Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 06 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » KP&PKL » Manajemen Sumberdaya Perairan
di-posting oleh imam pada 2023-07-31 15:26:35  •  234 klik

TEKNIS PENDATAAN DIMENSI KAPAL PERIKANAN DI PELABUHAN PERIKANAN PANTAI PASONGSONGAN KABUPATEN SUMENEP, JAWA TIMUR
disusun oleh DINDA AYU FEBRIANTI

Subyek: PELABUHAN PERIKANAN
Kata Kunci: PELABUHAN PERIKANAN

[ Anotasi Abstrak ]

Pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Madura yang dikenal dengan PPP (Pelabuhan Perikanan Pantai) terletak di Desa Pasongsongan Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep dengan lahan sekitar 5 hektar dan merupakan pelabuhan perikanan terbesar di Pulau Madura. PPP Pasongsongan merupakan Salah satu tempat pelabuhan perikanan yang memiliki potensi besar dan memiliki lokasi yang sangat strategis adalah karena terletak di persimpangan jalan utama di pantai utara Pulau Madura. Selain itu, pelabuhan ini juga berfungsi sebagai akses penting yang menghubungkan antara kabupaten di Pulau Madura, seperti Kabupaten Sumenep, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Kabupaten Bangkalan. PPP Pasongsongan, sebagai pelabuhan perikanan pantai, juga dilengkapi dengan berbagai fasilitas. Fasilitas tersebut terdiri dari fasilitas penunjang, fasilitas pokok, dan fasilitas fungsional (Guritno et al., 2016). Di PPP Pasongsongan, terdapat 82 kapal penangkapan yang menggunakan alat tangkap purse seine. Kapal merupakan sarana yang digunakan untuk kegiatan penangkapan ikan di perairan. Di Indonesia, termasuk di PPP Pasongsongan, armada perikanan umumnya memiliki ukuran standar. Marwah (2021), mengemukakan bahawa sebagian besar kapal perikanan di PPP Pasongsongan menggunakan alat tangkap purse seine dengan ukuran rata-rata sekitar 18 GT (Gross Tonnage). Tangke (2010) menjelaskan bahwa Pengukuran dimensi utama kapal, yaitu panjang badan kapal, lebar badan kapal, tinggi badan kapal, dan panjang total keseluruhan kapal, memiliki peran penting dalam pembuatan dan perancangan kapal perikanan. Hal ini dikarenakan pengukuran tersebut memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kekuatan, kecepatan, dan stabilitas kapal perikanan. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan khusus untuk kegiatan menangkap ikan, termasuk kegiatan seperti menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan yang ditangkap. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2017 tentang Surat Laik Operasi Kapal Perikanan. Sebelum sebuah kapal penangkap ikan dapat dioperasikan, pengukuran dilakukan untuk menentukan ukuran panjang, lebar, dalam, dan tonase kapal. Prosedur pengukuran ini diatur sesuai dengan metode yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengukuran Kapal. Pengukuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa kapal memenuhi standar yang ditetapkan dan mematuhi persyaratan yang berlaku dalam hal ukuran kapal. Dokumen penting yang harus dilengkapi sebelum melakukan pengukuran kapal yaitu Pacak Kapal, Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), dan Persetujuan Penggunaan Nama Kapal (PPNK). Setelah dilakukan pengukuran, maka ahli ukur kapal akan mengeluarkan daftar ukur kapal sebagai dasar untuk menerbitkan surat ukur. Surat ukur tersebut menjadi dokumen pendukung yang wajib diserahkan untuk menerbitkan sertifikat kapal (Supriadi et al., 2019).

Kontributor: Prof. Dr. Ir. Muhammad Zainuri, M. Sc.
Tanggal tercipta: 2023-06-23
Jenis(Tipe): Text
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-KP-200351100058
No Koleksi: 200351100058


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-KP-28820-200351100058-Dinda Ayu Febrianti_200351100058_Laporan PKL-1.pdf - 3114 KB


 Dokumen sejenis...



 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar