Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh imam pada 2022-07-22 14:50:20 • 555 klik
EVALUASI PENERAPAN GOOD MANUFACTURING PRACTICE (GMP) DI UMKM MOODCO
disusun oleh RYAN NUR HIDAYAT
| Subyek: | GOOD MANUFACTURING PRACTICE (GMP) UMKM MOODCO |
| Kata Kunci: | GOOD MANUFACTURING PRACTICE (GMP) UMKM MOODCO |
[ Anotasi Abstrak ]
Tuntutan jaminan keamanan pangan terus meningkat sesuai dengan tuntutan konsumen yang terus meningkat seiring dengan kenaikan kualitas hidup manusia. Pangan yang aman, menurut Peraturan Pemerintah RI No. 28 tahun 2004 tentang keamanan, mutu dan gizi pangan, adalah pangan yang memiliki kualitas dengan mutu yang baik dan bergizi. Konsumen berkeyakinan bahwa produk yang aman tidak dapat hanya dijamin dengan hasil uji produk akhir di laboratorium, melainkan dapat diperoleh dari bahan baku yang baik, ditangani dengan baik, diolah, didistribusikan dengan baik, dan diproses oleh tenaga yang kompeten. Usaha menjamin keamanan pangan di tingkat manufaktur diawali dengan praktik cara produksi pangan yang baik (Good Manufacturing Practices - GMP). Good Manufacturing Practices (GMP) adalah kaidah atau pedoman cara pengolahan makanan yang baik dan benar untuk menghasilkan makanan atau produk akhir yang aman, bermutu dan sesuai dengan selera konsumen (Departemen Kesehatan, 2013). Di Indonesia, standar GMP yang terbaru diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 75/M-IND/PER/7/2010 tentang Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) (Pinka, 2020). Melalui harmonisasi kualitas dan standar, jaminan keamanan pangan, dan standarisasi sertifikasi perdagangan, produk pertanian ASEAN diharapkan siap bersaing di pasar global dengan menawarkan makanan yang aman, sehat dan berkualitas. ASEAN telah mengembangkan Good Agricultural Practices (GAP), standar untuk produksi, penanganan panen dan pasca-panen produk pertanian, batasan residu maksimum pestisida, kriteria untuk akreditasi usaha ternak dan produk ternak, pedoman Good Manufacturing Practices (GMP) dan ”code of conduct” untuk usaha hasil pertanian yang bertanggung jawab, untuk digunakan sebagai referensi dalam mengembangkan prioritas nasional dan sarana untuk mendukung pembangunan industri agro (Agustin, 2020). Ruang lingkup GMP dalam suatu usaha meliputi lokasi, bangunan, fasilitas sanitasi, mesin dan peralatan, bahan, pengawasan proses, produk akhir, uji laboratorium, sanitasi karyawan, pengemasan, label dan keterangan produk, penyimpanan bahan baku dan produk, pemeliharaan dan program sanitasi, pengangkutan produk, dokumentasi dan pencatatan, penarikan produk yang bermasalah dan juga pelaksanaan pedoman yang ada (Menteri Perindustrian Republik Indonesia No. 75/M-IND/PER/7/2010) (Edwin, et al. 2020).
| Kontributor | : Mojiono, S.TP., M.Si. |
| Tanggal tercipta | : 2022-06-24 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-KP-190331100110 |
| No Koleksi | : 190331100110 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-KP-24480-190331100110-Ryan Nur Hidayat_190331100110_Teknologi Industri Pertanian.pdf - 1829 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...- KAJIAN PENERAPAN GOOD MANUFACTURING PRACTICES ( GMP ) PADA PRODUK KERUPUK IKAN PAYUS ( Elopshawaiensis )Studi Kasus UD. Sumber Rejeki dan UD. Jaya Abadi,Gunung Anyar Surabaya
- EVALUASI PENERAPAN GOOD MANUFACTURING PRACTICE (GMP) DI UMKM MOODCO
Kembali ke Daftar 