Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 19 May 2025

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » KP&PKL » Manajemen Sumberdaya Perairan
di-posting oleh imam pada 2021-12-29 13:34:09  •  742 klik

PROSEDUR EKSPOR SERTIFIKAT KESEHATAN-KARANTINA PRODUK PERIKANAN DI BALAI KARANTINA IKAN PENGENDALIAN MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN SURABAYA II
disusun oleh FATKHATUS DWY ANGGRAYNI

SubyekKESEHATAN-KARANTINA
PRODUK PERIKANAN
KARANTINA IKAN
Kata KunciKESEHATAN-KARANTINA
PRODUK PERIKANAN
KARANTINA IKAN

[ Anotasi Abstrak ]

Ikan Bandeng merupakan salah satu komoditi perikanan yang banyak diminati oleh masyarakat dan bernilai ekonomis tinggi. Berdasarkan data Kementrian Kelautan dan Perikanan (2016), produksi budidaya ikan bandeng di Indonesia mencapai 629.729 ton, pada tahun 2017 produksi ikan bandeng meningkat menjadi 885.831 ton dan tahun 2018 produksi ikan bandeng semakin meningkat menjadi 886.520 ton. Produksi yang tertinggi pada budidaya ikan bandeng diperoleh dari budidaya ikan bandengi. Peningkatan hasil produksi ikan bandengi ini mendorong adanya kegiatan ekspor hasil budidaya ikan bandengi. Ashari et al. (2016) menyatakan bahwa negara tujuan ekspor ikan bandeng Indonesia tertinggi adalah Malaysia sebesar US$2.826,55 ribu. Ekspor ikan bandeng Indonesia ke Malaysia mencapai 33,84% disusul oleh Singapura sebesar 15%. Peningkatan ekspor ikan bandeng ini membuat pembudidaya bersaing untuk melakukan kegiatan ekspor dan pembudidaya menerapkan sistem budidaya intensif. Menurut Dahuri (2010), potensi perikanan laut yang dimiliki Indonesia terdiri dari potensi perikanan pelagis dan perikanan demersal tersebar hampir semua bagian perairan Indonesia. Hasil kelautan dan perikanan di Indonesia sangat melimpah. Banyak pulau-pulau yang menjadi pemasok hasil laut dan hasil budidaya terutama jenis ikan dan ikan bandeng (Muslim, 2016). Hasil perikanan baik dari air laut, air payau dan air tawar, menurut Numberi (2009) adalah potensi yang dapat dijadikan produk perikanan yang dikonsumsi untuk di ekspor ke negara besar di Benua Asia dan Eropa. Hasil perikanan pada era saat ini sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat Indonesia untuk lauk pauk sehari-hari. Masyarakat sudah banyak yang mengetahui bahwa terdapat banyak kandungan-kandungan nutrisi yang baik bagi pertumbuhan dan nutrisi otak maupun organ tubuh lainnya. Potensi perikanan laut yang dimiliki Indonesia terdiri dari potensi perikanan pelagis dan perikanan demersal tersebar hampir semua bagian perairan Indonesia. (Prihartini, 2006). Kegiatan ekspor yang akan dilakukan perlu adanya SOP yang dipenuhi dan ditaati antara lain pengujian mutu dan keamanan pangan dari produk yang akan diekspor (Dirjen PDSPKP KKP, 2015). Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 19 tahun 2010 tentang Pengendalian Jaminan Mutu Dan Keamanan Hasil Perikanan menyatakan bahwa diperlukan upaya pencegahan yang perlu diperhatikan serta dilakukan sejak pra produksi sampai pendistribusian untuk menghasilkan perikanan yang bermutu dan aman bagi kesehatan. Pengendalian mutu khususnya pengujian prosedur ekspor Sertifikat Kesehatan-karantina batasan maksimum residu telah diatur oleh beberapa negara ekspor seperti Uni Eropa (EU) menetapkan batas maksimum residu prosedur ekspor Sertifikat Kesehatan-karantina pada ikan bandeng sebesar 0,3 ppb (European Commision, 2003). Penolakan ekspor ikan bandengi Indonesia yang masuk ke Jepang terjadi penolakan pada tahun 2012, hal ini disebabkan ikan bandengi yang akan diekspor mengandung antibiotik prosedur ekspor Sertifikat Kesehatan-karantina. Pemerintah Jepang sangat ketat dan selektif dalam menerima produk impor ikan. Pemberian antibiotik pada budidaya ikan bandeng di Indonesia dicampur dengan pakan ikan bandeng, hal tersebut dilakukan supaya ikan bandeng tidak rentan terhadap penyakit sehingga tinhgkat kematiannya kecil (Sugiyanto, 2017). Melimpahnya hasil perikanan budidaya dan perikanan tangkap di Provinsi Jawa Timur adalah potensi yang harus dimanfaatkan untuk peningkatkan perekonomian dan memenuhi kebutuhan konsumsi ikan di masyarakat, serta dapat menjadi komoditi ekspor ke luar negeri ataupun pengiriman komoditi ikan ke luar pulau (Witri, 2011). Komoditi ekspor maupun domestik luar berasal dari perikanan budidaya maupun perikanan tangkap. Berdasarkan data ekspor