Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 170111100069 pada 2021-09-20 14:01:55  •  309 klik

Pelaksanaan Doktrin Separation of Power Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia dan Malaysia
Implementation of the doctrine of separation of power in the constitutional system in Indonesia and Malaysia

disusun oleh SONA DYTA


Subyek: Studi Perbandingan
Pemisahan Kekuasaan
Indonesia Malaysia
Kata Kunci: Studi Perbandingan
Pemisahan Kekuasaan
Indonesia Malaysia

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi doktrin Separation of Power dalam sistem ketatanearaan di Indonesia dan Malaysia, artinya penilitian ini akan membandingkan dan mengevaluasi kekuasaan eksekuif, legislatif, dan yudikatif di kedua negara tersebut untuk mengetahui apakah sistem ketatanegaraannya telah sesuai atau tidak dengan doktrin Separation of Power. Pemilihan negara Malaysia dalam penilitian ini dikarenakan Malaysia merupakan negara yang terdekat atau bertetangga dengan Indonesia serta memiliki kulur dan budaya yang sama sehingga sering dikatakan bahwa Indonesia dan Malaysia adalah negara serumpun. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Dari bahan hukum ini dilakukan pembahasan secara deskriptif analitis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat beberapa kelemahan dalam penerapan doktrin Separation of Power di Indonesia dan Malaysia.diantaranya bahwa Yang di-Pertuan Agong yang merupakan pemegang kekuasaan eksekutif di Malaysia termasuk kedalam salah satu komponen Parlemen di Malaysia, Parlemen Malaysia terdiri dari tiga komponen yaitu Dewan Rakyat, Dewan Negara, dan Yang di-Pertuan Agung. Selain itu berdasarkan konstitusi Malaysia (Perlembagaan Persekutuan) dijelaskan bahwa Yang di-Pertuan Agong memiliki kekuasaan untuk membubarkan Parlemen. Sedangkan di Indonesia Presiden yang merupakan kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentu hal tersebut bertentangan dengan doktrin Separation of Power yang memiliki tujuan utama untuk membatasi kekuasaan negara untuk mencegah terjadinya pemerintahan yang sewenang-wenang. Kata kunci : Studi Perbandingan, Pemisahan Kekuasaan, Indonesia Malaysia.


Deskripsi Lain

ABSTRACT This study aims to find ot how the implementation of the Separation of Power doctrine in the constitutional system in Indonesia and Malaysia, it’s meaning this study will compare and evaluate the excecutive, legislative, and judicial powers in the two countries to find out wheter the constitutional system is in accordance with the Separation of Power doctrine or not. The selection of the country of Malaysia in this research is because Malaysia is the closest country or neighbor to Indonesia and has the same culture, so it is often said that Indonesia and Malaysia are allied countries. The research method used is normative research, while the approach used is a statutory approach and a comparative approach. The legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. From this legal material, a descriptive analytical discussion is carried out. The result of this research indicate that there are several weakness in the application of the Separation of Power doctrine in Indonesia and Malaysia. Among them is that the Yang di-Pertuan Agong which is the holder of executive power in Malaysia is included in one of the components of the Parliament in Malaysia, the Malaysia Parliament consists of three components, namely the People’s Council, the State Council, and the Yang di-Pertuan Agong. In addition, based on the Malaysian constitution, it is explained that the Yang di-Pertuan Agong has the power to dissolve Parliament. Whereas in Indonesia the President who is the head of state and head of government has the authority to make a statutary regulation in the form of a government regulation in lieu of law (Perppu). Of course this is contrary to the Separation of Power doctrine which has the main goal of limiting state power to prevent arbitrary government. Keyword : Comparative studies, Separation of Power, Indonesia Malaysia.

Kontributor: Encik Muhammad Fauzan, S.H., LL.M.
Tanggal tercipta: 2021-07-23
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244
No Koleksi: 170111100069


Sumber :
Universitas Trunojoyo Madura

Ketentuan (Rights) :
2021

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Abstrak.pdf - 95 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-COVER.pdf - 1308 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Chapter 1.pdf - 209 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Chapter 2.pdf - 417 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Chapter 3.pdf - 519 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Chapter 4.pdf - 149 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Conclusion.pdf - 149 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-References.pdf - 251 KB
 File PDF  9. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22244-Appendices.pdf - 203 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar