Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 130111100351 pada 2017-08-30 07:41:00 • 121 klik
KELEMBAGAAN PRESIDEN SEBAGAI LEMBAGA NEGARA DALAM SISTEM PEMERINTAHAN DI INDONESIA
INSTITUTIONAL PRESIDENTS AS STATE INSTITUTIONS IN GOVERNMENT SYSTEM IN INDONESIA
disusun oleh M. RAMLI HIMAWAN
| Subyek: | kata kunci : KELEMBAGAAN PRESIDEN |
| Kata Kunci: | kata kunci : KELEMBAGAAN PRESIDEN |
[ Anotasi Abstrak ]
Pasal 4 Ayat Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Adapun pendekatan masalah menggunakan pendekatan Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Presiden dalam kewenangannya menjalankan kekuasaan pemerintahan negara berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini dapat dikategorikan kewenangan Presiden sebagai lembaga Negara atau kewenangannya sebagai jabatan tunggal. Kewenangan yang diberikan oleh Pasal 4 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dapat bahwasannya Presiden adalah sebuah lembaga negara. Kelembagaan Presiden dalam Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ini tidak ditafsirkan secara tekstual saja, melainkan ditafsirkan juga dengan melihat unsur lembaga negara yaitu organ dan fungsi. Oleh karena itu, UndangUndang Dasar dapat secara jelas menentukan kewenangan Presiden yang diberikan itu termasuk dalam kelembagaan Presiden.
Deskripsi Lain
Article 4 paragraph Research method used is normative. But an approach to a problem in using statute coupled with conceptual approach . This research result indicates that the president authority exercise power of government of states section of 4 undang-undang the indonesian government 1945 this year can be described as the authority president as state institutions or its authority as single office. The authority granted by article 4 basic the constitution of the republic of indonesia 1945 can that the president is a state institution. Institutional president in article 4 the constitution of the republic of indonesia 1945 this is not interpreted in a textual course , but also with interpreted see the element of state institution namely organs and functions. Because of that , the constitution of association may clearly determine the authority president that rendered it included in the institutional aspects of the president .
| Kontributor | : ENCIK MUHAMMAD FAUZAN, S.H., LL.M. |
| Tanggal tercipta | : 2017-08-10 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940 |
| No Koleksi | : 130111100351 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_ABSTRACT_TOC.pdf - 61 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_COVER.pdf - 441 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_CHAPTER 1.pdf - 62 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_CHAPTER 2.pdf - 98 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_CHAPTER 3.pdf - 63 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_CONCLUSION.pdf - 9 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-11940-130111100351_REFERENCES.pdf - 19 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar 