Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 04 December 2024
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh yoga pada 2024-12-02 14:53:48 • 8 klik
PROSES PENGAWALAN NARAPIDANA PADA KASUS TINDAK PIDANA UMUM DI KEJAKSAAN NEGERI TANAH BUMBU SESUAI DENGAN PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR : PER- 005 /A/JA/03/2013
disusun oleh RIZQULLAH DICKY AGUSTIANTO
Subyek: | TINDAK PIDANA UMUM |
Kata Kunci: | Hukum Indonesia Kejaksaan Administrasi Tindak Pidana Umum Pengawal Narapidana |
[ Anotasi Abstrak ]
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara hukum (Fitrianingsih, 2022). Hal ini sejalan dengan salah satu prinsip penting negara hukum yakni adanya jaminan kesamarataan bagi setiap orang di hadapan mata hukum. Prinsip ini menerangkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta kesamaan perlakuan di hadapan mata hukum. Prinsip penting negara hukum diperkuat dengan pembentukan badan- badan yang memiliki tugas dan wewenang dalam bidang kehakiman. Ketentuan badan-badan ini dipertegas dengan adanya Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, salah satunnya adalah Kejaksaan Republik Indonesia (Yumenti, 2022). Kejaksaan ialah salah satu lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penegakan hukum dengan berpegang pada peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (Montol, 2022). Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum tugas dan kewenangannya telah diatur dalam Dalam Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan R.I. adalah lembaga pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (executive ambtenaar) disamping sebagai dominus litis. Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan R.I. sebagai lembaga negara pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan.
Kontributor | : Wahyu Andy Nugraha., S.T, M.Sc, Ph. D. |
Tanggal tercipta | : 2024-08-08 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-KP-210341100113 |
No Koleksi | : 210341100113 |
Ketentuan (Rights) :
2024
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-KP-34452-210341100113-Laporan PKL-IKL.pdf - 3007 KB
Dokumen sejenis...
Tidak ada !
Dokumen yang bertautan...
- Aplikasi Website dan E-DMS Kejaksaan Negeri Kraksaan dengan Metode TF-IDF
- KEDUDUKAN KOMISI KEJAKSAAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA (CRIMINAL JUSTICE SYSTEM)
- ANALISIS PASAL 7 UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEJAKSAAN TERHADAP PEMBENTUKAN CABANG KEJAKSAAN
- Kewenangan Kejaksaan Melakukan Penyidikan Dalam Hal Tindak Pidana Korupsi
- KEABSAHAN PENYITAAN BUKU YANG DIDUGA TERPAPAR PAHAM KOMUNISME OLEH KEJAKSAAN
Kembali ke Daftar