Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 180111100067 pada 2022-08-24 12:08:26 • 372 klik
PENCABUTAN KEWENANGAN PERIZINAN LINGKUNGAN SETELAH DITERBITKANNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA
REVOCATION OF ENVIRONMENTAL LICENSE AUTHORITY AFTER THE ISSUANCE OF LAW NUMBER 11 YEAR 2020 ABOUT WORK CREATION
disusun oleh SITI NUR AISAH
| Subyek: | izin lingkungan kewenangan amdal |
| Kata Kunci: | izin lingkungan kewenangan amdal |
[ Anotasi Abstrak ]
Dengan di sahkannya Undang-Undang Ciptaker No. 11 Tahun 2020 telahrnmengubah atau menghapus sebagian ketentuan dalam Undang-Undang No.32rnTahun 2009 tentang perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (PPLH)rnsalah satunya mengenai “izin lingkungan” yang berada di dalam pasal 36. Denganrnadanya penyederhanaan tersebut dianggap telah menambah permasalahanpermasalahan salah satunya adalah mengenai permasalahan lingkungan yangrnsampai saat ini belum bisa teratasi adalah polusi lingkungan dan kerusakanrnlingkungan yang terjadi akibat dari aktivitas manusia serta mempertanyakanrneksitensi izin lingkungan setelah diterbitkannya UndangUndang Ciptakerja.rnPendekatan ini menggunakan metode penelitian normatif yang menggunakanrnpendekatan perundang-undangan (Statue Approach) dan pendekatan konseptualrndengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.Hasil darirnpenelitian ini Didalam Undang-Undang Ciptakerja mengenai pencabutan izinrnlingkungan ke dalam Perizinan berusaha untuk meningkatkan Sistem Perizinan danrnmemperkuat penegak hukum pemerintah mempunyai wewenang untuk melakukanrnpencabutan atau penerbitan izin lingkungan.Kewenangan harus dilandasi olehrnketentuan hukum yang ada (konstitusi) sehingga kewenangan merupakanrnkewenangan yang sah,pejabat (organ) dalam mengeluarkan keputusan didukungrnoleh sumber kewenangan,selain Dihapuskannya izin lingkungan dalam UndangUndang Cipta Kerja tidak serta merta menghilangkan kontrol terhadap kegiatanrnusaha yang merugikan lingkungan, Penghapusan pasal tentang Perizinan denganrnalasan diatas terbentuk untuk guna mempermudah dalam mengurus izin lingkunganrntanpa mengurangi esensi dari perizinan lingkungan.
Deskripsi Lain
With the enactment of the Copyright Act No. 11 of 2020 has changed orrndeleted some of the provisions in Law No. 32 of 2009 concerning EnvironmentalrnProtection and Processing (PPLH), one of which is regarding "environmentalrnpermits" which is contained in article 36. One of the problems is regardingrnenvironmental problems that have not been resolved so far, namely environmentalrnpollution and environmental damage that occur a result of human activities andrnquestioning the existence of environmental permits after the issuance of the JobrnCreation Act. This approach uses a normative research method that uses a statutoryrnapproach (Statue Approach) and a conceptual approach using primary legalrnmaterials and secondary legal materials. and strengthen government lawrnenforcement has the authority to revoke issue environmental permits. Authorityrnmust be based on existing legal provisions (the constitution) so that authority is arnlegitimate authority, officials (organs) in issuing decisions are supported byrnsources of authority, in addition to the abolition of environmental permits in ThernJob Creation Act does not necessarily eliminate control over business activities thatrnare detrimental to the environment. The abolition of the article on Licensing for thernabove reasons was formed to make it easier to administer environmental permitsrnwithout reducing the essence of licensing. n environment.
| Kontributor | : MUKHLISH, S.H., M.H |
| Tanggal tercipta | : 2022-08-09 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594 |
| No Koleksi | : 180111100067 |
Ketentuan (Rights) :
2022
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-Abstract_TOC.pdf - 81 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-Cover.pdf - 844 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-Chapter 1.pdf - 174 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-Chapter 2.pdf - 255 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-Chapter 3.pdf - 269 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-Conclution.pdf - 74 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-25594-References.pdf - 142 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar 