Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 04 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 160111100142 pada 2020-08-10 10:58:26 • 226 klik
PASAL 12 C AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PENUNTUTAN
ARTICLE 12 C SCRIPTURE (1) LAW NUMBER 20 YEAR 2001 CONCERNING AMENDMENTS TO LAW NUMBER 31 YEAR 1999 CONCERNING ERADICATION OF CRIMINAL ACTION OF CORRUPTION AS A REASON FOR REDUCING PROSECUTIONS
disusun oleh RACEL SURYANINGSIH
| Subyek: | Gratifikasi Pasal 12 C Ayat (1) Sebagai Alasan Penghapus Penuntutan Tindak Pidana |
| Kata Kunci: | Gratification Article 12 C Paragraph (1) As a Reason for Erasing Prosecution Criminal Acts |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Gratifikasi merupakan bagaian erat dari kasus korupsi. Gratifikasi juga mendapat perhatian khusus, karena merupakan ketentuan yang baru dalam perundang- undangan. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai amanat reformasi yang ingin menuntaskan praktik korupsi dinilai belum memadai. Apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterima selama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya, maka unsur melawan hukum nya menjadi hapus dengan adanya Pasal 12 C Ayat (1) Undang-undang Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 junto Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Rumusan masalah yang yang dikaji dalam penelitian ini adalah apakah ratio legis penerapan pasal 12 C ayat (1) Undang-Undang 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan seperti apa Pasal 12 C Ayat (1) tersebut merupakan suatu alasan penghapus penuntutan. Jenis penelitian yang digunakan dalam openelitian ini adalah menggunakan penelitian normatif dengn menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) yakni dilakukan dengan menelaah perundang-undangan dan yang berkaitan dengan isu hukum, serta pendekatan konseptual (konseptual approach) dilakukan dengan menelaah doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum sebagai acuan dasar dalam melakukan penelitian. Hasil penelitian ini yaitu, menyimpulkan bahwa ratio legis dari Pasal 12 C Ayat (1) digunakan sebagai alasan penghapus penuntutan sebab dapat dibuktikan bahwa pemberian tersebut merupakan suatu gratifikasi maka hal tersebut telah memenuhi unsur-unsur dari suatu tindak pidana. Akan tetapi penerima gratifikasi tersebut tidak diputus bebaskan melainkan lepas dari segala tuntutan hukum. Lalu penerimaan gratifikasi yang diterima dilaporkan selama 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya gratifikasi tersebut, maka unsur melawan hukumnya menjadi hapus sebab adanya Pasal 12 C Ayat (1) tersebut dapat dijadikan sebagai alasan penghapus penunutan. Oleh sebab itu diperlukan adanya peninjauan kembali atas adanya pasal tersebut sehingga tidak terjadi kegaduhan dalam masyarakat. Kata Kunci: Gratifikasi, Pasal 12 C Ayat (1) Sebagai Alasan Penghapus Penuntutan, Tindak Pidana
Deskripsi Lain
ABSTRACT Gratification is a close part of a corruption case. Gratification also received special attention, because it is a new permit in the invitations. Law Number 20 Year 2001 Concerning Eradication of Corruption in accordance with the mandate of reform that wishes to complete Article 30 C paragraph (1) of Law Number 20 Year 2001 concerning Eradication of Corruption Crimes. The formulation of the problem examined in this study is the applicable ratio of article 12 C paragraph (1) of Law 20 of 2001 concerning eradication of corruption prevention measures and what kind of Article 12 C Paragraph (1) is the reason for abolishing the prosecution. This type of research used in this open research uses normative research using invitation research (sculpture approach) conducted by examining invitation talks and relating to legal issues, and discussing conceptual (conceptual approach) carried out by examining doctrines developed in legal science as a basic foundation in conducting research. The results of this study, namely, the discussion of the legis ratio from Article 12 C Paragraph (1) is used as a reason for abolishing the prosecution because it can be proven that it is a gratification that it has fulfilled the requirements of a meeting. However, the recipient of the gratuity is not severed from being released from the law. Then the gratification received is approved for 30 (thirty) days after the gratification has been received, the opponent against the law is nullified because Article 12 C paragraph (1) can be used as a reason for abolishing the prosecution. Therefore there is a need for a review to the top there is an article that is needed not to cause a commotion in the community. Keywords: Gratification, Article 12 C Paragraph (1) As a Reason for Erasing Prosecution, Criminal Acts
| Kontributor | : Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, S.H.,M.S. |
| Tanggal tercipta | : 2020-07-23 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356 |
| No Koleksi | : 160111100142 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Cover.pdf - 1161 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Abstract_TOC.pdf - 1105 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Chapter_1.pdf - 755 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Chapter_2.pdf - 761 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Chapter_3.pdf - 786 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Conclusion.pdf - 755 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_References.pdf - 759 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19356-160111100142_Appandices.pdf - 755 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar 