Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 05 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 130111100246 pada 2018-03-01 12:07:30  •  313 klik

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENERBIT BUKU PELAJARAN SEKOLAH DASAR BERMUATAN PORNOGRAFI
CRIMINAL RESPONSIBILITY OF LESSON PAYMENTS SCHOOL BASED PORNOGRAPHY

disusun oleh MOHAMMAD KHAIRUL A


Subyek: Kata Kunci: Pendidikan
Pornografi
Pertanggungjawaban pidana.
Kata Kunci: Keywords: Education
Pornography
Criminal liability.

[ Anotasi Abstrak ]

Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut Undang-Undang Pornografi, pornografi yaitu gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat. Pertanggungjawaban pidana diartikan sebagai diteruskannya celaan yang objektif yang ada pada tindak pidana dan secara subjektif yang ada memenuhi syarat untuk dapat dipidana karena perbuatannya itu. Oleh karena itu, pertanggungjawaban pidana adalah pertanggungjawaban orang terhadap tindak pidana yang dilakukannya, tegasnya yang dipertanggungjawabkan orang itu adalah tindak pidana yang dilakukannya. Perbuatan penerbit buku yang mengandung ponografi atau mengarah pada pornografi merupakan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 Undang-Undang Pornografi No.44 tahun 2008 yang menyatakan bahwa Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). Kata Kunci: Pendidikan,Pornografi,Pertanggungjawaban pidana.


Deskripsi Lain

Education is a conscious and well-planned effort to bring about an atmosphere learning and learning process so that learners actively develop his potential to have spiritual spiritual power, self-control, personality, intelligence, noble character, as well as the skills he needs, society, nation and state. According to the Pornography Act, pornography is pictures, sketches, illustrations, photographs, writing, sounds, sounds, motion pictures, animations, cartoons, conversations, gestures, or other forms of messaging through various forms of communication and / or show media on a public face containing obscenity or sexual exploitation that violates the norm decency in society. Criminal liability is defined as continuing objective condemnation existing on the offense and subjectively subjectively available to be eligible sentenced for his actions. Therefore, criminal liability is the accountability of the person against the crime he committed, he stressed accounted for that person is a crime he committed. The actions of book publishers that contain pornography or lead to pornography is a criminal act as referred to in Article 29 of Law Pornography No.44 of 2008 which states that Every person producing, create, reproduce, reproduce, distribute, broadcast, import,export, offer, sell, rent, or provide pornography as referred to in Article 4 paragraph (1) shall be subject to imprisonment at least 6 (six) months and no later than 12 (twelve) years and / or a fine of fines at least Rp 250,000,000.00 (two hundred and fifty million rupiah) and a maximum of Rp 6,000,000,000.00 (six billion rupiah). Keywords: Education, Pornography, Criminal liability.

Kontributor: Dr. ERMA RUSDIANA, S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 2018-02-06
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905
No Koleksi: 130111100246


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_COVER.pdf - 895 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_ABSTRACT_TOC.pdf - 167 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_CHAPTER 1.pdf - 318 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_CHAPTER 2.pdf - 588 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_CONCLUSION.pdf - 253 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_REFERENCES.pdf - 274 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-12905-13.01.111.00246_APPENDICES.pdf - 147 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar