Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Kamis , 28 November 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 150111100161 pada 2021-09-14 20:42:48  •  403 klik

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH YANG BELUM DI DAFTARKAN KE KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG ATAU BADAN PERTANAHAN NASIONAL (Studi Kasus Desa buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan)
REGISTRATION OF TRANSFER OF LAND RIGHTS THAT HAVE NOT BEEN REGISTERED WITH THE MINISTRY OF AGRICULTURE AND SPATIAL PLANNING OR THE NATIONAL LAND AGENCY (Case Study in Budagan Village, Pademawu District, Pamekasan Regency)

disusun oleh NUR WASILAH


SubyekTanah
Masyarakat
Desa Buddagan
sertifikat tanah
Kata KunciTanah
Masyarakat
Desa Buddagan
sertifikat tanah

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Masyarakat desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan sampai saat ini masih belum sadar hukum akan pentingnya Pendaftaran hak atas Tanah kepada Badan Pertanahan Nasional, fungsi dan manfaat untuk mendapatkan Pengakuan secara yuridis akan kepemilikan Fisik Berupa objek Tanah dengan di kuatkan adanya surat berupa Sertiifikat Hak Milik, Hak Guna Usaha. Tanah yang belum didaftarkan oleh beberapa warga masyarakat Desa Buddagan, dipindahtangankan atau dialihkan dengan cara peralihan Hak atas Tanah melalui Jual beli, Hibah Bahkan Waris. Hal yang seringkali terjadi dalam Peralihan hak atas tanah dilakukan secara lisan yang mana menggunakan asas Kepercayaan antara pemilik hak yang pertama kepada Calom Pemilik Hak kedua. Sehingga sering terjadi persoalan terkait hak atas kepemilikan yang telah dilakukan Peralihan hak sedangkan Objek tanah tersebut masih belum di daftarkan kepada Badan Pertanahan Nasional. dengan demikian, sering kali terjadinya persoalan sengketa tanah di Desa Buddagan salah satunya menggarap tanah orang lain yang bukan haknya. Peralihan hak kepemilikan yang dilakukan masyarakat desa buddagan, dilakukan sebelum hak atas objek tanah tersebut didaftarkan di kantor Badan Pertanahan Nasional dan Agraria Tata Ruang (BPN/ATR), melainkan masih terdaftar di buku Desa atau Letter C, sehingga dengan Mudah pemilik Hak atas tanah mengalihkan secara lisan kepada pihak ke II (dua), ini merupakan kebiasaan masyarakat yang mana jika terus menerus dilakukan akan menimbulkan konsekuensi hukum kedepan, sehingga perlu dikaji Bagaimanaimekanisme peralihan tanah yang tidak dilakukan pendaftaran Hak Atas objek Tanah olehnMasyarakat di desa Buddagan, Kecamatan pademawu Kabupaten Pamekasan dan Bagaimana efektifitas pendaftaran atas Peralihan Hak Atas obejk Tanah kepada Badan Pertanahan Nasional oleh Masyarakat Desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris dengan pendekatan fakta, sehingga diperoleh hasil Mekanisme peralihan tanah yang tidak dilakukan pendaftaran hak atas tanah oleh masyarakat desa Buddagan Kecamatan Pademawu Kabupaten Pamekasan dilakukan melalui cara-cara tradisonal dengan berlandaskan pada sistem kepercayaan dari masingmasing pihak. Mekanisme peralihan hak atas tanah biasa dilakukan secara lisan tanpa bukti tertulis dan tanpa saksi, dengan menyerahkan letter C atau Petok D dari pihak pertama pemilik tanah asal kepada pihak kedua yang diberikan hak atas tanah maka secara resmi proses peralihan hak atas tanah sudah terjadi dan Pendaftaran peralihan hak atas tanah di desa Buddagan kecamatan Pademawu kabupaten Pamekasan tidak efektif dikarenakan ada 2 (dua) faktor yang tidak mendukung terjadinya efektifitas, yakni tidak adanya antusiasme masyarakat dan budaya ketidakpercayaan akan pentingnya pendaftaran hak atas tanah yang masih mendominasi dalam masyarakat desa Buddagan dikarenakan masih melekatnya kebiasan turun-temurun yang beranggapan bahwa letter C dan Petok D adalah bukti legalitas kepemilikan hak atas tanah yang diakui negara. Kata Kunci : Tanah, Masyarakat, Desa Buddagan, sertifikat tanah


Deskripsi Lain

ABSTRACT The community of Buddagan Village, Pademawu District, Pamekasan Regency is still not aware of the importance of registering land rights to the National Land Agency, the functions and benefits of obtaining juridical recognition of physical ownership in the form of land objects with the confirmation of a letter in the form of a Certificate of Ownership, Rights Use Business. Land that has not been registered by several members of the Buddagan Village community is transferred or transferred by means of transferring land rights through buying and selling, grants and even inheritance. Things that often happen in the transfer of land rights are carried out verbally which uses the principle of trust between the first right owner and the second prospective right owner. So that there are often problems related to ownership rights that have been carried out by the transfer of rights while the land object has not yet been registered with the National Land Agency. Thus, land disputes often occur in Buddagan Village, one of which is working on other people's land which is not their right. The transfer of ownership rights carried out by the Budagan village community, was carried out before the rights to the land object were registered at the National Land Agency and Agrarian Spatial Planning (BPN/ATR) office, but were still registered in the Village book or Letter C, so that the land rights owner easily transferred verbally to a second (two) party, this is a community habit which if it continues to be carried out will have legal consequences in the future, so it is necessary to study how the mechanism of land transfer is not carried out by the people of Buddagan Village, Pademawu District, Pamekasan Regency and How is the effectiveness of the registration of the Transfer of Rights to Land objects to the National Land Agency by the Buddagan Village Community, Pademawu District, Pamekasan Regency. This study uses an empirical legal research type with a fact approach, so that the results of the land transfer mechanism that are not registered with land rights by the Buddagan village community, Pademawu District, Pamekasan Regency are carried out through traditional methods based on the belief system of each party. The mechanism for transferring land rights is usually carried out orally without written evidence and without witnesses, by submitting letter C or Petok D from the first party owner of the original land to the second party who is given land rights, then officially the process of transferring land rights has occurred and registration of transfer Land rights in Buddagan village, Pademawu sub-district, Pamekasan district are not effective because there are 2 (two) factors that do not support the effectiveness, namely the absence of community enthusiasm and a culture of distrust of the importance of land rights registration which still dominates in the Buddagan village community due to the inherent habit of for generations who think that letters C and Petok D are proof of the legality of ownership of land rights recognized by the state. Keywoard : Land, Public, Buddagan Village, land certificate

Kontributor: RIESTA YOGAHASTAMA, S.H., M.Kn.
Tanggal tercipta: 2021-07-22
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046
No Koleksi: 150111100161


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Abstract_TOC.pdf - 214 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Cover.pdf - 2845 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 1.pdf - 560 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 2.pdf - 571 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Chapter 3.pdf - 398 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Conclusion.pdf - 203 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-References.pdf - 420 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22046-Appandices.pdf - 993 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar