Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Minggu , 24 November 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 200111100130 pada 2024-02-01 09:02:57 • 162 klik
PENGECUALIAN EKONOMI KREATIF SEKTOR PARIWISATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG PERSAINGAN USAHA
disusun oleh MILDA DWI LENITA
Subyek: | PENGECUALIAN PASAL 50 HURUF H UU PERSAINGAN USAHA |
Kata Kunci: | Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata Pelaku Usaha Pengecualian UU Persaingan Usaha |
[ Anotasi Abstrak ]
ABSTRAK Ekonomi kreatif sektor pariwisata merupakan penciptaan nilai tambah ekonomi yang mengandalkan kreativitas manusia dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan termasuk warisan budaya dan teknologi yang kemudian menghasilkan karya kekayaan intelektual dengan mempunyai ciri khas budaya lokal tempat wisata. Terdapat permasalahan persaingan usaha dalam ekonomi kreatif sektor pariwisata yaitu monopoli, pembatasan untuk masuk ke dalam pasar karena adanya persekongkolan, pembagian wilayah dan predatory pricing. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang-undangan, terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, teknik pengumpulan bahan hukum dengan melakukan studi kepustakaan dan menggunakan metode analisis bahan hukum preskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa ekonomi kreatif sektor pariwisata dan persaingan usaha tidak sehat mempunyai hubungan yang saling berkaitan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (selanjutnya disebut dengan UU Persaingan Usaha) yaitu hubungan secara yuridis formal, hubungan secara sistem kelembagaan struktur ekonomi dan hubungan filosofi secara konstitusi. Lebih lanjut ekonomi kreatif sektor pariwisata kategori usaha kecil termasuk ketentuan yang dikecualikan dalam Pasal 50 Huruf H UU Persaingan Usaha dengan syarat memiliki kekayaan bersih minimal Rp.1000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan minimal Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampai dengan maksimal Rp.15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).rnKata Kunci: Ekonomi Kreatif Sektor Pariwisata, Pelaku Usaha, Pengecualian, UU Persaingan Usaha.
Deskripsi Lain
ABSTRACT The creative economy in the tourism sector is the creation of added economic value that relies on human creativity by utilizing knowledge, including cultural heritage and technology, which then produces works of intellectual property that have the characteristics of the local culture of tourist attractions. There are business competition problems in the creative economy in the tourism sector, namely monopoly, restrictions on entry into the market due to collusion, territorial division and predatory pricing. The type of research used in this research is normative law, using a statutory approach, consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials, techniques for collecting legal materials by conducting literature studies and using prescriptive legal material analysis methods. The research results show that the creative economy in the tourism sector and unhealthy business competition have an interrelated relationship based on the provisions of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopoly Practices and Unfair Business Competition (hereinafter referred to the Business Competition Law), namely a formal juridical relationship, relationship between institutional systems and economic structures and constitutional philosophical relationships. Furthermore, the creative economy in the tourism sector in the small business category includes provisions that are excluded in Article 50 Letter H of the Business Competition Law with the requirement of a minimum net worth of IDR 1,000,000,000.00 (one billion rupiah) up to a maximum of IDR 5,000,000,000.00 five billion rupiah) does not include land and buildings of business premises has annual sales proceeds of a minimum of IDR 2,000,000,000.00 (two billion rupiah) up to a maximum of IDR 15,000,000,000.00 (fifteen billion rupiah).rnKeywords: Tourism Sector Creative Economy, Business Actors, Exceptions, Business Competition Law.
Kontributor | : RHIDO JUSMADI, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2024-01-24 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926 |
No Koleksi | : 200111100130 |
Sumber :
Universitas Trunojoyo Madura
Ketentuan (Rights) :
2024
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Abstrak.pdf - 13 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Cover.pdf - 1009 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Chapter 1.pdf - 273 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Chapter 2.pdf - 290 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Chapter 3.pdf - 368 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Conclusion.pdf - 12 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-References.pdf - 135 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-30926-Appendices.pdf - 6 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Tidak ada !
Kembali ke Daftar