSTAKA” dengan mengembalikan koleksi yang dipinjamnya dan membayar denda jika terlambat melakukan pengembalian koleksi.
- Mahasiswa UTM yang telah menyelesaikan studi, diwajibkan mengurus surat keterangan bebas pustaka sebagai salah satu persyaratan pengambilan ijazah
- Syarat pengembalian surat keterangan bebas pustaka adalah:
- Tidak memiliki pinjaman buku
- Menyerahkan kartu anggota perpustakaan
- Menyerahkan hardcopy Skripsi, Tesis, dan Disertasinya
- Menyerahkan softcopy (1 file PDF Full Text) ke dalam CD-R dengan ketentuan sebagian terlampir.
- Surat Keterangan “BEBAS PUSTAKA” dapat diperoleh di bagian administrasi perpustakaan UPT Perpustakaan UTM.
G. PENUTUP
- Peraturan dan tata tertib ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
- Peraturan dan tata tertib ini dapat di ubah sesuai urgensinya dan ditetapkan dengan keputusan Kepala UPT PerpustakaanUTM.
Bangkalan, 01 Pebruari 2018
Kepala,
ttd
Dr. Hj. IRIANI ISMAIL, Dra., MM
NIP. 196206231988112001