Anda belum Log-in!
Silahkan Log in

Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 04 November 2026

Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.

TRUNOJOYO » Tugas Akhir & Skripsi » Ilmu Hukum
di-posting oleh 190111100067 pada 2023-08-28 11:08:14  •  548 klik

ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU PEMBERI GRATIVIKASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst)
ANALYSIS OF JUDGES CONSIDERATIONS IN ACQUITTING PERPETRATORS OF GRATIVICATION IN CORRUPTION CRIMES (Study of Decision Number: 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst)

disusun oleh INTAN NUR KHOLIFAH


Subyek: korupsi
pemberi gratifikasi
perbuatan suap
Kata Kunci: korupsi
pemberi gratifikasi
perbuatan suap

[ Anotasi Abstrak ]

ABSTRAKrnGratifikasi merupakan bagian dari tindak pidana korupsi. Dalam permasalahan ini perbuatan pemberian gratifikasi menurut pendapat hakim dalam putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst pada bagian pertimbangan menyatakan bahwa “Tindakan Pemberi Gratifikasi belum diatur dalam Undang-Undang Tipikor”. Hal ini menjadi menarik untuk diteliti sebab dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 teintang Peimbeirantasan Tiindak Piidana Korupsi tindakan pemberian gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan suap.rnMetode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Adapun pendektaan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.rnHasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberian gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban. Perbuatan Terdakwa Samin Tan putusan Nomor : 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst seharusnya dapat di kenakan sanksi pasal 5 ayat (1) UU Tipikor, dimana dalam kasus ini Samin Tan telah memenuhi unsur perbuatan dari pasal 5 ayat (1) yakni memberikan sesuatu. Memberikan sesuatu berarti perbuatan itu telah diselesaikan sebelum pegawai negeri yang disuap berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi perlu diadakan penyusunan ulang (re-formulasi) terutama dalam substansi kualifikasi pemberi gratifikasi, sehingga optimalisasi penerapan dan penegakan hukum sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, yaitu kepastian dan keadilan.rnKata kunci: korupsi, pemberi gratifikasi, perbuatan suap


Deskripsi Lain

ABSTRACTrnGratification is part of the criminal act of corruption. In this case, the act of granting gratuities according to the judge's opinion in decision Number: 37 Pid.Sus-TPK 2021 PN.Jkt Pst in the consideration section stated that "The act of granting gratuities has not been regulated in the Tipikor Law". This is interesting to examine because in article 5 paragraph (1) letter a of Law Number 31 of 1999 junto Law Number 20 of 2001teintang Peimbeirantasan Tiindak Piidana Korupsi tindakan pemberian gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan suap.rnMetode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian normatif. Adapun pendektaan yang dilakukan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual.rnHasil penelitian ini menunjukan bahwa pada dasarnya pemberian gratifikasi dapat dianggap sebagai perbuatan suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban.The actions of Defendant Samin Tan verdict Number: 37 Pid.Sus-TPK 2021 PN.Jkt Pst should be subject to sanctions under article 5 paragraph (1) of the Tipikor Law, where in this case Samin Tan has fulfilled the elements of action from article 5 paragraph (1), namely giving something. To give something means that the act has been completed before the bribed public servant did something did not do something in his position contrary to his obligations. Law Number 20 of 2001 concerning Corruption needs to be reformulated, especially in the substance of the qualifications of gratuity givers, so that the optimization of application and enforcement of the law is in accordance with the objectives to be achieved, namely certainty and justice.rnKeywords: corruption, gratuity giver, bribery

Kontributor: DEWI MUTI’AH, S.H., M.H.
Tanggal tercipta: 2023-07-24
Jenis(Tipe): Text
Bentuk(Format): pdf
Bahasa: Indonesia
Pengenal(Identifier): TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031
No Koleksi: 190111100067


 Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)

 File PDF  1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Abstract_TOC.pdf - 141 KB
 File PDF  2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Cover.pdf - 2261 KB
 File PDF  3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Chapter1.pdf - 242 KB
 File PDF  4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Chapter2.pdf - 222 KB
 File PDF  5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Chapter3.pdf - 306 KB
 File PDF  6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Conclusion.pdf - 40 KB
 File PDF  7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_References.pdf - 158 KB
 File PDF  8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30031-190111100067_Appendices.pdf - 39 KB


 Dokumen sejenis...

     Tidak ada !

 Dokumen yang bertautan...





 Kembali ke Daftar