Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 19 May 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » KP&PKL » Manajemen Sumberdaya Perairan
di-posting oleh imam pada 2021-12-17 14:47:29  •  918 klik

PROSEDUR IMPOR IKAN MAKAREL BEKU (Scomber japonicus) DI BALAI KARANTINA IKAN, PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SURABAYA II
disusun oleh DYAH PUTRI WULANSARI

SubyekSOP
IMPOR IKAN
MAKAREL BEKU (Scomber japonicus)
KARANTINA IKAN
Kata KunciSOP
IMPOR IKAN
MAKAREL BEKU (Scomber japonicus)
KARANTINA IKAN

[ Anotasi Abstrak ]

Ikan makarel merupakan salah satu komoditas impor utama pada sektor perikanan sehingga pengendalian impor terhadap komoditas perikanan ini dapat berperan mengurangi defisit neraca perdagangan. Ikan makarel yang diimpor berkontribusi rata-rata sebesar 24,78% dari volume impor perikanan dengan tingkat pertumbuhan sebesar 2,79% per tahun dari tahun 2012 sampai 2018 (BPS, 2019). Pemanfaatan ikan makarel di Indonesia diproduksi sebagai bahan baku pemindangan dan pada umumnya diproduksi sebagai bahan baku ikan kaleng. Ikan makarel juga dimanfaatkan sebagai bahan untuk pembuatan ikan asap, ikan kering, dan juga ikan beku (Feryana et al., 2014). Impor ikan makarel digunakan sebagai bahan baku pengolahan yang ditujukan untuk tiga jenis usaha yaitu pemindangan dalam (73, 53%), industri pengalengan (8,97%), dan industri (17,50%) dengan pasar tujuan sebesar 80,71% untuk pasar domestik. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa peruntukan utama impor makarel digunakan untuk usaha pemindahan dan konsumsi oleh pasar domestik (Alhayat dan Muslim, 2016). Faktor utama atau masalah yang mendorong untuk melakukan impor makarel yaitu adanya fluktuasi bahan baku ikan lokal karena musim penangkapan ikan yang relatif lebih pendek. Akibat dari musim penangkapan yang lebih pendek adalah ketersediaan harga dan kuantitas bahan baku ikan lokal yang tidak terus menerus tersedia (Yulia dan Rismutia, 2020). Permintaan yang tidak didukung oleh kemampuan produksi komoditas ikan makarel di Indonesiajuga merupakan salah satu masalah yang mendorong pelaksanaan impor makarel. Selama ini upaya yang dilakukan untuk mendukung banyaknya ikan makarel adalah pelaku usaha mensubstitusikan bahan baku ikan lokal dengan ikan makarel yang diperoleh secara impor. Ikan makarel hampir sejumlah 70% didatangkan dari negara China (BPS, 2019). Negara Cina pada sektor disambung didukung oleh teknologi pengolahan dan penangkapan ikan yang menyebabkan produksi ikan di negara Cina menjadi melimpah da hal inilah yang membuat ketersediaan dan harga ikan di Cina jauh lebih stabil sepanjang tahun. Selain itu, hal ini juga diduga merupakan dampak adanya liberalisasi perdagangan RI China pada tahun 2009 yang memberlakukan kebijakan tarif nol sehingga menyebabkan peningkatan produk impor dari China. (Sabarudin, 2014). Oleh karena itu, kondisi tersebut menjadi pendorong untuk pelaksanaan kegiatan impor ikan makarel dari Cina untuk kebutuhan usaha di beberapa negara pengimpor, salah satunya adalah Indonesia. Banyaknya kegiatan impor oleh suatu negara dapat memungkinkan terjadinya suatu permasalahan yang dapat ditimbulkan. Menurut Indramadini dan Sitompul (2015) menyatakan bahwa kegiatan impor dapat menimbulkan dua permasalahan. Permasalahan yang pertama, yaitu apabila kegiatan impor lebih besar daripada ekspor maka akan mengakibatkan cadangan devisa berkurang. Permasalahan yang kedua, yaitu apabila sebagian besar barang impor merupakan barang konsumsi maka dapat mengakibatkan menurunnya produktivitas pembelian produk dalam negeri. Selain itu, permasalahan dari kegiatan impor yang harus diperhatikanadalah tentang adanya pembawa Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK). HPIK merupakan semua hama dan penyakit ikan yang belum terdapat di Indonesia yang dalam kurun waktu yang cepat dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Pencegahan masuknya HPIK yang dilakukan adalah menerapkan persyaratan administratif maupun teknis terhadap suatu komoditas perikanan. Persyaratan yang dikenakan merupakan hasil dari penelitian secara menyeluruh suatu HP yang kemungkinan dapat berasosiasi pada media pembawa yang akan dimasukkan melalui proses yang dikenal sebagai "Analisis Risiko Hama dan Penyakit Ikan (ARHPI)". Penyusnan ARHPI memerlukan informasi penting terkait dengan status media pembawa yang akan diimpor dan data keberadaan suatu HPIK di negara asalnya. Oleh karena itu, negara pengimpor dapat mengetahui tentang HPIK di negara pengekspor sehingga potensi masuknya HPIK bersamaan dengan media pembawa yang diimpor dapat ditentukan untuk mengurangi risiko. Mengurangi resiko dapat dilakukan dengan layanan karantina impor. Layanan karantina impor merupakan layanan kesehatan ikan atau hasil perikanan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia sebagai salah satu ketentuan yang harus dipenuhi yang dimaksudkan untuk memastikan bahwa ikan yang diimpor bebas dari penyakit ikan karantina dan jumlah dengan dokumen yang menyertai serta tidak berpotensi sebagai media pembawa penyakit yang bersifat menular ke manusia (KKP, 2012). Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2014 mengenai instalasi karantina ikan, badan karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (Balai KPIM) melalui pusat karantina ikan telah mengembangkan cara karantina ikan yang baik (CKIB). Cara karantina ikan baik (CKIB) baik merupakan metode yang berisikan standar operasional prosedur atau SOP yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan fasilitas instalasi karantina dilakukan secara efektif konsisten dan sistematis dan memenuhi prinsip-prinsip untuk menjamin kesehatan ikan (KEP-BKIPM, 2015.) Balai karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Surabaya II merupakan salah satu instansi pemerintahan yang berperan dalam upaya peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan baik dari produk impor maupun ekspor, dalam instansi ini terdapat tahapan-tahapan salah satunya yaitu untuk kegiatan impor. Kegiatan impor ini diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Oleh karena itu, kegiatan prakitk kerja lapang dengan topik mengetahui dan memahami standar operasional prosedur kegiatan impor perlu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar dapat menjamin peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan. Informasi ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman mahasiswa dalam upaya peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan, khususnya untuk pengelolaan hasil perikanan negara Indonesia. Dokumen yang harus dilengkapi pada kegiatan impor yaitu surat permohonan pemeriksaan karantina, persetujuan impor, sertifikat kesehatan ikan negara asal atau healthy control, certificate of origin, cacth certificate, bill of lading, packing list, PIB atau persetujuan impor barang dan surat kuasa.

Kontributor: Abdus Salam Junaedi, S.Si., M.Si
Tanggal tercipta: 2021-08-05
Jenis(Tipe): Text
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-KP-180351100025
No Koleksi: 180351100025


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-KP-22613-180351100025-PKL _DYAH PUTRI WULANSARI_180351100025_2021.pdf - 817 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar