Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Sabtu , 05 July 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 210111100082 pada 2025-06-10 06:06:25 • 20 klik
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PELAKU USAHA DALAM MENGGUNAKAN STRATEGI UP SELLING YANG MERUGIKAN KONSUMEN
LEGAL LIABILITY OF BUSINESS ACTORS IN USING UP-SELLING STRATEGIES THAT HARM CONSUMERS
disusun oleh DEWI ALUNG FERMATA SARI
Subyek: | HUKUM PERDATA - MARKETING |
Kata Kunci: | up selling perlindungan konsumen kekhilafan tanggung jawab |
[ Anotasi Abstrak ]
Perkembangan bisnis yang terus berkembang dan kebutuhan masyarakat yang terus meningkat memaksa pelaku usaha untuk melakukan berbagi strategi. Salah satu strategi yang digunakanpelaku usaha untuk meningkatkan penjualan adalah strategiupselling.Upsellingdilakukan untuk mempengaruhi konsumen agar membeli produk serupa dengan harga yang lebih tinggi atau dapat dikatakan bahwaupsellingadalahstrategipemasaran untuk mempengaruhi minat pelanggan. Tetapi, tidak semua pelaku usaha melakukan strategiupsellingdengan baik. Dimana ditemukan pelaku usahayang melakukan strategiupsellingtanpa persetujuan konsumen. Akibat dari hal tersebut konsumen tidak mendapatkan haknya secarautuh dan pelaku usaha tidak menjalankan kewajibansepenuhnya.Penelitian ini bertujuan untuk menelaah strategiup sellingmenurut Undang- Undang Perlindungan Konsumendan tanggung jawab pelaku usaha dalam menggunakan strategiup sellingyang merugikan konsumen.Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatifdengan pendekatan perundang-undangan. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk mengkaji strategiup sellingdalam konteks hukum perlindungan konsumen.Berdasarkan hasil analisa,strategiup sellingdalam praktikdibenarkan dalam UUPK apabila tidak menyesatkan konsumen sebagaimana dalam ketentuan Pasal 10huruf adan Pasal 15 UUPK.Pelaku usaha berkewajiban bertindakjujur, transparan, dan beritikad baik dalam menyampaikan informasi guna menjamin hak konsumen untuk membuat keputusan secara bebas dan sadar.Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pelaku usaha serta memberikanhak kepada konsumen untuk menuntut ganti rugi sesuai ketentuanPasal 19 dan Pasal 62ayat (1)UUPK.
Deskripsi Lain
Business developments that continue to grow and the increasing needs of the community force business people to share strategies. One of the strategies usedby business people to increase sales is the up selling strategy. Up selling is done to influence consumers to buy similar products at higher prices it can be said that up selling is a marketing strategy to influence customer interest.However, not all business actors carry out the up selling strategy properly. Where there are business actors who carry out up selling strategies without consumer approval. As a result of this, consumers do not get their full rights and business actors do not carry out theirfull obligations. This research aims to examine the up selling strategy according to the Consumer Protection Law and the responsibility of business actors in using up selling strategies that harm consumers. The research method used is normative legal research with a statutory approach. Data is collected through literature study and analyzed descriptively qualitatively to examine the up selling strategy in the context of consumer protection law. Based on the results of the analysis, the up selling strategyin practice is justified in the GCPL if it does not mislead consumers in the provisions of Article 10 letter a and Article 15 of the GCPL. Business actors are obliged to act honestly, transparently, and in good faith in conveying information in order toguarantee consumers right to make free and informed decisions. Violation of this provision can lead to legal liability for business actors and give consumers the right to claim compensation in accordance with the provisions of Article 19 and Article 62 paragraph (1) of GCPL.
Kontributor | : Dr.Djulaeka, S.H., M.Hum. |
Tanggal tercipta | : 2025-05-28 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-35816 |
No Koleksi | : 210111100082 |
Ketentuan (Rights) :
2025










Tidak ada !

- Alasan Penolakan Tuntutan Ganti Kerugian Dalam Perbuatan Melanggar Hukum
- Overmatch Sebagai Alasan Penolakan Ganti Rugi (Studi Kasus PT. Sami Surya Indah Plastics Industri Solo)
- Prinsip Tanggung Jawab Produsen Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia
- Perlindungan hukum pembeli terhadap cacat tersembunyi dalam jual beli kendaraan bermotor bekas di Kab. Bangkalan
- Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja disebabkan oleh Tutupnya Perusahaan karena Mengalami Kerugian (Kajian pada Perusahaan yang Berbentuk Hukum Perseroan Terbatas)
