Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 180111100148 pada 2022-08-23 10:08:42  •  295 klik

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA FINTECH LENDING ILEGAL YANG MERUGIKAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 524/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, 525/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, dan 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)
CORPORATE CRIMINAL LIABILITY IN HARMING ILLEGAL FINTECH LENDING CONSUMER (Study of Decision Number 524/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, 525/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr, and 526/Pid.Sus/2020/PN Jkt.Utr)

disusun oleh DEVI DWI MARFITA


Subyek: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Fintech Lending
Konsumen
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
Fintech Lending
Konsumen

[ Anotasi Abstrak ]

Fintech lending adalah layanan jasa keuangan dimana dipertemukannyarnpemberi pinjaman (debitur) dengan penerima pinjaman (kreditur) dalam rangkarnmelakukan perjanjian pinjam meminjam melalui sistem elektronik yangrnmenggunakan/memanfaatkan jaringan internet. Proses pembuatan website ataurnaplikasi fintech lending yang mudah telah menyebabkan maraknya korporasirnfintech lending yang tidak terdaftar dan berizin atau dapat disebut dengan ilegal.rnPemidanaan terhadap pengurus korporasi fintech lending ilegal yang merugikanrnkonsumen tidak cukup untuk dapat menimbulkan usaha yang represif padarnkejahatan yang dilakukan oleh korporasi fintech lending. Oleh karena itu,rnpemidanaan kepada korporasinya juga sangat amat diperlukan sebagai bentuk usaharnuntuk meminimalisir kejahatan yang dilakukan oleh korporasi fintech lending kerndepannya. Oleh karena itu penelitian ini dilakukan untuk menganalisisrnpertanggungjawaban pidana korporasi fintech lending ilegal yang merugikanrnkonsumen.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif.rnAdapun pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan,rnpendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaiturnbahan hukum primer, sekunder dan tersier.rnHasil penelitian ini menunjukkan bahwa pada fintech lending ilegal yangrnmerugikan konsumen selain pengurus yang dapat dimintai pertanggungjawabanrnpidana, ada juga korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sepertirnpada kasus PT. Vega Data Indonesia dengan menggunakan delik yang tercantumrnpada pasal pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No.8 Tahun 1999rnTentang Perlindungan konsumen dan juga melihat dari kesalahan yang tercantumrnpada pasal 4 ayat (2) Peraturan Mahkamah agung Nomor 13 Tahun 2016. Hal inirndiperkuat juga dengan teori pertanggungjawaban pidana korporasi seperti teorirnstrict liability, teori vicarious liability, teori identifikasi, teori agregat, dan teorirncorporate curtural model (model budaya kerja).


Deskripsi Lain

Fintech lending is a financial service where lenders (debtors) and loanrnrecipients (creditors) meet in order to enter into a lending and borrowingrnagreement through an electronic system that uses/utilizes the internet network. Thernprocess of creating a fintech lending website application has led to the rise ofrnunregistered and licensed fintech lending corporations can be called illegal. Thernpunishment of the management of illegal fintech lending corporations that harmrnconsumers is not enough to cause repressive efforts to commit crimes committed byrnfintech lending corporations. Therefore, punishment of corporations is also veryrnmuch needed a form of effort to minimize crimes committed by fintech lendingrncorporations in the future. Therefore, this study was conducted to analyze therncriminal liability of illegal fintech lending corporations that harm consumers.rnThe method used in this research is normative juridical. The approachusedrnare statute approach, conceptual approach and case approach. The legal materialsrnused are primary, secondary, and tertiary legal materials.rnThe results of this study indicate that in illegal fintech lending that harmsrnconsumers, other than administrator who can be held criminally responsible, therernare also corporation that can be held criminally responsible in the case of PT.rnVega Data Indonesia by using the offense listed in Article 62 section (1) inrnconjunction with Article 8 section (1) letter f of Regulation Number 8 of 1999 aboutrnConsumer Protection and also looking at the mens rea of corporation in Article 4rnsection (2 Supreme Court Regulation Number 13 of 2016. This is also reinforcedrnby the theory of corporate criminal responsibility strict liability theory,rnvicarious liability theory, identification theory, aggregate theory, and the theory ofrncorporate cultural model (work culture model).

Kontributor: Firman Arif Pribadi, S.H., M.H
Tanggal tercipta: 2022-07-09
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590
No Koleksi: 180111100148


Ketentuan (Rights) :
2022

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-Abstract_TOC.pdf - 116 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-Cover.pdf - 1826 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-Chapter 1.pdf - 156 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-Chapter 2.pdf - 174 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-Chapter 3.pdf - 268 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-Conclution.pdf - 48 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25590-References.pdf - 119 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar