Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Rabu , 04 November 2026
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 200111100177 pada 2025-04-22 09:04:38 • 104 klik
IMPLEMENTASI ASAS NETRALITAS OLEH APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH 2024 DI KABUPATEN SAMPANG
IMPLEMENTATION OF THE PRINCIPLE OF NEUTRALITY BY STATE CIVIL APPARATUS IN THE 2024 REGIONAL HEAD ELECTIONS IN SAMPANG REGENCY
disusun oleh SHANDY MAULIDYA WIJAYANA
| Subyek: | PEMILIHAN KEPALA DAERAH |
| Kata Kunci: | Asas netralitas kebijakan aparatur sipil negara Pilkada. |
[ Anotasi Abstrak ]
UU No 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara di Kabupaten Sampang merupakan salah satu upaya landasan hukum yang kuat dan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sampang untuk mengatasi masalah tidak netralitasnya para aparatur sipil negara dalam Pilkada 2024. Banyak pelanggaran salah satunya adanya dukungan melalui anggaran dana kelurahan di Kelurahan Dalpenang dan Banyuanyar Kabupaten Sampang. Pada penelitian ini terdapat rumusan masalah yang dibahas diantaranya bagaimana kebijakan asas netralitas pada aparatur sipil negara dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang dan bagaimana implementasi asas netralitas oleh aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah 2024 di Kabupaten Sampang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan asas netralitas pada aparatur sipil negara dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang dan untuk mengetahui implementasi asas netralitas oleh aparatur sipil negara dalam pemilihan kepala daerah 2024 di Kabupaten Sampang. Hasil dari pembahasan dapat disimpulkan bahwasanya Pemerintah Kabupaten Sampang dalam melaksanakan kebijakan aparatur sipil negara dalam pilkada 2024 melakukan beberapa langkah-langkah diantaranya sosialisasi dan edukasi, pengawasan dan penegakan aturan, serta penerapan kebijakan lokal sehingga pelanggaran di Kelurahan Banyuanyar dan Dalpenang tidak terulang kembali. Kemudian implementasi asas netralitas aparatur sipil negara dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Sampang terdapat pelanggaran netralitas dari 5 aparatur sipil negara dalam pilkada 2024. Selain itu, faktor-faktor yang mempengaruhi aparatur sipil negara diantaranya kurangnya pemahaman lebih dalam tentang netralitas dalam Pilkada dan masih ada politik uang salah satu contohnya seperti pelanggaran di lurah Banyuanyar dan Dalpenang memberikan dukungan ke salah satu calon kepala daerah dalam bentuk ADK(Anggaran Dana Kelurahan).
Deskripsi Lain
Law No. 23 of 2023 concerning State Civil Apparatus in Sampang Regency is one of the efforts to provide a strong legal basis and is carried out by the Sampang Regency Government to overcome the problem of the lack of neutrality of state civil apparatus in the 2024 Pilkada. There are many violations, one of which is support through the village budget in Dalpenang and Banyuanyar Villages, Sampang Regency. In this study, there are formulations of the problems discussed, including how the policy of the principle of neutrality is for state civil apparatus in the 2024 Pilkada in Sampang Regency and how the implementation of the principle of neutrality by state civil apparatus in the 2024 regional head elections in Sampang Regency. This study aims to determine the policy of the principle of neutrality for state civil apparatus in the 2024 Pilkada in Sampang Regency and to determine the implementation of the principle of neutrality by state civil apparatus in the 2024 regional head elections in Sampang Regency. The results of the discussion can be concluded that the Sampang Regency Government in implementing the state civil apparatus policy in the 2024 regional elections took several steps including socialization and education, supervision and enforcement of regulations, and implementation of local policies so that violations in Banyuanyar and Dalpenang Villages did not happen again. Then the implementation of the principle of neutrality of state civil servants in the 2024 Regional Elections in Sampang Regency, there were violations of neutrality from 5 state civil servants in the 2024 regional elections. In addition, factors that influence state civil servants include a lack of deeper understanding of neutrality in the Regional Elections and there is still money politics, one example of which is the violation in the Banyuanyar and Dalpenang Village Heads providing support to one of the regional head candidates in the form of ADK (Village Fund Budget).
| Kontributor | : Ansori,S.H., M.H. |
| Tanggal tercipta | : 2025-03-21 |
| Jenis(Tipe) | : Text |
| Bentuk(Format) | |
| Bahasa | : Indonesia |
| Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500 |
| No Koleksi | : 200111100177 |
Ketentuan (Rights) :
2025
Download File Penyerta (khusus anggota terdaftar)
1. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Abstract.pdf - 9 KB
2. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Cover.pdf - 1743 KB
3. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Chapter1.pdf - 246 KB
4. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Chapter2.pdf - 282 KB
5. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Chapter3.pdf - 34 KB
6. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Conclusion.pdf - 8 KB
7. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-References.pdf - 122 KB
8. TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35500-Appendices.pdf - 154 KB
Dokumen sejenis...- POLITIK HUKUM PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
- PEMILIHAN KEPALA DAERAH SECARA LANGSUNG MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
- PENGKUALIFIKASIAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH DENGAN PENGGUNAAN KEWARGANEGARAAN GANDA SEBAGAI TINDAK PIDANA MAKAR (AANSLAG)
- Batas Waktu Pemilihan Ulang Pada Kemenangan Kotak Kosong Dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daearah
- URGENSI PENGUATAN PERAN PARTAI POLITIK TERHADAP KEBIJAKAN PILKADA TERKAIT CALON TUNGGAL DAN KOTAK KOSONG DALAM PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KABUPATEN GRESIK
Dokumen yang bertautan...Tidak ada !
Kembali ke Daftar 