Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 24 November 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 180111100006 pada 2023-01-29 09:01:04 • 387 klik
MODUS AFFILIATOR BINARY OPTION DALAM MELAKUKAN PENCUCIAN UANG
BINARY OPTIONS AFFILIATE MODE OF MONEY LAUNDERING
disusun oleh MOH. IQBAL FIRDAUS
Subyek: | Affiliator Binary Option Pencucian Uang Penipuan Judi Online. |
Kata Kunci: | Affiliator Binary Option Pencucian Uang Penipuan Judi Online. |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAKrnKasus investasi bodong dari trading binary option merupakan salah satu kasus yang banyak memakan korban, para affiliator binary option memilik aset digital sebagai bagian dari keuntungan yang di dapat melalui skema afiliasi binary option dan ketentuan tentang aset digital belum diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sedangkan UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan regulasi terhadap kejahatan digital juga belum mengakomodasi aturan-aturan terkait pencegahan antisipasi kejahatan digital seperti binary option. Sehingga penelitian ini membahas bagaimana pengaturan hukum tentang tindak pidana pencucian uang berkedok trading binary option dan apa saja elemen-elemen yang melatar belakangi tindakan affiliator binary option dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, teknik pengumpulan bahan hukum yang terdiri dari studi kepustakaan, studi dokumen, dan online research serta metode analisa bahan hukum deskriptif dan pengambilan kesimpulan deduktif.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum tindak pidana pencucian uang bermodus trading binary option di Indonesia diatur dalam Pasal 3 UU TPPU, sedangkan modus dari trading binary option itu sendiri diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang penipuan, Pasal 27 ayat (2) dan pasal 28 ayat (1) UU ITE dan Elemen-elemen yang melatar belakangi tindakan affiliator binary option dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pencucian uang adalah adanya tindak pidana asal yakni penipuan dan judi online serta tindakan menyamarkan harta kekayaan yang diperoleh dari hasil afiliasi binary option dengan cara membelanjakan harta tersebut dan memberikannya secara cuma-cuma kepada orang lain dalam jumlah besar yang tidak masuk akal, serta menyimpannya dalam bentuk aset digital seperti crypto dan bitcoin. Kata Kunci : Affiliator Binary Option, Pencucian Uang, Penipuan, Judi Online.
Deskripsi Lain
ABSTRACTrnThe case of fraudulent investment from binary option trading is one of the cases that has claimed many victims, binary option affiliates own digital assets part of the profits obtained through binary option affiliate schemes and provisions regarding digital assets have not been regulated in Law Number 10 of 2010 concerning Prevention and the Eradication of Money Laundering Crimes while Law Number 19 of 2016 Concerning Information and Electronic Transactions which is a regulation against digital crime also does not yet accommodate rules related to preventing anticipation of digital crimes such binary options.rnSo this study discusses how the legal arrangements regarding the crime of money laundering under the guise of binary option trading and what are the elements behind the actions of binary option affiliates can qualify a crime of money laundering. This research uses normative research, with a statutory approach and a case approach, legal material collection techniques consisting of library research, document study, and online research well descriptive legal material analysis methods and deductive conclusions.rnThe results of the study show that the legal arrangements for the crime of money laundering with the binary option trading mode in Indonesia are regulated in Article 3 of the TPPU Law, while the mode of binary option trading itself is regulated in Article 378 of the Criminal Code concerning fraud, Article 27 paragraph (2) and Article 28 paragraph (1) The ITE Law and the elements behind the actions of binary option affiliates can qualify money laundering crimes, namely the existence of predicate crimes, namely fraud and online gambling and the act of disguising wealth obtained from binary option affiliate results by spending these assets and giving it away to others in unreasonably large amounts, well storing it in digital assets crypto and bitcoin. Keywords : Binary Option Affiliator, Money Laundering, Fraud, Online Gambling.
Kontributor | : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2023-01-18 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522 |
No Koleksi | : 180111100006 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Abstract_TOC.pdf - 41 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Cover.pdf - 1551 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Chapter 1.pdf - 195 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Chapter 2.pdf - 206 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Chapter 3.pdf - 253 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_Conclusion.pdf - 32 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26522-180111100006_References.pdf - 151 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar