Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » KP&PKL » Agribisnis
di-posting oleh imam pada 2023-07-26 07:28:40  •  182 klik

MANAJEMEN SUBSIDI PUPUK KOMODITAS TEBU DI DESA BANDUNGREJO, KABUPATEN MALANG
disusun oleh PUTRI LIA SIMAYANTI; YOGA OKTAVIAN

Subyek: TEBU
Kata Kunci: TEBU

[ Anotasi Abstrak ]

Salah satu usaha tani perkebunan yang memegang peranan penting dan masih dapat dikembangkan lebih lanjut adalah hasil perkebunan tebu. Tebu merupakan bahan baku utama dari industri gula. Pada saat yang sama, gula sendiri merupakan bahan makanan yang sangat penting, sehingga ketersediaannya di pasaran menjadi sangat penting (Setyawati Wibowo, 2019). Secara nasional diperkirakan produksi gula dalam negeri stabil dengan hasil produksi rerata dalam 5 tahun kebelakang sekitar 2,2 juta ton/tahun, sedangkan total kebutuhan gula nasional sebanyak 6 juta ton sehingga masih terdapat kekurangan stok gula sebanyak 3,8 juta ton yang pemenuhannya dilakukan melalui impor (Badan Pusat Statistik, 2022). Berdasarkan permasalahan yang mengacu pada kebutuhan ketersediaan gula, perlu terus digalakkan meningkatkan produktivitas komoditas tebu. Produktivitas tebu dalam negeri yang belum maksimal dikarenakan banyaknya ketimpangan dalam usaha tani tebu, salah satunya adalah pemupukan. Pemupukan merupakan suatu hal yang penting bagi usaha tani tebu, namun sayangnya kendala yang dihadapi adalah sulitnya akses pupuk bagi petani tebu nasional. Padahal menurut (Eka Diana et al., 2016) upaya pemupukan mutlak diperlukan komoditas tebu untuk meningkatkan pertumbuhan dan produksi tanaman tebu. Keterbatasan petani dalam mengakses pupuk non-subsidi yang umumnya disebabkan oleh mahalnya pupuk non-subsidi, sehingga petani sangat bergantung pada pupuk bersubsidi untuk memenuhi kebutuhan pupuk kimia. Sementara di sisi lain pupuk bersubsidi sering terjadi kelangkaan pada musim tanam, keterlambatan distribusi, dan pemberian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Permasalahan tersebut akan menimbulkan berbagai permasalahan seperti pemupukan yang tidak berjalan optimal dan harga pupuk di kategori eceran tidak mengarah pada aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditentukan pemerintah, sehingga akses untuk petani kecil semakin sulit (Chakim et al., 2019). Pemerintah berusaha menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi namun upaya yang dilakukan tidak sesuai dengan kepentingan dan kepuasan petani. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Permentan/SR.310/ 12/2017 tentang Alokasi dan Penetapan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian yaitu tepat waktu, tepat harga, tepat mutu, tepat jumlah, tepat jenis, dan tepat tempat. Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan penerima pupuk bersubsidi hanya kepada petani yang telah tercantum dalam Rencana Definitif Keutuhan Kelompok (RDKK). Data dalam RDKK memastikan nama-nama petani yang tergabung dalam kelompok tani mendapatkan pupuk bersubsidi dengan tercantum keterangan jumlah pupuk yang di peroleh dan luas lahan. Namun berdasarkan dikeahui bahwa tingkat kesesuaian RDKK sebagai data base tergolong rendah dikarenakan sinkronisasi data antar lembaga yang berbeda karena berbagai permasalahan seperti data yang tersedia sudah lama, Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak sesuai.

Kontributor: Andrie K. Sunyigono SP., MP. Ph.D
Tanggal tercipta: 2023-07-11
Jenis(Tipe): Text
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-KP-200321100073
No Koleksi: 200321100073


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-KP-28413-200321100073-Putri Lia Simayanti_200321100073_Agribisnis.pdf - 1227 KB


 Dokumen sejenis...



 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar