Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 14 May 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 160111100141 pada 2020-08-11 21:24:12 • 175 klik
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN KEJIWAAN
CRIMINAL RESPONSIBILITY AGAINST THE PERIOD OF STOCKING A PERSON OF MENTAL DISTURBANCE
disusun oleh SABRINA NORMA SAVANA
Subyek: | pertanggungjawaban pidana – pelaku - pemasungan |
Kata Kunci: | criminal responsibility - perpetrator - holding back |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK
Pemasungan terhadap orang yang menderita gangguan kejiwaan merupakan
tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, dan Peraturan Undang-undang
Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Gangguan
Jiwa, kurangnya aturan hukum dan tingkat pendidikan bahkan keterbatasan ekonomi
adalah faktor pertama munculnya adanya pelaku pemasungan. Pemasungan
merupakan tindakan pembatasan ruang gerak yang berdapampak secara fisik dan
mental. Pemasungan tersebut di kategorikan dalam perampasan kemerdekaan yang
terdapat di Pasal 333 KUHP tentang merampas Kemerdekaan
Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber
data yang digunakan adalah data sekunder yaitu dari penjelasan terhadap bahan
hukum yag berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari buku, undang-
undang, jurnal, dan website
Berdasarkan Kesimpulan diatas maka penulis menyarankan bahwa pelaku
pemasungan penderita gangguan kejiwaan tersebut harus melakukan wajib lapor
dengan adanya penderita gangguan kejiwaan itu, sehingga bisa mengurangi bahkan
memberantas adanyan tindakan pemasungan gangguan kejiwaan
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana – pelaku - pemasungan
Deskripsi Lain
ABSTRACT
Shackling off people who suffer from psychiatric disorders is
actions contrary to human rights, and the Laws
Number 54 of 2017 concerning Overcoming Confinement of People with Disorders
Soul, lack of rule of law and level of education and even economic limitations
is the first factor in the emergence of the perpetrator. Shackling
is an act of limiting the space for movement that has an impact physically and
mentally. The lockup is categorized as a deprivation of freedom
contained in Article 333 of the Criminal Code concerning seizing independence
The method used is normative juridical using sources
the data used is secondary data, namely from the explanation of the material
laws relating to writing material derived from books, laws
invites, journals, and websites
Based on the conclusion above, the writer suggests that the perpetrator
Shackling the person with mental disorders must submit a compulsory report
with the psychiatric disorder sufferer, so that it can reduce even
eradicating the act of shackling mental disorders
Key words: criminal responsibility - perpetrator - holding back
Kontributor | : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2020-07-22 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515 |
No Koleksi | : 160111100141 |










Tidak ada !

- PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP PELAKU PENJUALAN MINUMAN KERAS BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 03 TAHUN 2004 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN KERAS DI KABUPATEN LAMONGAN
- PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN KEJIWAAN
- PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DALAM PENYELESAIAN PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA DI MASA LAMPAU BERDASARKAN ASAS RETROAKTIF
