Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Hukum Bisnis Syariah
di-posting oleh 160711100046 pada 2023-08-01 01:08:07  •  261 klik

Tinjauan Maslahah Terhadap Mandatory Sertifikasi Halal Dalam Undang-undang No. 33 tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Di Indonesia
REVIEW OF THE PROBLEM OF THE HALAL CERTIFICATION MANDATORY IN LAW NUMBER. 33 OF 2014 REGARDING GUARANTEE OF HALAL PRODUCTS IN INDONESIA

disusun oleh M.FARICH MAULANA


Subyek: Jaminan Produk Halal
BPJPH
Tinjauan Maslahah
Kata Kunci: Jaminan Produk Halal
BPJPH
Tinjauan Maslahah

[ Anotasi Abstrak ]

Dalam agama Islam kehalalan makanan yang dikonsumsi merupakan hal pokok yang sangat prinsip, oleh karena itu negara berkewajiban memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Pemerintah berupaya menstabilkan dan mengatur jalanya produk yang beredar di Indonesia sehingga dibentuknya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sebelum PP 31 tahun 2019 terbit proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh MUI. Namun setelah PP 31 tahun 2019 terbit, maka kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sektor Jaminan Produk Halal. Perpindahan tersebut menuai banyak kritik karena BPJPH dinilai masih belum siap dalam melaksanakan program tersebut seperti halnya dalam infrastruktur dan sistem informasi. Perpindahan kewenangan tersebut memang sudah seharusnya sebagaimana amanat Undang-undang Jaminan produk halal, namun sampai pada waktu yang ditetapkan BPJPH belum sepenuhnya siap untuk menjadi regulator jaminan produk halal di Indonesia.rnMetode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif (penelitian pustaka) dengan pendekatan yuridis-normatif. Objek dari penelitian ini ialah Undang-undang No. 33 tahun 2014 pasal 5 tentang jaminan produk halal di Indonesia.. Data yang dikumpulkan melalui book survey dan dokumentasi kemudian dianalisisi berdasarkan tinjauan maslahah.rnHasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BPJPH sudah siap menjadi pioner dalam penetapan jaminan produk halal yang sebelumnya menjadi kewenangan dari MUI. Mandatory sertifikasi halal dikategorikan sebagai maslahah karena berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan akhirat serta tidak mengandung mudharat


Deskripsi Lain

In Islam, the halalness of the food consumed is a very basic principle, therefore the state is obliged to provide protection and guarantees regarding the halalness of the products consumed and used by the community. The government seeks to stabilize and regulate the flow of products circulating in Indonesia so that Law Number 33 of 2014 concerning Halal Product Guarantee is established. Before PP 31 of 2019 was issued, the halal certification process was still carried out by MUI. However, after PP 31 of 2019 was issued, the authority to issue halal certification rests entirely with BPJPH the leading Halal Product Assurance sector. The move has drawn a lot of criticism because BPJPH is considered to be still not ready to implement the program, is the case with infrastructure and information systems. The transfer of authority should have been mandated by the Law on Halal Product Guarantee, but until the time specified BPJPH is not yet fully ready to become a regulator of halal product assurance in Indonesia. The method used in this study is a qualitative research method (library research) with a juridical-normative approach. The object of this research is Law no. 33 of 2014 article 5 concerning the guarantee of halal products in Indonesia. The data collected through book surveys and documentation are then analyzed based on the maslahah review. The results of this study can be concluded that BPJPH is ready to be a pioneer in determining halal product guarantees which were previously the authority of MUI. Mandatory halal certification is categorized maslahahrnbecause it relates to the basic needs of mankind in the world and the hereafter and does not contain any harm

Kontributor: Shofiyun Nahidloh S,Ag., M,HI.
Tanggal tercipta: 2023-07-06
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875
No Koleksi: 160711100046


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Abstract.pdf - 197 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Cover.pdf - 2384 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Chapter1.pdf - 423 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Chapter2.pdf - 421 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Chapter3.pdf - 116 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Chapter4.pdf - 418 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Conclusion.pdf - 108 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-References.pdf - 269 KB
 File PDF  9. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-28875-Appendices.pdf - 212 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar