Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Senin , 12 May 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 190111100126 pada 2023-06-04 05:06:30 • 153 klik
KEBIJAKAN FORMULASI TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL NON-VERBAL DI DUNIA METAVERSE
POLICY FORMULATION OF NON-VERBAL SEXUAL VIOLENCE CRIMES IN THE METAVERSE WORLD
disusun oleh MOH ALI MASUM
Subyek: | Metaverse Avatar Kekerasan seksual Non-Verbal. |
Kata Kunci: | Metaverse Avatar Kekerasan seksual Non-Verbal. |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAKrnMetaverse merupakan teknologi digital yang mampu menciptakan dunia virtual 3D, sehingga mengakibatkan bagi pengguna metaverse seolah-olah dapat berinteraksi seperti halnya dalam dunia nyata. Penggunaan Metaverse dalam dunia maya akan menjadi seorang avatar yang bisa melakukan segala aktivitas seperti halnya manusia di dunia nyata. Perkembagan teknologi yang mampu mengalihkan dunia nyata ke dunia maya memiliki akibat berpindahnya bentuk kejahatan, diantaranya yaitu tindak pidana kekerasan seksual. Tindak pidana kekerasan seksual terbagi menjadi 2 (dua) yaitu kekerasan seksual verbal dan kekerasan seksual Non-Verbal. Kekerasan seksual non-fisik merupakan pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan. Adapun rumusan masalah penulis dalam penelitian ini yaitu bagaimana pembentukan hukum tindak pidana kekerasan seksual non-verbal di dunia metaverse.rnMetode Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan jenis penelitian penelitian hukum teoritis (teoritical reseach), Adapun pendekatan naskah ini dilakukan dengan pendekatan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendekatan konseptual.rnHasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat mengakomodir terhadap tindak pidana kekerasan seksual Non-verbal yang dilakukan di dunia metaverse. Pembentukan Hukum terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan di Dunia Metaverse dapat dilakukan melalui perubahan aturan hukum pidana dalam bentuk kodifikasi yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diluar kodifikasi yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.rnKata Kunci : Metaverse, Avatar, Kekerasan seksual Non-Verbal.
Deskripsi Lain
ABSTRACTrnMetaverse is a digital technology capable of creating 3D virtual worlds, making it appear if Metaverse users can interact they would in the real world. The use of Metaverse in the virtual world will become an avatar that can carry out all activities just humans in the real world. Technological developments that are able to transfer the real world to cyberspace have the effect of shifting forms of crime, including the crime of sexual violence. Crimes of sexual violence are divided into 2 (two), namely verbal sexual violence and non-verbal sexual violence. Non-physical sexual violence is inappropriate statements, gestures activities that are directed towards sexuality with the aim of humiliating humiliating. As for the formulation of the author's problem in this study, namely how to establish the law on non-verbal sexual violence crimes in the metaverse world.rnMethods This research was carried out using a type of theoretical legal research (theoretical research). The textual approach was carried out using a statutory approach combined with a conceptual approach.rnThe results of this study indicate that the Indonesian Criminal Code and Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence cannot accommodate criminal acts of non-verbal sexual violence committed in the metaverse world. Formation of Laws against Crimes of Sexual Violence committed in the Metaverse World can be carried out through changes to criminal law rules in the form of codification, namely the Criminal Code and outside codification, namely Law Number 12 of 2022 concerning Crimes of Sexual Violence.rnKeywords: Metaverse, Avatar, Non-Verbal Sexual Violence.
Kontributor | : Dr. DENI SETYA BAGUS YUHERAWAN, S.H., M.S. |
Tanggal tercipta | : 2023-04-13 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-27315 |
No Koleksi | : 190111100126 |










Tidak ada !