sampai dengan November 2014, komoditas yang memberikan kontribusi nilai tertinggi adalah ikan bandeng (tangkapan dan budidaya), yakni sebesar 45,4% terhadap total nilai ekspor, disusul oleh TTC (Tuna, Tongkol, Cakalang) sebesar 15,1%, kepiting/rajungan sebesar 8,9% dan rumput laut sebesar 6,1% (Kementrian Kelautan dan Perikanan, 2014). Komoditas Ikan bandeng ini merupakan komoditas ekspor tertinggi karena telah banyak di budidayakan oleh petani tambak, sedangkan TTC dan ikan bandeng banyak ditangkap oleh para nelayan (Abidin 2013). Perdagangan komoditas perikanan antar negara memberikan dampak positif terhadap perolehan devisa dan pembangunan perekonomian suatu negara. Pada sisi lain, hal ini juga memiliki risiko terhadap berpindahnya hama dan penyakit ikan melalui media pembawa yang diperdagangkan. Peningkatan lalu lintas perikanan memberikan dampak negatif, yaitu semakin membuka peluang terjangkitnya HPI (Hama Penyakit Ikan) dan HPIK (Hama Penyakit Produk perikanan) di wilayah Republik Indonesia (Balai Karantina Ikan Kelas I Polonia 2011). Berkaitan dengan adanya risiko tersebut, banyak negara memberlakukan persyaratan atau ketentuan eksportasi yang ketat agar komoditas perikanan bebas dari penularan HPIK yang tidak dikehendaki oleh negara pengimpor. Menurut Marimin (2010), secara umum pencegahan masuknya HPIK dilakukan dengan menerapkan persyaratan-persyaratan administratif maupun teknis terhadap eksportasi suatu komoditas perikanan. Menurut Achmad (2018) ekspor ikan bandeng di Indonesia semakin meningkat dikarenakan kebutuhan pasar yang bertambah, hal ini menyebabkan kualitas produk perikanan lebih ditingkatkan demi terjaganya kualitas produk perikanan tersebut. Banyaknya komoditas ekspor serta pengiriman ikan dan produk perikanan seperti ikan bandeng dan produk olahan ikan bandeng berupa frozen milkfish ke luar pulau yang dimiliki Provinsi Jawa Timur, maka diperlukan pengetahuan kepada eksportir dan masyarakat mengenai prosedur karantina ikan sebelum mengirim ikan ke luar pulau atau keluar negeri sesuai UU No.16 tahun 1992 (Nazir 2011). Jawa Timur memiliki Balai Karantina Ikan dan Pengendali Mutu (BKIPM) Kelas I Surabaya II sebagai tempat untuk mengkarantina ikan yang hendak diekspor ataupun di kirim ke luar pulau serta memeriksa kesehatan ikan dan mencegah penularan penyakit ikan yang keluar dari Provinsi Jawa Timur (Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu 2014). Peraturan menteri kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN-KP/2014 mengenai instalasi karantina ikan, badan karantina ikan pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan (Balai KPIM) melalui pusat karantina ikan telah mengembangkan cara karantina ikan yang baik (CKIB). Cara karantina ikan baik (CKIB) baik merupakan metode yang berisikan standar operasional prosedur atau sop yang digunakan untuk memastikan bahwa semua tindakan dan penggunaan fasilitas instalasi karantina dilakukan secara efektif konsisten dan sistematis dan memenuhi prinsip-prinsip untuk menjamin kesehatan ikan (KEP-BKIPM, 2015.) Balai karantina ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan Surabaya II merupakan salah satu instansi pemerintahan yang berperan dalam upaya peningkatan mutu dan keamanan hasil perikanan baik dari produk impor maupun ekspor, dalam instansi ini terdapat tahapan-tahapan salah satunya yaitu untuk kegiatan ekspor. Kegiatan ekspor ini diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dokumen yang harus dilengkapi pada kegiatan ekspor yaitu surat permohonan pemeriksaan karantina, persetujuan impor, sertifikat kesehatan ikan negara asal atau healthy control, certificate of origin, cacth certificate, bill of lading, packing list, pip atau persetujuan impor barang dan surat kuasa. Berdasarkan hal tersebut, Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Surabaya II layak dan tepat untuk melakukan praktik kerja lapang untuk mengetahui dan memahami prosedur kegiatan ekspor Sertifikat Kesehatankarantina produk perikanan.

Kontributor: Abdus Salam Junaedi S.Si., M.Si
Tanggal tercipta: 2021-11-21
Jenis(Tipe): Text
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-KP-180351100015
No Koleksi: 180351100015


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-KP-22626-180351100015-FATHATUS DWY ANGGRAENI PKL.pdf - 1730 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar