Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 04 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Master Thesis S-2 » S2 Ilmu Hukum
di-posting oleh 140121100008 pada 2017-09-25 16:14:31  •  296 klik

IMPLEMENTASI ATURAN HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN TINDAKAN KARANTINA DI LUAR TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN DI WILAYAH MADURA
IMPLEMENTATION OF LEGAL RULES RELATING TO QUARANTINE ACTION OUTSIDE PLACE OF EXPENDITURE AND EXPENDITURES IN MADURA REGION

disusun oleh BETTY FAJATWATI


Subyek: Karantina Hewan
Tumbuhan
Kata Kunci: Karantina Hewan
Tumbuhan

[ Anotasi Abstrak ]

Pengaturan hukum terhadap tindakan karantina yang dilakukan di luar tempat pemasukan/pengeluaran sudah ada tetapi tetapi belum dapat sepenuhnya dijadikan dasar pelaksanaan tindakan karantina diluar tempat pemasukan dan pengeluaran. Pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran diatur dalam permentan 38 tahun 2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran. Permentan Nomor 38 Tahun 2014 pasal 11 sampai dengan pasal 27 memberikan persyaratan administratif dan teknis yang berat untuk bisa dipenuhi oleh pengguna jasa karantina tumbuhan di Pulau Madura mengingat pengguna jasa karantina di Madura rata-rata adalah petani tradisional dengan latar pendidikan yang masih rendah. Persyaratan administrasi dan teknis yang berat harusnya dipersyaratkan untuk tindakan karantina tumbuhan tujuan ekspor impor yang memiliki resiko yang lebih tinggi untuk penularan penyakit. Seharusnya untuk tindakan karantina tumbuhan antar area cukup ditetapkan oleh kepala unit pelaksana teknis setempat dengan mempertimbangkan faktor kemampuan pengguna jasa yang ada di pulau Madura, sehingga dengan ditetapkannya tempat pemeriksaan tersebut oleh kepala Stasiun Karantina Pertanian Bangkalan, petugas karantina tumbuhan dapat melaksanakan tindakan karantina tumbuhan dengan dasar hukum yang kuat. Di bidang karantina hewan belum ada Permentan yang mengatur tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran, padahal hal ini sangat diperlukan sebagai landasan hukum dan pedoman teknis bagi petugas karantina hewan untuk pelaksanaan tindakan karantina hewan mengingat banyaknya tindakan karantina hewan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran yang dilakukan di Pulau Madura, untuk memperlancar tindakan karantina hewan di tempat pemasukan dan pengeluaran di tempat yang telah ditetapkan pemerintah melalui Permentan 44 tahun 2014 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina. Langkah hukum yang harus dilakukan agar tindakan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran dapat dilakukan sepenuhnya sesuai adalah dengan merevisi permentan nomor 38/Permentan/OT.140/3/2014 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran dan segera dibuat permentan tentang tindakan karantina hewan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran yang implementatif dan rasional dengan kondisi pengguna jasa karantina pertanian di Pulau Madura disesuikan dengan kondisi di Pulau Madura dengan tetap mengedepankan prinsip-prinsip cegah tangkal penyakit. Kata Kunci : Karantina Hewan dan Tumbuhan


Deskripsi Lain

Legal arrangements for quarantine actions conducted outside of the place of entry / expenditure already exist but can not yet be fully used as the basis for the implementation of quarantine measures beyond the entry and discharge sites. Implementation of plant quarantine measures outside the entry and expenditure shall be regulated in the 38th year of 2014 on Plant Quarantine Actions Outside of Entry and Expenditure. Permentan No. 38 of 2014 article 11 through article 27 provides severe administrative and technical requirements to be fulfilled by plant quarantine service users on Madura Island considering the average quarantine service in Madura is traditional farmers with low educational background. Heavy administrative and technical requirements should be required for plant quarantine measures of import export destinations that have a higher risk for disease transmission. It should be for plant quarantine actions between areas adequately determined by the head of the local technical implementation unit by considering the ability factor of service users on the island of Madura, so with the establishment of the inspection site by the head of the Bangkalan Agricultural Quarantine Station, plant quarantine officers can carry out plant quarantine action on a base strong law. In the field of animal quarantine there is no Permentan which regulates animal quarantine measures at the point of entry and expenditure, whereas this is indispensable as a legal basis and technical guidance for quarantine officers for the implementation of animal quarantine measures considering the quantity of animal quarantine measures outside the entry and expenditure conducted on the island of Madura, to facilitate animal quarantine measures at the point of entry and expenditure at the place established by the government through Permentan 44 of 2014 on the Place of Entry and Expenditure of Quarantine Animal Disease Carrier Media and Quarantine Plant Disease Organisms. The legal steps to be taken to ensure that quarantine actions outside the entry and disbursement can be fully undertaken are to revise the 38 / Permentan / OT.140 / 3/2014 Permentan / OT.140 / 3/2014 regulation on Plant Quarantine Actions Outside the Place of Entry and Expenditure and shall be promptly made about action animal quarantine outside the place of entry and expenditure that is implementationative and rational with the conditions of agricultural quarantine service users on the island of Madura is adapted to the conditions on the island of Madura by continuing to put forward the principles of prevent disease. Keywords: Animal and Plant Quarantine

Kontributor: Dr. Indien Winarwati.,SH.,MH ; Dr. Mufarrijul Ikhwan,SH,M.Hum
Tanggal tercipta: 2017-08-04
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047
No Koleksi: 140121100008


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_ABSTRACT_TOC.pdf - 81 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_COVER.pdf - 172 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_CHAPTER 1.pdf - 351 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_CHAPTER 2.pdf - 351 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_CHAPTER 3.pdf - 350 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_CONCLUSION.pdf - 350 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12047-140121100008_REFERENCES.pdf - 350 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar