Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Selasa , 03 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 210121100003 pada 2023-09-05 02:09:00 • 316 klik
Kewenangan Kejaksaan Dan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Koordinasi Penanganan Kasus Korupsi
the authority of the prosecutors office and the corruption eradication commission in coordinating the handling of corruption cases
disusun oleh MANSUR
| Subyek: | Prosecutors Authorty KPK Corruption |
| Kata Kunci: | Kejaksaan KPK Korupsi |
[ Anotasi Abstrak ]
Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang menegakkan supremasi hukum, melindungi kepentingan umum dan menegakkan hak asasi manusia. Dalam menjalankan kekuasaannya di bidang penegakan hukum harus melaksanakan fungsi dan wewenangnya secara merdeka dan bebas dari pengaruh atau campur tangan pihak manapun yang dapat menimbulkan keragu-raguan dalam melaksanakan kewenangannya, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki posisi yang sangat strategis dalam melakukan tindakan penindakan terhadap tindak pidana korupsi. Tugas dan wewenang kejaksaan mengacu pada Pasal 1 angka 1-4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 jo. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Selanjutnya, tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi mengacu pada pasal 6, 7, 8, yang dipertegas dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.rnKata kunci: Kewenangan Kejaksaan, KPK, Tindak Pidana Korupsi
Deskripsi Lain
The Attorney and the Corruption Eradication Commission (KPK) are state institutions that uphold the rule of law, protecting the public interest of protect human rights. In carrying out their powers in the field of law enforcement have to carry out their functions and authorities independently and free from influence interference by anything which is uncertainty to carry out of the authority The Attorney and the Corruption Eradication Commission (KPK) is in central position with strategey action to conducted curroption crime. The the duties and authorities of the prosecutor's office refers to Article 1 paragraph 1-4 of Law Number 11 of 2021 jo. Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office. Furthermore, the duties and authorities of the Corruption Eradication Commission refer to articles 6, 7, 8, which are emphasized in Article 11 of Law Number 30 of 2002 concerning the Corruption Eradication Commission.rnKeywords: Prosecutor's Authority, KPK, Corruption
| Kontributor | : Dr. Eny Suastuti, S.H.,M.H Uswatun Hasanah S.H.M.H |
| Tanggal tercipta | : 2023-06-08 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30105 |
| No Koleksi | : 210121100003 |
Ketentuan (Rights) :
Bangkalan, 08 Juni 2023
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Thesis-30105-Abstrak Mansur.pdf - 245 KB
2. TRUNOJOYO-Thesis-30105-Cover Lengkap Mansur.pdf - 5136 KB
3. TRUNOJOYO-Thesis-30105-BAB I PENDAHULUAN.pdf - 451 KB
4. TRUNOJOYO-Thesis-30105-BAB II.pdf - 523 KB
5. TRUNOJOYO-Thesis-30105-BAB III.pdf - 436 KB
6. TRUNOJOYO-Thesis-30105-BAB IV.pdf - 248 KB
7. TRUNOJOYO-Thesis-30105-DAFTAR PUSTAKA.pdf - 475 KB
Dokumen sejenis...Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...Tidak ada !
Kembali ke Daftar 