Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 24 April 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh imam pada 2021-05-07 09:46:32 • 288 klik
KONSEP, PERMASALAHAN DAN PANDUAN PRAKTIS MENYUSUN RENCANA STRATEGIS PENYELENGGARA URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
disusun oleh KURNIYATI INDAHSARI
Subyek: | RENCANA STRATEGIS PEMERINTAHAN DAERAH |
Kata Kunci: | RENCANA STRATEGIS PEMERINTAHAN DAERAH |
[ Anotasi Abstrak ]
Untuk menjamin mutu manajemen, proses perencanaan sebuah lembaga atau organisasi menjadi keharusan dari awal siklus manajemen, mendahului proses pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta tindak lanjut yang menjadi dasar/masukan perencanaan periode berikutnya. Dalam manajemen pembangunan daerah, perencanaan pembangunan yang hasilnya tertuang dalam dokumen rencana pembangunan merupakan panduan bagi penyelenggara (pemerintah) dalam membangun wilayah/daerah sehingga diharapkan mampu mencapai tujuan yang teah ditetatpkan, baik di jangka pendek (tahunan), menengah (lima tahunan), maupun panjang (dua puluh tahunan). Dengan demikian, menyusun dokumen rencana pembangunan menjadi salah satu tugas pokok dan fungsi rutin setiap lembaga atau penyelenggara urusan pemerintahan, di pusat maupun di daerah. Di era desentralisasi, setiap daerah otonom di Indonesia memiliki kewajiban mengelola pembangunan wilayahnya, termasuk menyusun dokumen rencana pembangunan daerah. Walaupun demikian, penyusunan berbagai dokumen rencana pembangunan tersebut harus patuh terhadap sistem perencanaan pembangunan nasional yang menjamin adanya keselarasan dan sinergisitas antar dokumen perencanaan panjang-menengah-pendek, milik pemerintah daerah dan pusat, milik pemerintah dan unit/lembaga pendukungnya, maupun antara dokumen rencana program dan kegiatan dengan rencana penganggarannya. Hal ini harus dilakukan agar apa pun strategi dan arah pembangunan daerah-daerah otonom tetap mengarah pada pencapaian tujuan pembangunan nasional. Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai peraturan perundangan yang dimaksudkan untuk mengatur dan memudahkan proses perencanaan pembangunan tersebut. Para penyelenggara pemerintahan, khususnya di daerah, seharusnya tinggal memenuhi alur atau tahapan yang telah ditulislan dalam peraturan perundangan tersebut saat menyusun dokumen perencanaan pembangunan. Sayangnya, dengan berbagai kendala yang ada dan bervariasi, proses penyusunan dokumen rencana pembangunan – khususnya di daerah –seringkali belum memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk dalam menyusun rencana strategis. Buku ini memberikan penjelasan tentang apa, mengapa, dan bagaimana konsep serta petunjuk praktis dalam menyusun dokumen Rencana Strategis penyelenggaran pemerintahan daerah atau perangkat daerah (Renstra PD). Dalam beberapa kegiatan terkait penyusunan dan/atau review dokumen Renstra PD di beberapa daerah, penulis menemukan bahwa para PD masih menemui banyak kesulitan dalam menyusun dokumen tersebut dan/atau temuan ketidaksesuaian dokumen dengan ketentuan yang ada. Karenanya, berdasarkan hasil studi literature, khususnya dokumen perundangan terkait perencanaan pembangunan, serta hasil/temuan selama terlibat dalam proses penyusunan atau review dokumen Renstra PD, maka penulis mencoba merangkum semuanya dalam buku ini. Buku ini dapat dipergunakan oleh mahasiswa, perencana pembangunan di daerah, maupun umum yang tertarik di bidang perencanaan pembangunan, khususnya di lingkup pemerintahan daerah. Buku dilengkapi dengan panduan menyusun dokumen Renstra, beberapa hal yang harus diperhatikan saat menyusun Renstra yang menjamin keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan, dan beberapa temuan/kesalahan umum dalam penyajian Renstra serta saran perbaikannya. Harapannya, buku ini dapat menjadi panduan praktis bagi para penyusun dokumen Rencana Strategis, khusunya di lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di daerah (PD). Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi hingga diterbitkannya buku ini. Penulis pun menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam buku ini. Karenanya, segala bentuk kritikan dan saran sangat dibutuhkan oleh penulis untuk menyempurnakan buku ini di masa mendatang. Semoga buku ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak terkait.
Tanggal tercipta | : 2018-12-01 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Diktat-9786027355576 |
No Koleksi | : 9786027355576 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Diktat-20739-9786027355576-Menyusun Rensta Penyelenggara Urusan Pemda.pdf - 890 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
- KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DI DAERAH PASCA UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
- ANALISIS IMPLEMENTASI RENCANA STRATEGIS (RENSTRA) DINAS PERTANIAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN BANGKALAN TAHUN 2013 – 2018
- POLITIK HUKUM KEBERADAAN PEMERINTAHAN DAERAH YANG BERSIFAT KHUSUS DAN ISTIMEWA DI INDONESIA
- Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
- TUGAS DAN FUNGSI TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK TERLIBAT DALAM PENERTIBAN YANG DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH DAERAH MENURUT UNDANG UNDANG NO 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Kembali ke Daftar