Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 24 November 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 160111100013 pada 2020-08-20 21:35:05 • 334 klik
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN AKIBAT TIDAK DITERIMANYA BARANG DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK
LEGAL PROTECTION FOR CONSUMERS DUE TO NOT RECEIVED OF GOODS IN ELECTRONIC TRANSACTIONS
disusun oleh SHAHROTUL MUFARROHAH
Subyek: | perlindungan hukum konsumen transaksi elektronik |
Kata Kunci: | legal protection consumers electronic transactions |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Permasalahan yang muncul dalam transaksi elektronik adalah adanya fakta bahwa konsumen tidak atau belum menerima barang yang sudah dipesan padahal pembayaran telah dilakukan.Berkaitan dengan itu, perlu dilakukan penelitian tentang Siapakah yang dapat digugat oleh konsumen akibat tidak diterimanya barang dalam transaksi elektronikyang telah melampaui masa garansi pengembalian dana serta upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas tidak diterimanya barang pembelian. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun bahan hukum meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Setelah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dikumpulkan, kemudian bahan hukum itu diolah dan dianalisis secara preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pihak yang dapat digugat oleh konsumen akibat tidak diterimanya barang dalam transaksi elektronik adalah marketplace (dalam hal ini Shoppe) karena marketplace yang bertanggungjawab untuk mengkonfirmasi pesanan barang (yang dalam hal ini) tidak bisa dipastikan akan terkirim dalam estimasi waktu sebagaimana tertera dalam syarat dan ketentuan marketplace. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa penyelenggara sistem elektronik wajib menerapkan manajeman risiko terhadap kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan. Sedangkan upaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen atas tidak diterimanya barang dalam transaksi elektronik adalah penyelesaian sengketa secara elektronik (online dispute resolution) (Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik), atau menggugat pelaku usaha melalui BPSK (Pasal 52 UUPK), atau mengajukan ke lembaga peradilan di tempat kedudukan konsumen (Pasal 45 UUPK). Kata Kunci :perlindungan hukum, konsumen, transaksi elektronik
Deskripsi Lain
Abstract The problem that arises in electronic transactions is the fact that consumers do not or have not received goods that have been ordered even though payment has been made. In connection with that, research needs to be done on who can be sued by consumers due to not receiving goods in electronic transactions that have exceeded the warranty period refunds and legal remedies that can be taken by consumers for not receiving the purchase of goods. This research is a legal research using a statute approach. The legal materials include primary legal materials and secondary legal materials. After the primary legal material andsecondary legal material are collected, then the legal material is processed and analyzed in a prescriptive. The results of the study indicate that the party that can be sued by consumers due to the non-receipt of goods in electronic transactions is the marketplace (in this case Shopee) because the marketplace is responsible for confirming the order of goods (which in this case) it is not to be sent within the estimated time as stated in the terms and conditions. This is in accordance with the provisions of article 12 of Government Regulation Number 71 of 2019 concerning the operation of electronic systems and transactions which state that electronic system operators are required to implement risk management against damage or loss caused. While the legal remedies that can be taken by consumers for not receiving goods in electronic transactions are electronic dispute resolution (online dispute resolution) (article 72 Government Regulation Number 80 of 2019 concerning trade through electronic systems), or suing business actors through the BPSK (article 52 UUPK), or submitting it to the judiciary in the place or concumer (article 45 UUPK). Keywords : legal protection, consumers, electronic transactions
Kontributor | : Dr. Uswatun Hasanah, S.H.,M.Hum |
Tanggal tercipta | : 2020-07-22 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743 |
No Koleksi | : 160111100013 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Cover.pdf - 1317 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Abstract.pdf - 927 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Chapter_1.pdf - 1074 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Chapter_2.pdf - 1401 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Chapter_3.pdf - 959 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Conclusion.pdf - 919 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_References.pdf - 922 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-19743-160111100013_Appandices.pdf - 919 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar