Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 26 November 2024

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 190111100292 pada 2023-07-20 01:07:13  •  176 klik

PERLINDUNGAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL (EBT) ATAS SENI MOTIF BATIK BANG OMPAY DI SENTRA BATIK TANJUNG BUMI.
PROTECTION OF TRADITIONAL CULTURAL EXPRESSION (EBT) OF BANG OMPAY BATIK MOTIF IN THE BATIK CENTER OF TANJUNG BUMI.

disusun oleh DEWANGGA SYLENDRA HUTOMO


SubyekPerlindungan EBT Terhadap Seni Motif Batik Bang Ompay Di Sentra Batik Tanjung Bumi.
Kata KunciKlasifikasi EBT
Perlindungan Hukum
Motif Batik Bang Ompay

[ Anotasi Abstrak ]

Batik merupakan salah satu warisan budaya yang tersebar di seluruh indonesia salah satunya berada di Pulau Madura, Pulau Madura merupakan daerah penghasil batik tulis yang cukup terkenal di penjuruh negeri dengan Sentra Batik yang cukup terkenal di Kabupaten Bangkalan yakni Sentra Batik Tanjung Bumi. Salah satu motif yang cukup authentic yang berasal dari Kecamatan Tanjung Bumi merupakan Seni Motif Batik Tulis Bang Ompay yang hampir dimiliki oleh seluruh pengrajin batik tulis di Sentra Batik Tanjung Bumi. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai sebuah landasan utama untuk klasifikasi objek dan perlindungan objek ciptaan yang mana dalam klasifikasi objek tersebut merupakan sub bagian dari rezim HKI yakni Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mana secara kepemilikan, KIK dimiliki oleh Pemerintah Daerah setempat dengan bersinergi oleh Dinas Terkait. KIK memiliki beberapa sub bagian yakni : Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Potensi Indikasi Geografis, Indikasi Geografis (IG), Sumber Daya Genetik (SDG). Ekspresi Budaya Tradisional merupakan sebuah bentuk ekspresi karya cipta, baik benda maupun tak benda atau kombinasi keduanya yang menunjukan keberadaan suatu budaya tradisional yang dipegang secara komunal dan lintas generasi. PP No 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (PP KIK) merupakan sebuah landasan awal untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Seni Motif Batik Bang Ompay yang diperlukan inventarisasi dengan harapan dapat diakui oleh Negara dan dapat dilindungi secara hukum. Mengacu pada Pasal 3 ayat (2) dan PP KIK yang mana terdapat substansi dalam pasal 2 yakni “Negara wajib menginventarisasi,menjaga dan memelihara KIK.” Substansi tersebut merupakan sebuah landasan untuk melindungi dan juga memberikan upaya defensive apabila terjadi gejolak permasalahan dikemudian hari.


Deskripsi Lain

Batik is one of the cultural heritages spread throughout Indonesia, one of which is located on Madura Island, Madura Island is a well-known batik-producing area throughout the country with a quite well-known Batik Center in Bangkalan Regency, namely the Tanjung Bumi Batik Center. One of the quite authentic motifs originating from Tanjung Bumi District is the Bang Ompay Written Batik Motif Art which is almost owned by all written batik craftsmen at the Tanjung Bumi Batik Center. Intellectual Property Rights (IPR) a main basis for object classification and protection of created objects which in the object classification are a sub-section of the IPR regime namely Communal Intellectual Property (KIK) which is owned by the local Regional Government in synergy with Related agencies. KIK has several sub-sections namely: Traditional Cultural Expressions (EBT), Traditional Knowledge (PT), Potential Geographical Indications, Geographical Indications (IG), Genetic Resources (SDG). Traditional Cultural Expression is a form of expression of copyrighted works, both material and intangible a combination of both which shows the existence of a traditional culture that is held communally and across generations. PP No. 56 of 2022 concerning Communal Intellectual Property (PP KIK) is an initial basis for providing legal protection for Bang Ompay Batik Motif Art which requires an inventory in the hope that it can be recognized by the State and can be legally protected. Referring to Article 3 paragraph 2 and PP KIK where there is substance in article 2 namely "The state is obliged to inventory, maintain and maintain KIK." This substance is a foundation to protect and also provide a defensive effort in the event of turmoil problems in the future.

Kontributor: Dr Djulaeka,S.H.,M.Hum
Tanggal tercipta: 2023-06-20
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001
No Koleksi: 190111100292


Sumber :
Universitas Trunojoyo Madura

 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Abstrak.pdf - 187 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Cover.pdf - 3354 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Chapter 1.pdf - 271 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Chapter 2.pdf - 205 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Chapter 3.pdf - 486 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Conclusion.pdf - 108 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H-Refrences.pdf - 171 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28001-190111100292-Dewangga Sylendra H- Appendices.pdf - 346 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...

     Tidak ada !



 Kembali ke Daftar