Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 20 April 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 150111100263 pada 2020-02-12 10:08:05  •  183 klik

PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN LAMONGAN
RESPONSIBILITY OF HARD DRINK SALES BASED ON LAMONGAN REGENCY NUMBER 03, 2004 CONCERNING SUPERVISION AND CONTROL

disusun oleh M. IQBAL DZIYAA`URRAHMAN


SubyekPertanggungjawaban Pidana –
Minuman Keras –
Peraturan Daerah.
Kata KunciCriminal Liability - Liquor - Regional Regulations
Pertanggungjawaban Pidana –
Minuman Keras –
Peraturan Daerah.

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Terdapat aturan mengenai penjualan minuman keras baik dalam KUHP, peraturan daerah yang terkait, dan undang-undang lainya. Salah satu kabupaten di Indonesia yang memiliki perda mengenai minuman keras adalah Kabupaten Lamongan. Penelitian ini dilakukan untuk memaparkan pertanggungjawaban terhadap penjualan minuman keras di Kabupaten Lamongan berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan Nomor 03 tahun 2004 tentang Pengawasan Dan Pengendalian Peredaran Minuman Keras. Penelitian ini menujukkan bahwa pertanggungjawaban terhadap pelaku penjualan minuman keras berdasarkan Perda Kabupaten Lamongan nomor 03 tahun 2004 bisa dibebankan pada pelaku apabila pelaku telah melanggar ketentuan-ketentuan yakni dilarangnya penjualan minuman keras yang memiliki kadar alcohol lebih dari 5% yaitu golongan B atau C dan tanpa izin menjual minuman keras golongan A. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana – Minuman Keras – Peraturan Daerah.


Deskripsi Lain

ABSTRACT There are rules regarding the sale of liquor both in the Criminal Code, related local regulations, and other laws. One of the regencies in Indonesia that has a regulation on liquor is Lamongan Regency. This research was conducted to describe the responsibility for the sale of liquor in the Lamongan Regency based on the Lamongan District Regulation No. 03 of 2004 concerning Supervision and Control of the Distribution of Liquor. This study shows that accountability for perpetrators of alcoholic drinks based on Lamongan District Regulation number 03 of 2004 can be imposed on the offender if the offender violates the provisions of the prohibition on the sale of alcoholic beverages with more than 5% alcohol content, namely group B or C and without permission selling liquor class A. Keywords: Criminal Liability - Liquor - Regional Regulations

Kontributor: FIRMAN ARIF PRIBADI S.H.,M.H.
Tanggal tercipta: 2019-10-30
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303
No Koleksi: 150111100263


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_COVER.pdf - 643 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_ABSTRACT_TOC.pdf - 45 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_CHAPTER_1.pdf - 45 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_CHAPTER_2.pdf - 80 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_CHAPTER_3.pdf - 116 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_CONCLUSION.pdf - 18 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_REFERENCES.pdf - 76 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-18303-150111100263_APPANDICES.pdf - 19 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar