Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 160111100014 pada 2020-08-11 20:47:38  •  358 klik

TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN PIDANA MATI TERHADAP TINDAK PIDANA TERORISME
JURIDICAL REVIEW OF THE CRIMINAL CONTROL OF THE CRIME OF TERRORISM

disusun oleh SHINTA APRILIA


Subyek: Penjatuhan Pidana Mati - Tindak Pindana - Terorisme
Kata Kunci: Death Penalty Imposition - Criminal Act - Terrorism

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Selama ini, dalam upaya penjatuhan pidana mati terhadap kerjahatan tindak pidana terorisme di Indonesia masih menuai pro kontra ditengah kehidupan warga negara karena penjatuhan pidana mati untuk tindak pidana terorisme khususnya bagi pihak yang kontra sangat bertentangan dengan HAM. akan tetapi berbeda bagi pihak yang pro bahwa penjatuhan pidana mati bagi tindak pidana terorisme sangatlah benar dan adil sesuai dengan tindakan terorisme tersebut yang banyak memakan korban dan kerusakan fasilitas publik. Permasalahan yang dibahas di dalam skripsi ini adalah Apakah Penjatuhan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terorisme Masih Relevan Dalam Prespektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode Penelitian hukum normatif atau penelitian perpustakaan ini merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, Iingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan (pasal 1 ayat 4) Undang-undang No 5 Tahun 2018. Hukuman mati merupakan salah satu jenis hukuman yang diatur di dalam Pasal 10 KUHP. Hukuman mati masih berlaku di Indonesia, meskipun Belanda yang merupakan pencipta KUHP telah menghapuskan hukuman mati sejak tahun 1870. Dalam hal ini penerapan hukuman mati, masih menjadi pro dan kontra di dalam masyarakat Indonesia maupun Negara-negara di dunia. Eksistensi pidana mati masih dapat dilihat di Indonesia dalam KUHP, RUU KUHP, dan Undang-Undang di luar KUHP. Kata Kunci: Penjatuhan Pidana Mati - Tindak Pindana - Terorisme


Deskripsi Lain

ABSTRACT So far, in the effort to impose capital punishment on criminal acts criminal terrorism in Indonesia still reaps pros and cons in the midst of people's lives state because of the imposition of the death penalty for criminal acts of terrorism, especially for the opposing party is against human rights. however it is different for the parties who are pro that the imposition of the death penalty for the crime of terrorism is absolutely correct and fair in accordance with these acts of terrorism which claimed many victims and damage to public facilities. The problem that is discussed in this thesis is What is Falling Death Penalty Against Perpetrators of Terrorism Crimes Still Relevant Within Criminal Law and Human Rights Perspectives. The research method used The author is a normative legal research method or library research is a research that examines the study of documents, namely using various secondary data such as statutory regulations, court decisions, theories law, and it can be the opinion of scholars. Terrorism is an act that uses violence or threats violence that creates an atmosphere of terror or widespread fear, which can causing mass casualties, and or causing damage or destruction of vital strategic objects, environment, public facilities, or international facilities with motives of ideology, politics or security disturbances (Article 1 paragraph 4) Law No. 5 of 2018. The death penalty is a type of punishment that is regulated in this Article 10 of the Criminal Code. The death penalty still applies in Indonesia, even though the Dutch do is the creator of the Criminal Code has abolished the death penalty since 1870. In this case, the application of the death penalty is still a pros and cons Indonesian people and countries in the world. The existence of capital punishment still exists can be seen in Indonesia in the Criminal Code, Criminal Code Bill, and Laws outside Criminal Code. Keywords: Death Penalty Imposition - Criminal Act - Terrorism

Kontributor: Dr. SYAMSUL FATONI, S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 2020-07-22
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511
No Koleksi: 160111100014


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Cover.pdf - 1089 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Abstract.pdf - 1088 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Chapter_1.pdf - 1089 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Chapter_2.pdf - 1082 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Chapter_3.pdf - 1088 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_Conclusion.pdf - 1088 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19511-16.01.111.00.014_References.pdf - 1088 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar