Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 170111100286 pada 2022-01-13 02:01:30  •  351 klik

KONSEKUENSI KETIDAKCERMATANJAKSAPENUNUT UMUM DALAM ERUMUSKANSURATDAKWAAN TERHADAPPERKARA PIDANA NOMOR 65/PID.SUS/2020/PN.PMK
CONSEQUENCES OF GENERAL INACCURACY IN THE ERUMUSKANSURATWAAN AGAINST CRIMINAL LIABILITY NUMBER 65/PID. SUS/2020/PN. PMK

disusun oleh MAHENDRA DWI RIO


Subyek: Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Pekerja Migran Indonesia
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Putusan Hakim
Kata Kunci: Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Pekerja Migran Indonesia
Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Putusan Hakim

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAK Indonesia adalah satu negara yang mengirim dan menempatkan warganya untuk bekerja di luar negeri yang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang berada di luar negeri baik dari kebutuhannya sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja. Akan tetapi masih saja ada permasalahan yang sering terjadi, yaitu menyangkutketidaksesuaianpengiriman dan penempatan TKI yang akan bekerja di luar negeri. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis dengan melakukan pendekatan kasus ataupada Dakwaan Perkara Pidana No.65/Pid.Sus/2020/Pn.Pmk yang dimana majelis hakim memutus dan mengadili Terdakwa Nahrawi dengan dakwaan kedua dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Dalam hal inidakwaan kedua yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan terbuktisah secara hukum sesuaidengan unsur/kualifikasi perbuatan terdakwa tersebut. Selanjutnya peneliti melakukan analisis terhadap dakwaan pertama yang dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwaTerdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini denganpengenaan Pasal tersebut tidak tepat karena padafakta dan unsur yang adaterdakwa Nahrawi hanya melakukan penempatan pekerja migran.Dalam hal ini, Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa pada dakwaan pertama yang mendakwa terdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, dapat dinyatakan batal demi hukum (Obscure). Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia,Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Putusan Hakim


Deskripsi Lain

ABSTRAK Indonesia adalah satu negara yang mengirim dan menempatkan warganya untuk bekerja di luar negeri yang sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dengan adanya Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjamin kesejahteraan para pekerja yang berada di luar negeri baik dari kebutuhannya sebelum bekerja, saat bekerja dan setelah bekerja. Akan tetapi masih saja ada permasalahan yang sering terjadi, yaitu menyangkutketidaksesuaianpengiriman dan penempatan TKI yang akan bekerja di luar negeri. Dalam penelitian ini, peneliti menganalisis dengan melakukan pendekatan kasus ataupada Dakwaan Perkara Pidana No.65/Pid.Sus/2020/Pn.Pmk yang dimana majelis hakim memutus dan mengadili Terdakwa Nahrawi dengan dakwaan kedua dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.Dalam hal inidakwaan kedua yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah tepat dan terbuktisah secara hukum sesuaidengan unsur/kualifikasi perbuatan terdakwa tersebut. Selanjutnya peneliti melakukan analisis terhadap dakwaan pertama yang dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwaTerdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 TentangPemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Hal ini denganpengenaan Pasal tersebut tidak tepat karena padafakta dan unsur yang adaterdakwa Nahrawi hanya melakukan penempatan pekerja migran.Dalam hal ini, Dakwaan yang diberikan oleh Jaksa pada dakwaan pertama yang mendakwa terdakwa Nahrawi dengan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, dapat dinyatakan batal demi hukum (Obscure). Kata Kunci : Tindak Pidana, Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia,Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Putusan Hakim

Kontributor: Dr. Erma Rusdiana, S.H, M.H.
Tanggal tercipta: 2021-10-26
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663
No Koleksi: 170111100286


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Abstract_TOC.pdf - 428 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Cover.pdf - 639 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Chapter 1.pdf - 503 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Chapter 2.pdf - 509 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Chapter 3.pdf - 443 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_Conclusion.pdf - 264 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-22663-170111100286_References.pdf - 375 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar