Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 25 October 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » KP&PKL » Manajemen Sumberdaya Perairan
di-posting oleh imam pada 2022-07-14 15:10:58  •  415 klik

PENETAPAN BAKU MUTU AIR LIMBAH INDUSTRI TAHU BERDASARKAN DATA PERATURAN DAERAH DI INDONESIA
disusun oleh SRI ASTUTIK

SubyekLIMBAH INDUSTRI
TAHU
PERATURAN DAERAH DI INDONESIA
Kata KunciLIMBAH INDUSTRI
TAHU
PERATURAN DAERAH DI INDONESIA

[ Anotasi Abstrak ]

Tahu merupakan salah satu makanan yang memiliki nilai gizi dengan kandungan protein yang berbahan dasar kacang kedelai. Tahu menjadi salah satu makanan yang digemari masyarakat baik dari kalangan bawah hingga atas. Keberadaannya sudah lama diakui sebagai makanan yang sehat dan harganya yang murah. Buchori et al (2012) menyebutkan bahwa kebutuhan kacang kedelai mencapai 2,3 juta ton per tahun dimana 40% dikonsumsi menjadi tahu. Hampir disetiap kota di Indonesia terdapat industri tahu. Industri tahu dapat meningkatkan perekonomian masyarakat, namun juga dapat memberi dampak negatif dikarenakan limbah hasil produksi dapat mencemari lingkungan (Pagoray dan Sulistyawati, 2021). Pengolahan tahu akan menghasilkan sisa atau buangan dari proses produksi yang berupa limbah. Limbah yang tidak dilakukan penanganan baik akan menyebabkan terjadinya pencemaran lingkungan (Indah et al, 2014). Limbah tahu merupakan sisa proses pengolahan kedelai yang terbuang karena tidak terbentuk menjadi tahu. Bentuk limbah tahu berupa padat dan cair. Limbah bentuk padat meliputi kotoran hasil pembersihan kedelai dan ampas tahu, sedangkan limbah bentuk cair pada industri tahu ialah hasil dari pencucian tahu. Limbah dari industri tahu yang dominan terbuang yaitu dalam bentuk cair. Limbah bentuk cair berpotensi dapat mencemarkan lingkungan perairan. Pada industri tahu limbah bentuk cair dihasilkan dari pembersihan kedelai, pembersihan peralatan, perendaman, pencetakan dan jika limbah dibuang secara langsung akan menyebabkan perairan akan tercemar, air akan berbau busuk dan air berwarna hitam (Rolia dan Amran, 2015). Limbah cair yang dihasilkan industri tahu, apabila tidak dilakukan pengelolaan, penanganan dan dibuang pada badan air secara langsung akan mempengaruhi sifat fisik kimia air pada kelangsungan hidup organisme perairan. Pelaku usaha yang tidak menyadari dan minimnya wawasan mengenai pengelolaan limbah cair industri tahu yang akan berdampak pada lingkungan (Nasir et al, 2015). Air limbah industri tahu sebelum dibuang ke badan air harus dilakukan penanganan dan pengelolaan terlebih dahulu guna mencegah timbulnya masalah buangan limbah tahu. Limbah industri tahu memiliki kandungan bahan C- organik, yang mempengaruhi kadar BOD (Biological Oxygen Demand) dan COD (Chemical Oxygen Demand). Herlambang (2005) menyatakan buangan dari tahu yang mengandung bahan organik dan gas yang melebihi standar akan berpengaruh pada kehidupan biota perairan dan daya dukung lingkungan. Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkunan, menjelaskan bahwa persetujuan teknis adalah persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah berupa ketentuan mengenai standar perlindungan dan pengeloaan lingkungan hidup dan atau analisis mengenai dampak lalu lintas usaha dan atau kegiatan sesuai peraturan perundang-undangan. Standar teknis yang ditetapkan oleh pemerintah adalah standar yang ditetapkan sebagai acuan bagi usaha atau kegiatan tertentu untuk pencegahan pencemaran lingkungan. Surat Kelayakan Operasinal yang biasa disebut dengan SLO merupakan surat yang memuat pernyataan pemenuhan mengenai standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup usaha atau kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia perlunya dilaksanakan secara terpadu mulai tingkat atas sampai tingkat bawahnya, guna terlaksananya koordinasi yang baik antara pusat dan daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. Koordinasi yang baik dapat terwujudkan dengan adanya keterpaduan maka dibentuklah struktur dan fungsi penataan lingkungan. Pencemaran lingkungan merupakan salah satu hal yang tidak dapat dihindari, namun dapat diupayakan dengan mengurangi pencemaran dan mengendalikan pencemaran. Pencemaran dapat dikendalikan melalui pengawasan yang ketat terhadap setiap pelanggaran dalam pengelolaan limbah. Masalah lingkungan hidup di Indonesia saat ini ialah salah satunya limbah industri (Purnaweni, 2014). Atima (2005) menjelaskan baku mutu air limbah merupakan suatu ukuran batas atau kadar unsur pencemar yang diukur keberadaanya dalam air limbah yang akan dibuang atau dilepas kedalam sumber air dari suatu usaha atau kegiatan. Baku mutu air limbah merupakan salah satu upaya dalam menyelesaikan suatu permasalahan dalam mencegah atau mengurangi pencemaran dalam suatu perairan. Baku mutu air limbah ini merupakan upaya membuat limbah yang akan dibuang ke daerah aliran sungai tidak mengganggu ekosistem yang ada di sungai tersebut. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempunyai peranan untuk mengendalikan dan mengawasi baku mutu untuk mengurangi pencemaran tersebut. Baku mutu air limbah yang telah ditetapkan untuk industri tahu terdapat pada Peraturan Daerah Maluku Utara nomor 10 tahun 2006, Peraturan Daerah Kalimantan Timur nomor 02 tahun 2011, Peraturan Daerah Jawa Tengah nomor 5 tahun 2012 dan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 7 tahun 2016.

Kontributor: Dr. Akhmad Farid, S.Pi., MT
Tanggal tercipta: 2022-03-25
Jenis(Tipe): Text
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-KP-190351100035
No Koleksi: 190351100035


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-KP-24074-190351100035-LAPORAN PKL SRI ASTUTIK 190351100035_2.pdf - 1643 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar