Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 170111100286 pada 2022-01-13 02:01:30 • 351 klik
KONSEKUENSI KETIDAKCERMATANJAKSAPENUNUT UMUM DALAM ERUMUSKANSURATDAKWAAN TERHADAPPERKARA PIDANA NOMOR 65/PID.SUS/2020/PN.PMK
CONSEQUENCES OF GENERAL INACCURACY IN THE ERUMUSKANSURATWAAN AGAINST CRIMINAL LIABILITY NUMBER 65/PID. SUS/2020/PN. PMK
disusun oleh MAHENDRA DWI RIO
| Subyek: | Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Putusan Hakim |
| Kata Kunci: | Tindak Pidana Perdagangan Orang Pekerja Migran Indonesia Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Putusan Hakim |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Indonesia adalah satu negara yang mengirim dan menempatkan warganya untuk bekerja di luar negeri yang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang berada di luar negeri baik dari kebutuhannya sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja. Akan tetapi masih saja ada permasalahan yang sering terjadi, yaitu menyangkutketidaksesuaianpengiriman dan penempatan TKI yang akan bekerja di luar negeri. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis dengan melakukan pendekatan kasus ataupada Dakwaan Perkara Pidana No.65/Pid.Sus/2020/Pn.Pmk yang dimana majelis hakim memutus dan mengadili Terdakwa Nahrawi dengan dakwaan kedua dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Dalam hal inidakwaan kedua yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan terbuktisah secara hukum sesuaidengan unsur/kualifikasi perbuatan terdakwa tersebut. Selanjutnya peneliti melakukan analisis terhadap dakwaan pertama yang dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwaTerdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini denganpengenaan Pasal tersebut tidak tepat karena padafakta dan unsur yang adaterdakwa Nahrawi hanya melakukan penempatan pekerja migran.Dalam hal ini, Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa pada dakwaan pertama yang mendakwa terdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, dapat dinyatakan batal demi hukum (Obscure). Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia,Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Putusan Hakim
Deskripsi Lain
ABSTRAK Indonesia adalah satu negara yang mengirim dan menempatkan warganya untuk bekerja di luar negeri yang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang berada di luar negeri baik dari kebutuhannya sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja. Akan tetapi masih saja ada permasalahan yang sering terjadi, yaitu menyangkutketidaksesuaianpengiriman dan penempatan TKI yang akan bekerja di luar negeri. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis dengan melakukan pendekatan kasus ataupada Dakwaan Perkara Pidana No.65/Pid.Sus/2020/Pn.Pmk yang dimana majelis hakim memutus dan mengadili Terdakwa Nahrawi dengan dakwaan kedua dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Dalam hal inidakwaan kedua yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan terbuktisah secara hukum sesuaidengan unsur/kualifikasi perbuatan terdakwa tersebut. Selanjutnya peneliti melakukan analisis terhadap dakwaan pertama yang dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwaTerdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini denganpengenaan Pasal tersebut tidak tepat karena padafakta dan unsur yang adaterdakwa Nahrawi hanya melakukan penempatan pekerja migran.Dalam hal ini, Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa pada dakwaan pertama yang mendakwa terdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, dapat dinyatakan batal demi hukum (Obscure). Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia,Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Putusan Hakim
| Kontributor | : Dr. Erma Rusdiana, S.H, M.H. |
| Tanggal tercipta | : 2021-10-26 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663 |
| No Koleksi | : 170111100286 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Abstract_TOC.pdf - 428 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Cover.pdf - 639 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Chapter 1.pdf - 503 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Chapter 2.pdf - 509 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Chapter 3.pdf - 443 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Conclusion.pdf - 264 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_References.pdf - 375 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar 