Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Sabtu , 23 November 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 200111100023 pada 2024-10-21 12:10:04 • 19 klik
Upaya Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Pada Pengendara Sepeda Listrik di Kota Bangkalan
Efforts to Implement Criminal Sanctions Against Traffic Violations on Electric Bicycle Riders in Bangkalan City
disusun oleh SAFIRA MAULYDIA
Subyek: | Pengendara Sepeda Listrik Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksi Pidana. |
Kata Kunci: | Pengendara Sepeda Listrik Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksi Pidana. |
[ Anotasi Abstrak ]
Pelanggaran lalu lintas merupakan salah satu masalah yang dapat meningkatkan resiko terjadinya kecelakaan salah satunya adalah penggunaan sepeda listrik di jalan raya khususnya di kabupaten Bangkalan. Untuk mengurangi resiko ini, pengendara wajib melengkapi diri dengan alat pelindung dan mematuhi rambu lalu lintas. berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, penggunaan sepeda listrik di jalan raya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran lalu lintas diatur dalam regulasi tersebut guna memastikan keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di Kabupaten Bangkalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi Upaya Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelanggaran Lalu lintas Pada Pengendara Sepeda Listrik di Kota Bangkalan. Oleh karena itu fokus penelitian ini berkaitan dengan pelanggaran penggunaan sepeda listrik di jalan raya dan penerapan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik. Metode yang digunakan adalah jenis penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan fakta (Fact Approach) pendekatan fakta ini dilakukan dengan melihat keadaan nyata di wilayah penelitian itu sendiri dengan cara melakukan pengamatan, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengguna sepeda listrik di jalan raya kota Bangkalan merupakan pelanggaran lalu lintas karena di Bangkalan tidak ada lajur khusus untuk pengoperasiannya sehingga mutlak tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya sesuai dengan Peraturan Menteri perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 pasal 5 ayat 1 sepeda listrik hanya bisa digunakan di area tertentu. Penerapan sanksi terhadap pengguna sepeda listrik di Bangkalan menggunakan Diskresi Kepolisian yaitu berupa mengamankan dan menghentikan sementara pengoperasiannya.rnrnKata Kunci : Pengendara Sepeda Listrik, Pelanggaran Lalu Lintas dan Sanksi Pidana
Deskripsi Lain
Traffic violations are one of the problems that can increase the risk of accidents, one of which is the use of electric bicycles on the highway, especially in Bangkalan Regency. To reduce this risk, drivers are required to equip themselves with protective equipment and obey traffic signs. Based on the Regulation of the Minister of Transportation Number 45 of 2020 concerning Certain Vehicles Using Electric Motor Drives, the use of electric bicycles on the highway must comply with applicable regulations. The application of sanctions for traffic violations is regulated in the regulation to ensure traffic safety and order in Bangkalan Regency.rnThis study aims to identify Efforts to Apply Criminal Sanctions to Traffic Violations for Electric Bicycle Riders in Bangkalan City. Therefore, the focus of this study is related to violations of the use of electric bicycles on the highway and the application of sanctions to electric bicycle users. The method used is a type of empirical legal research using a fact approach (Fact Approach). This fact approach is carried out by looking at the real conditions in the research area itself by conducting observations, interviews and documentation. The results of this study indicate that electric bicycle users on Bangkalan city highways are traffic violations because in Bangkalan there is no special lane for their operation so that it is absolutely not allowed to be used on highways in accordance with the Regulation of the Minister of Transportation Number 45 of 2020 article 5 paragraph 1 electric bicycles can only be used in certain areas. The application of sanctions against electric bicycle users in Bangkalan uses Police Discretion, namely in the form of securing and temporarily stopping their operation.rnrnKeywords: Electric Bicycle Riders, Traffic Violations and Criminal Sanctions
Kontributor | : DEWI MUTIAH, S.H., M.H. |
Tanggal tercipta | : 2024-09-25 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180 |
No Koleksi | : 200111100023 |
Ketentuan (Rights) :
2024
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Abstract.pdf - 225 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Cover.pdf - 811 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Chapter1.pdf - 409 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Chapter2.pdf - 315 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Chapter3.pdf - 668 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Conclusion.pdf - 220 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-References.pdf - 284 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-34180-Appendices.pdf - 340 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
Kembali ke Daftar