Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Sabtu , 07 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » KP&PKL » Manajemen Sumberdaya Perairan
di-posting oleh imam pada 2023-06-19 14:48:37  •  697 klik

SISTEM PENGAWASAN DOKUMEN DAN PEMERIKSAAN ADMINISTRATIF KAPAL PERIKANAN DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI, TRENGGALEK
disusun oleh Arinda Widya Wardhana

Subyek: KAPAL PERIKANAN
Kata Kunci: KAPAL PERIKANAN

[ Anotasi Abstrak ]

Dokumen kapal perikanan merupakan dokumen atau surat yang wajib dimiliki oleh setiap kapal perikanan. Pengawasan dan penerbitan dokumen kapal perikanan ini merupakan kegiatan administrasi yang dilakukan oleh Petugas Syahbandar. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 30/PERMEN-KP/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilyah Pengelolaan Perikanan pada pasal 86 menyatakan bahwa kapal penangkap dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak membawa dokumen asli seperti halnya SIPI atau SIKPI, SLO, dan SPB, maka dikategorikan tidak memiliki dokumen dan bisa saja tidak diperbolehkan atau dilarang. Dokumen kapal perikanan yang tidak lengkap akan mempengaruhi kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Nababan et al. (2017) menyatakan bahwa bentuk ketidakpatuhan nelayan antara lain pengoperasian alat tangkap yang dilarang, tidak memiliki dokumen perizinan, tidak melengkapi administratif, melanggar jalur penangkapan, dan tidak melaporkan ikan hasil tangkapannya. Permasalahan yang terjadi di PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) Sadeng dinilai kurang patuh dalam melengkapi dokumen kapal perikanan. Petugas pengawas perikanan melakukan pengecekan secara administrasi dan fisik sehingga mendapatkan hasil ketidaksesuaian nama alat tangkap yang digunakan dalam dokumen SIPI, ketidakjelasan nama kapal, serta tidak memiliki atau habisnya masa berlaku dari dokumen perizinan. Dokumen kapal perikanan yang telah habis masa berlakunya, dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan dapat dikatakan melakukan illegal fishing, dan akan mendapatkan sanksi berupa denda atau pidana (Ariyantono et al., 2020). Pengawasan dapat dilakukan oleh petugas kesyahbandaran dengan cara melakukan pemeriksaan secara administratif kepada kapal yang akan melakukan rencana pemberangkatan. Kapal yang tidak memenuhi persyaratan administratif dan tetap melakukan kegiatan penangkapan ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur, maka tidak akan dilakukan pemeriksaan secara teknis dan nautis. Jika suatu dokumen yang dimiliki mati, hilang atau tidak lengkap dan secara tidak sengaja terdapat pemeriksaan pada laut, maka hal tersebut akan membuat para pelaku atau nelayan diberikan sanksi berupa pidana maupun denda. UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan menyatakan bahwa sanksi administratif yang diberikan, yaitu berupa peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin dalam kegiatan penangkapan ikan. Sanksi yang diberikan berupa denda, termuat pada UU No 11 Tahum 2020 Pasal 42 (3). Permasalah pada Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi dalam hal ketidaklengkapan dokumen kapal yang dimiliki oleh para nelayan juga marak ditemukan. Ketidakpatuhan nelayan dalam memperpanjang masa berlaku dari dokumen merupakan suatu permasalah yang belum dapat diatasi di PPN Prigi ini. Upaya atau solusi yang dapat dilakukan adalah sosialiasi terhadap pentingnya melengkapi dokumen kapal perikanan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan oleh petugas Syahbandar dengan cara pengecekan secara rutin, sehingga meminimalkan permasalahan terkait ketidaklengkapan dokumen kapal perikanan. Selain itu, pentingnya kesadaran dari nelayan dalam melaporkan dokumen kapal perikanan mereka jika hilang atau telah habis masa berlakunya (Sumampouw et al., 2020). Penekanan pengawasan dan pemeriksaan secara administratif yang dilakukan oleh petugas kesyahbandaran dilakukan untuk mengantisipasi munculnya permasalahan dari nelayan yang tidak melengkapi dokumen kapal atau yang lain sebagainya. Wulandari et al. (2019) menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh kesyahbandaran dapat dilakukan dengan pemeriksaan secara administratif yang disesuaikan dengan form hasil pemeriksaan yang tertuang pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 3/PERMEN-KP/2013 tentang Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan. Proses pengawasan yang dilakukan berguna dalam menjamin kelengkapan dokumen yang dimiliki nelayan saat akan melakukan rencana keberangkatan. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi merupakan pelabuhan yang memiliki kantor Kesyahbandaran untuk mengawasi kegiatan penangkapan ikan. Kesyahbandaran di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi ini memiliki sistematika cara pengawasan terhadap dokumen kapal perikanan. Kegiatan Praktik Kerja Lapang yang dilakukan oleh penulis dilaksanakan dengan tujuan untuk meminimalkan kelalaian nelayan terhadap dokumen kapal yang telah habis sama berlakunya serta membantu dalam pemeriksaan secara administratif kapal perikanan yang melaporkan rencana keberangkatannya.

Kontributor: Abus Salam Junaedi, S.Si., M.Si
Tanggal tercipta: 2023-03-14
Jenis(Tipe): Text
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-KP-200351100040
No Koleksi: 200351100040


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-KP-27403-200351100040-Abdurrahman Uluwiy_083_Laporan PKL.pdf - 5901 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar