Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 05 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 100111100073 pada 2017-03-02 17:40:03 • 246 klik
TANGGUNG GUGAT PT. ASMIN KOALINDO TUHUP (PERSEROAN) TERHADAP PELANGGARAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TENAGA KERJA ASING
Liability PT. Asmin Koalindo Tuhup (COMPANY) VIOLATION OF AGREEMENT TIME CERTAIN FOREIGN MANPOWER
disusun oleh GERRY AUGUSTIAWAN S
| Subyek: | Tenaga kerja asing perjanjian kerja pemutusan hubungan kerja |
| Kata Kunci: | Tenaga kerja asing perjanjian kerja pemutusan hubungan kerja |
[ Anotasi Abstrak ]
Indonesia merupakan Negara berkembang dengan sumber daya manusia yang melimpah, namun banyaknya sumber daya manusia di Indonesia tidak menjamin banyak juga tenaga kerja yang ahli. Karena alasan kurangnya sumber daya manusia yang ahli, banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, yakni warga Negara asing pemegang visa dengan tujuan untuk bekerja di wilayah Indonesia. Tujuan untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah untuk alih teknologi dan alih kemampuan dari tenaga kerja asing untuk tenaga kerja Indonesia. Dalam menggunakan tenaga kerja asing perusahaan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah dan perusahaan hanya boleh mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jangka waktu tertentu dan dalam jabatan tertentu. Perusahaan harus membuat perjanjian kerja dengan tenaga kerja asing, yang dibuat dengan jangka waktu tertentu yang biasa disebut dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hubungan kerja berlangsung sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Pelaksanaan perjanjian ini tidak terlepas dari resiko pengakhiran perjanjian kerja secara sepihak. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pertangguang jawaban terhadap pelanggaran perjanjian kerja secara sepihak. Secara otomatis akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Rumusan masalah ini membahas tentang apakah tanggung gugat PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Kurt Eugene Krieger telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bagaimana upaya hukum bagi Tenaga Kerja Asing tersebut atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penulisan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menujukan, bahwa seharusnya tanggung gugat yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) yaitu dengan membayarkan kompensasi ganti rugi sampai batas waktu yang di perjanjikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan belum memenuhi kewajibannya yang harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kata kunci: Tenaga kerja asing, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja.
Deskripsi Lain
Indonesia merupakan Negara berkembang dengan sumber daya manusia yang melimpah, namun banyaknya sumber daya manusia di Indonesia tidak menjamin banyak juga tenaga kerja yang ahli. Karena alasan kurangnya sumber daya manusia yang ahli, banyak perusahaan yang menggunakan tenaga kerja asing, yakni warga Negara asing pemegang visa dengan tujuan untuk bekerja di wilayah Indonesia. Tujuan untuk penggunaan tenaga kerja asing adalah untuk alih teknologi dan alih kemampuan dari tenaga kerja asing untuk tenaga kerja Indonesia. Dalam menggunakan tenaga kerja asing perusahaan harus memperoleh izin terlebih dahulu dari pemerintah dan perusahaan hanya boleh mempekerjakan tenaga kerja asing dalam jangka waktu tertentu dan dalam jabatan tertentu. Perusahaan harus membuat perjanjian kerja dengan tenaga kerja asing, yang dibuat dengan jangka waktu tertentu yang biasa disebut dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), dan hubungan kerja berlangsung sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja. Pelaksanaan perjanjian ini tidak terlepas dari resiko pengakhiran perjanjian kerja secara sepihak. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pertangguang jawaban terhadap pelanggaran perjanjian kerja secara sepihak. Secara otomatis akan terjadi pemutusan hubungan kerja. Rumusan masalah ini membahas tentang apakah tanggung gugat PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak terhadap Kurt Eugene Krieger telah sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bagaimana upaya hukum bagi Tenaga Kerja Asing tersebut atas pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Jenis penelitian hukum yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah penulisan hukum normatif. Hasil dari penelitian ini menujukan, bahwa seharusnya tanggung gugat yang dapat dilakukan oleh pihak PT. Asmin Koalindo Tuhup (Persero) yaitu dengan membayarkan kompensasi ganti rugi sampai batas waktu yang di perjanjikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Perusahaan belum memenuhi kewajibannya yang harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Kata kunci: Tenaga kerja asing, perjanjian kerja, pemutusan hubungan kerja.
| Kontributor | : AZIZAH, SH., M. Hum |
| Tanggal tercipta | : 2017-02-14 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145 |
| No Koleksi | : 100111100073 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_ABSTRACT_TOC.pdf - 571 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_COVER.pdf - 943 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_CHAPTER 1.pdf - 332 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_CHAPTER 2.pdf - 145 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_CHAPTER 3.pdf - 158 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_CONCLUTION.pdf - 54 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-10145-100111100073_REFERENCES.pdf - 173 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...- Perjanjian kerjasama pembangunan pertokoan antara pemerintah kabupaten pamekasan dengan PT.Compok indah lestari di tinjau dari undanf-undang nomor 18 tahun 1999 tentang jasa kontruksi
- KENDALA - KENDALA PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA DI PT. PERKEBUNAN NUSANTARA X (PERSERO) PG. NGADIREDJO KEDIRI
- PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA YANG DIDASARKAN ANTI SERIKAT PEKERJA(UNION BUSTING)(Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 208 K/Pdt.Sus-PHI/2013)
- PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA OLEH PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA AKIBAT KECELAKAAN KERJA (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 371 K/Pdt.Sus/2010)
- IMPLEMENTASI PERATURAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERHADAP KASUS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN TERHADAP PEKERJA/BURUH DI PT .UNICHEM PAMEKASAN
Kembali ke Daftar 