Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 25 October 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 180111100138 pada 2023-02-07 01:02:32  •  238 klik

IMPLEMENTASI PERATURAN TENTANG AUTOPSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI KABUPATEN BANGKALAN
IMPLEMENTATION OF REGULATIONS ON AUTOPSIES IN THE PROCESS OF INVESTIGATING MURDER CRIMES IN BANGKALAN REGENCY

disusun oleh SINDI MAULIDIA SETIAWAN


SubyekAutopsi
Penyidikan
Tindak Pidana Pembunuhan
Kata KunciAutopsi
Penyidikan
Tindak Pidana Pembunuhan

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAKrnAutopsi merupakan pemeriksaan jenazah setelah kematian untuk mengetahui penyebab dan cara kematiannya, serta untuk mengetahui penyakit atau cedera yang mungkin terjadi. Mengingat petugas autopsi atau kegiatan forensik dalam mengungkap sebuah perkara pidana khususnya tindak pidana dengan kekerasan seperti tindak pembunuhan, maka dokter forensik yang melakukan tugasnya untuk membantu terungkapnya perkara tersebut tentunya harus bekerja berdasarkan aturun yang relevan. Oleh karena itu, penelitian ini hendak menyajikan tentang peraturan tentang autopsi dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan di Kabupaten Bangkalan dikarenakan di Kabupaten Bangkalan khususnya dari Madura pada umumnya, tindak pidana dengan kekerasan paling umum terjadi. Hal inilah yang menjadi penelitian saya, apakah autopsi ini berjalan sesuai dengan peraturan yang ada atau tidak dan hambatan apa yang dialami penyidik serta dokter forensik dalam melakukan autopsi di Kabupaten BangkalanrnPenelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang mengamati tentang interaksi serta reaksi yang terjadi saat sistem norma tersebut berjalan di dalam lingkungan masyarakat serta melakukan pendekatan kasus. Lokasi penelitian berada di wilayah hukum Polres Bangkalan serta Rumah Sakit Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan.rnBerdasarkan dari hasil penelitian ini bahwa dalam pelaksanaan autopsi pihak penyidik kepolisian Polres Bangkalan harus ada laporan atau permintaan untuk melakukan autopsi, harus meminta izin pada pihak keluarga korban dan memberikan tenggang waktu 2 hari pada keluarga korban mengenai setuju atau tidaknya dalam melakukan autopsi serta pihak penyidik bisa memaksa untuk dilakukannya autopsi demi kelancaran proses penyidikan. Rumah Sakit Syarifah Ambami Rato Ebu Bangkalan Dokter Forensik di Bangkalan akan melakukan autopsi jika ada permintaan dari pihak penyidik kepolisian Bangkalan kemudian setelah melakukan autopsi maka hasilnya akan dituangkan di dalam surat visum et repertum. Kemudian hasil visum tersebut diserahkan pada penyidik kepolisian Polres Bangkalan.rnKata kunci: Autopsi, Penyidikan, Tindak Pidana Pembunuhan


Deskripsi Lain

ABSTRACTrnrnAn autopsy is an examination of the body after death to determine the cause and manner of death, well to determine any diseases injuries that may have occurred. Considering that autopsy officers forensic activities in revealing a criminal case, especially violent crimes such murder, forensic doctors who carry out their duties to help reveal the case must certainly work based on relevant regulations. Therefore, this research would to present the regulations on autopsy in the investigation process of murder in Bangkalan Regency because in Bangkalan Regency, especially from Madura in general, violent crimes are most common. This is what became my research, whether this autopsy runs in accordance with existing regulations not and what obstacles are experienced by investigators and forensic doctors in conducting autopsies in Bangkalan Regency.rnThis research uses an empirical juridical method that observes the interactions and reactions that occur when the norm system runs in the community environment and takes a case approach. The research location is in the jurisdiction of Bangkalan Police and Syarifah Ambami Rato Ebu Hospital Bangkalan. Based on the results of this study that in the implementation of the autopsy, the Bangkalan police investigator must have a report request to conduct an autopsy, must ask permission from the victim's family, and give a grace period of 2 days to the victim's family regarding whether not they agree to conduct an autopsy and the investigator can force an autopsy for the smooth running of the investigation process. Syarifah Ambami Rato Ebu Hospital Bangkalan Forensic Doctors in Bangkalan will perform an autopsy if there is a request from the Bangkalan police investigator then after conducting an autopsy, the results will be written in a visum et repertum letter. Then the results of the post-mortem are submitted to Bangkalan police investigators.rnKeywords: Autopsy, Investigation, The Crime Of Murder

Kontributor: Dr. Rusmilawati Windari. S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 2023-01-27
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696
No Koleksi: 180111100138


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Abstract_TOC.pdf - 99 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Cover.pdf - 1303 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Chapter 1.pdf - 114 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Chapter 2.pdf - 154 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Chapter 3.pdf - 185 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Conclusion.pdf - 35 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_References.pdf - 97 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-26696-180111100138_Appandices.pdf - 492 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar