Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Hukum Bisnis Syariah
di-posting oleh 180711100101 pada 2022-05-24 09:05:31  •  394 klik

TINJAUAN FIQH MUAMALAH TERHADAP PRAKTEK PROGRAM SHOPEE AFFILIATES PADA APLIKASI BELANJA ONLINE SHOPEE
OVERVIEW OF FIQH MUAMALAH ON THE PRACTICE OF THE SHOPEE AFFILIATES PROGRAM IN THE ONLINE SHOPEE SHOPPING APPLICATION

disusun oleh SYAHRUL TAUFANI A


Subyek: Shopee Affiliates
Komisi
Jualah
Kata Kunci: Shopee Affiliates
Komisi
Jualah

[ Anotasi Abstrak ]

Program Shopee Affiliates yang diadakan oleh pihak Shopee ini merupakan sebuah program yang mana siapa saja dapat begabung apabila memenuhi syarat dan ketentuan dalam program Shopee Affiliates ini. Kegiatan utama dalam program ini ialah anggota atau pendaftar yang telah diterima ini kemudian mempromosikan atau membagikan barang yang dijual di Shopee dengan menyertakan link custom khusus untuk program ini apabila ada yang membeli dari link yang disebarkan maka akan mendapatkan komisi yang telah dijanjikan oleh pihak Shopee.rnPenelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif bersifat deskriptif analitik dengan jenis penelitian lapangan, data didapatkan dengan cara wawancara, observasi, dan dokumentasi yang diperoleh langsung dari narasumber dan aplikasi Shopee. Setelah data terkumpul maka akan dilakukan analisis dari segi tinjauan fiqh muamalah.rnHasil dari penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan, bahwasannya program Shopee Affiliate ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip fiqh muamalah yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Program Shopee Affiliates ini merupakan termasuk ke dalam pembahasan akad ju’a>lah dimana seseorang akan mendapatkan sebuah komisi/upah apabila pekerjaan telah sesuai dengan perintah yang akan memberi komisi/upah. Adapun dari mekanisme kerja, syarat dan ketentuan, pembayaran komisi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Islam, hal ini dikarenakan barang yang boleh dipromosikan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan syara’ dan juga cara pembayan komisi tidak ditemukan hal-hal yang dapat membataklan akad. Namun perlu diperhatikan dalam cara berpomosinya karena tidak banyak anggota yang melakukan hal-hal yang curang seperti melebih-lebihkan produk, tidak jujur dalam berpromosi agar menarik perhatian pembeli, tentunya hal ini tentu tidak dibenarkan dalam Islam.


Deskripsi Lain

The Shopee Affiliates program held by Shopee is a program which anyone can join if they meet the terms and conditions of this Shopee Affiliates program. The main activity in this program is that members registrants who have been accepted then promote share goods sold on Shopee by including a special custom link for this program. This study uses a descriptive analytical qualitative research method with the type of field research, data obtained by means of interviews, observations, and documentation obtained directly from sources and the Shopee application. After the data has been collected, an analysis will be carried out in terms of a muamalah fiqh review. The results of the research that has been carried out can be concluded, that the Shopee Affiliate program is in accordance with the applicable muamalah fiqh principles and does not conflict with Islamic law. This Shopee Affiliates program is included in the discussion of the ju’a>lah contract where someone will get a commission/wages if the work is in accordance with the orders that will give commissions/wages. As for the working mechanism, terms and conditions, commission payments are in accordance with the principles that apply in Islam, this is because the goods that may be promoted do not contain elements that are contrary to sharia and also the method of paying commissions is not found anything that can invalidate it. contract. However, it is necessary to pay attention to how to promote it because there are not many members who do fraudulent things such exaggerating the product, being dishonest in promoting to attract the attention of buyers, of course this is certainly not justified in Islam.

Kontributor: RUDI HERMAWAN,S.H.I.,M.S.I.
Tanggal tercipta: 2022-04-25
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537
No Koleksi: 180711100101


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Abstract.pdf - 84 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Cover.pdf - 627 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Chapter 1.pdf - 156 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Chapter 2.pdf - 240 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Chapter 3.pdf - 157 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Chapter 4.pdf - 456 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Conclusion.pdf - 83 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-References.pdf - 171 KB
 File PDF  9. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-23537-Appendices.pdf - 1133 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar