Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh imam pada 2023-07-31 14:20:53 • 849 klik
MEKANISME PEMERIKSAAN TEKNIS DAN NAUTIS KAPAL PERIKANAN DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA PRIGI, KABUPATEN TRENGGALEK PROVINSI JAWA TIMUR
disusun oleh Zaenal Abidin
| Subyek: | PELABUHAN PERIKANAN |
| Kata Kunci: | PELABUHAN PERIKANAN |
[ Anotasi Abstrak ]
Pelabuhan perikanan merupakan tempat pelayanan umum bagi masyarakat khususnya para nelayan yang akan berangkat dan berlabuh untuk melakukan kegiatan penangkapan, perbaikan (docking), dan lain sebagainya. Pelabuhan perikanan mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pengelolaan sumberdaya perikanan tangkap. Pelabuhan perikanan khususnya di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, Kabupaten Trenggalek mempunyai bagian yang mengatur perihal perizinan kapal, pengawasan kapal, dan pemberangkatan dan kedatangan kapal yang tercakup dalam bagian Syahbandar, dan Pengawasan Sumberdaya Kelautan Perikanan yang disingkat PSDKP. Pengecekan atau pengawasan kapal di pelabuhan perikanan dilakukan secara visual yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Aswir dan Misbah (2018) mengatakan bahwa pelayanan langsung terhadap aktivitas perikananan tangkap khususnya nelayan berada di tempat kesyahbandaran. Syahbandar merupakan petugas pelabuhan perikanan yang memiliki tugas dan wewenang untuk mengeluarkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan (STBLK), Perbekalan Kapal, dan berbagai surat atau dokumen yang diperlukan. Dokumen dan berbagai kriteria syarat kapal untuk berlayar merupakan dasar bagi petugas keSyahbandaran guna memperlancar suatu kegiatan perikanan tangkap. Pengecekan secara visual ke kapal terkait teknis, administrasi, dan nautis juga merupakan tugas dan wewenang keSyahbandaran untuk menentukan kapal tersebut layak berlayar atau malah sebaliknya. Kapal perikanan yang telah dilakukan pemeriksaan administratif baik berupa dokumen, sertifikat, dan berbagai persyaratan administratif lainnya akan dilanjutkan pemeriksaan teknis dan nautis. Pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan merupakan pemeriksaan secara langsung ke lapang yang meliputi nautis dan teknis radio, pengawakan kapal, alat pengkap ikan, dan unsur visual lainnya. Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 dalam pasal 1 nomor 33 Tentang Pelayaran, Kelaiklautan kapal meliputi keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, garis muat, kesejahteraan awak kapal, status hukum kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu. Pemeriksaan teknis dan nautis kapal perikanan sangat penting dilakukan agar mengetahui kapal tersebut memenuhui kelaikan kapal diantaranya kelailautan, kelaiktangkapan, dan kelaiksimpan kapal perikanan. Inspeksi kapal merupakan suatu pengawasan dan pengecekan kapal dengan melengkapai administrasi, teknis, dan nautis sampai diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). SYah et al (2021) mengatakan pengawasan dan pengecekan kapal perikanan dilakukan dengan harapan mampu mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan di bidang perikanan. Inspeksi kapal perikanan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi berjalan kurang maksimal karena banyak sekali kapal yang berlabuh tanpa menggunakan Surat Persetujuan Berlayar hanya menggunakan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Perbekalan kapal saja. Pelabuhan Perikanan Nusatara Prigi masih bertoleransi terhadap nelayan atau kapal yang ingin berlayar dengan bermodal STBLK dan PERBEKALAN KAPAL karena tidak ingin mempersulit nelayan khususnya nelayan yang berpenghasilan rendah. Kapal perikanan yang tercantum dalam data administrasi diharapkan mempunyai tingkat keakuratan yang tinggi karena sangat penting dalam upaya meningkatkan sektor perikanan tangkap dan mengambil keputusan secara bijak. Pengawasan kapal dengan didasari oleh data yang akurat akan memudahkan stakeholder yang beterkaitan untuk melakukan serta mengambil keputusan. Setiap kapal yang akan berlayar baik untuk melakukan proses penangkapan ikan, perbaikan kapal, dan pengangkutan ikan harus memiliki dan melengkapi dokumen-dokumen yang telah ditetapkan guna mendukung aktivitas perikanan tangkap agar tidak terjadi hambatan di tengah kegiatan (Turang et al., 2019) .
| Kontributor | : Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, M.Sc |
| Tanggal tercipta | : 2023-07-25 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-KP-200351100034 |
| No Koleksi | : 200351100034 |
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-KP-28813-200351100034-abidin pkl.pdf - 31304 KB
Dokumen sejenis...- STUDI PENGOPERASIAN ALAT TANGKAP PAYANG DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) PRIGI TRENGGALEK JAWA TIMUR
- PROSEDUR PENGUJIAN MUTU HASIL TANGKAPAN DI UPT PELABUHAN PERIKANAN PANTAI BULU, KECAMATAN BANCAR, KABUPATEN TUBAN
- ANALISIS KANDUNGAN FORMALIN PADA IKAN SEGAR DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PASONGSONGAN KECAMATAN PASONGSONGAN SUMENEP
- UJI ORGANOLEPTIK MUTU IKAN CAKALANG (Katsuwonus pelamis) HASIL TANGKAPAN DARI ALAT TANGKAP PANCING ULUR DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PONDOKDADAP KABUPATEN MALANG
- PRODUKSI DAN KOMPOSISI IKAN HASIL TANGKAPAN DARI PURSE SEINE DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PONDOKDADAP, KABUPATEN MALANG
Dokumen yang bertautan...- STUDI PENGOPERASIAN ALAT TANGKAP PAYANG DI PELABUHAN PERIKANAN NUSANTARA (PPN) PRIGI TRENGGALEK JAWA TIMUR
- PROSEDUR PENGUJIAN MUTU HASIL TANGKAPAN DI UPT PELABUHAN PERIKANAN PANTAI BULU, KECAMATAN BANCAR, KABUPATEN TUBAN
- ANALISIS KANDUNGAN FORMALIN PADA IKAN SEGAR DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PASONGSONGAN KECAMATAN PASONGSONGAN SUMENEP
- UJI ORGANOLEPTIK MUTU IKAN CAKALANG (Katsuwonus pelamis) HASIL TANGKAPAN DARI ALAT TANGKAP PANCING ULUR DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PONDOKDADAP KABUPATEN MALANG
- PRODUKSI DAN KOMPOSISI IKAN HASIL TANGKAPAN DARI PURSE SEINE DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PONDOKDADAP, KABUPATEN MALANG
Kembali ke Daftar 