Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 14 May 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 160111100141 pada 2020-08-11 21:24:12  •  175 klik

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PEMASUNGAN PENDERITA GANGGUAN KEJIWAAN
CRIMINAL RESPONSIBILITY AGAINST THE PERIOD OF STOCKING A PERSON OF MENTAL DISTURBANCE

disusun oleh SABRINA NORMA SAVANA


Subyekpertanggungjawaban pidana –
pelaku - pemasungan
Kata Kuncicriminal responsibility - perpetrator - holding back

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Pemasungan terhadap orang yang menderita gangguan kejiwaan merupakan tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia, dan Peraturan Undang-undang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pemasungan Pada Orang Gangguan Jiwa, kurangnya aturan hukum dan tingkat pendidikan bahkan keterbatasan ekonomi adalah faktor pertama munculnya adanya pelaku pemasungan. Pemasungan merupakan tindakan pembatasan ruang gerak yang berdapampak secara fisik dan mental. Pemasungan tersebut di kategorikan dalam perampasan kemerdekaan yang terdapat di Pasal 333 KUHP tentang merampas Kemerdekaan Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan sumber data yang digunakan adalah data sekunder yaitu dari penjelasan terhadap bahan hukum yag berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari buku, undang- undang, jurnal, dan website Berdasarkan Kesimpulan diatas maka penulis menyarankan bahwa pelaku pemasungan penderita gangguan kejiwaan tersebut harus melakukan wajib lapor dengan adanya penderita gangguan kejiwaan itu, sehingga bisa mengurangi bahkan memberantas adanyan tindakan pemasungan gangguan kejiwaan Kata kunci: pertanggungjawaban pidana – pelaku - pemasungan


Deskripsi Lain

ABSTRACT Shackling off people who suffer from psychiatric disorders is actions contrary to human rights, and the Laws Number 54 of 2017 concerning Overcoming Confinement of People with Disorders Soul, lack of rule of law and level of education and even economic limitations is the first factor in the emergence of the perpetrator. Shackling is an act of limiting the space for movement that has an impact physically and mentally. The lockup is categorized as a deprivation of freedom contained in Article 333 of the Criminal Code concerning seizing independence The method used is normative juridical using sources the data used is secondary data, namely from the explanation of the material laws relating to writing material derived from books, laws invites, journals, and websites Based on the conclusion above, the writer suggests that the perpetrator Shackling the person with mental disorders must submit a compulsory report with the psychiatric disorder sufferer, so that it can reduce even eradicating the act of shackling mental disorders Key words: criminal responsibility - perpetrator - holding back

Kontributor: Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 2020-07-22
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515
No Koleksi: 160111100141


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Cover.pdf - 1049 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Abstract.pdf - 961 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Chapter_1.pdf - 1051 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Chapter_2.pdf - 957 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Chapter_3.pdf - 957 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Conclusion.pdf - 957 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_References.pdf - 957 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19515-160111100141_Appandices.pdf - 957 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar