Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Sabtu , 19 April 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 190111100209 pada 2023-08-09 10:08:13 • 208 klik
Kewenangan Diskresi Kepolisian dalam Menangani Kasus Kekerasan Seksual Melalui Pendekatan Restorative Justice
Police Discretionary Authority in Handling Sexual Violence Cases through a Restorative Justice Approach
disusun oleh NAFILA ALFANI
Subyek: | Diskresi Kepolisian Keadilan Restoratif Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
Kata Kunci: | Diskresi Kepolisian Keadilan Restoratif Tindak Pidana Kekerasan Seksual |
[ Anotasi Abstrak ]
Dalam perkembangan hukum dewasa ini, Polisi dituntut mampu untuk menggunakan kewenangan diskresinya dengan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dalam menangani perkara pidana. Dasar hukum yang digunakan oleh Polisi untuk menangani perkara pidana melalui keadilan restoratif selain Undang-Undang Kepolisian juga kebijakan internalnya yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, dalam Perpol tersebut membuka peluang bagi kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Namun dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan seksual, tidak memberikan peluang sama sekali terhadap aparat penegak hukum khususnya kepolisian untuk menggunakan kebijakan non penalnya walaupun telah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kewenangan diskresional dalam penindakan kasus kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan komparatif. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Metode pengumpulan bahan hukumnya adalah studi kepustakaan (library research) dan studi dokumen. Sedangkan, metode analisis bahan hukum yang digunakan yaitu dengan model penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian disimpulkan bahwa kewenangan kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif adalah dimungkinkan berdasarkan kewenangan diskresi yang dimilikinya, sebagaimana hal ini juga didasarkan kepada kebijakan internal kepolisian dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021, walaupun dengan disahkannya UU TPKS sekarang dalam praktiknya tidak memberikan peluang terhadap Polri untuk menggunakan kewenangan kebijakan non-penalnya dalam menangani kasus kekerasan seksual. Perlu adanya perluasan dan pembaharuan kewenangan Polisi untuk menggunakan kewenangan diskresinya terhadap penggunaan pendekatan keadilan restoratif yang tidak terbatas pada tindak pidana ringan saja melainkan juga untuk tindak pidana biasa, sebagaimana praktik tersebut diterapkan di Belgia.
Deskripsi Lain
In today's legal developments, the police are required to be able to use their discretionary authority by prioritizing a restorative justice approach in handling criminal cases. The legal basis used by the police to handle criminal cases through restorative justice is regulated in its internal policy through Police Regulation Number 8 of 2021, which opens opportunities for the police to handle sexual violence cases through a restorative justice approach. However, Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence does not provide any opportunity for law enforcement officials, especially the police, to use non-penal policies even though there has been peace between the victim and the perpetrator, so that under this law every case of sexual violence must still be processed by the police in accordance with the applicable procedural law. This study aims to determine the discretionary authority in prosecuting sexual violence cases through a restorative justice approach. This research is a normative legal research using a statutory approach and a comparative approach. The sources of legal materials used are primary, secondary, and tertiary legal materials. The method of collecting legal materials is library research and document study. Meanwhile, the method of analyzing legal materials used is the deductive inference model. The results of the study concluded that the use of police discretionary authority towards restorative justice in handling cases of sexual violence can be possible, in its internal policy through Police Regulation Number 8 of 2021, which provides opportunities related to this, although with the passing of the TPKS Law now in practice it does not provide opportunities for the Police to use its non-penal policy authority in handling cases of sexual violence. There needs to be an expansion and renewal of the prospect of police authority to use their discretionary authority to use restorative justice approaches that are not limited to minor crimes but also for ordinary crimes, is the practice in Belgium.
Kontributor | : Dr. Syamsul Fatoni, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2023-07-27 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-29164 |
No Koleksi | : 190111100209 |
Sumber :
Universitas Trunojoyo Madura
Ketentuan (Rights) :
2023









Tidak ada !

- PENERAPAN DISKRESI KEPOLISIAN DALAM UNDANG - UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 PASAL 287 AYAT 1 (STUDI DI WILAYAH HUKUM POLRES BANGKALAN)
- KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) BAGI ANAK SEBAGAI PENYALAHGUNA NARKOTIKA
- PENERAPAN KONSEP RESTORATIF JUSTICE DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Kasus Perkara Nomor 02/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Bkl
- PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKEKERASAN SEKSUAL OLEH PETUGAS PUSAT PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A)
- FORMULASI KEADILAN RESTORATIF DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA
