Anda belum Log-in!
Silahkan Log in
Selamat Datang di Portal Digital Content Publisher
Jumat , 24 October 2025
Perpustakaan sebagai jantung pendidikan tinggi di Indonesia, harus mampu memberi kontribusi yang berarti bagi pelaksanaan proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
di-posting oleh 200111100051 pada 2025-10-23 11:10:41 • 4 klik
ANALISIS YURIDIS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA TERDAKWA DENGAN GANGGUAN KEJIWAAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN Putusan Nomor 132/Pid.B/2021/PN Kba)
LEGAL ANALYSIS OF CRIMINAL LIABILITY OF DEFENDANTS WITH MENTAL DISORDERS IN MURDER CASES (Decision Number 132/Pid.B/2021/PN Kba)
disusun oleh IKA ANDINA NAWANGWULAN
Subyek: | Tanggung jawab pidana—Gangguan mental |
Kata Kunci: | Pembunuhan Terdakwa Gangguan Jiwa |
[ Anotasi Abstrak ]
M. Florian didakwa 20 tahun pidana penjara atas dasar tindak pidana pembunuhan. Sebelum menyerang korban, terdakwa sempat mendapatkan bisikan gaib yang menyebabkan dirinya sakit kepala dan marah. Terdakwa merasa korban tersenyum mengejek terhadapnya. Hasil pemeriksaan membuktikan terdakwa memiliki ketidakstabilan mental. Terdakwa masuk dalam kategori Orang Dengan Masalah Kejiwaan atau biasa disebut ODMK. Metode yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 44 ayat (1) KUHP, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya Pasal 44 ayat (1) KUHP merupakan salah satu alasan pemaaf dalam tindak pidana yang dapat menghapuskan kesalahan orang yang pada dasarnya melakukan tindak pidana atau melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum. Berdasarkan keterangan ahli yang dicantumkan dalam surat Visum et Repertum, bahwa pemeriksaan Magnetic Resonance Imaging (MRI) yang disarankan oleh tim tidak dilaksanakan. Sedangkan pemeriksaan tersebut dapat membuktikan kerusakan dan kelain pada struktur otak terdakwa akibat kecelakaan yang pernah dialaminya. Pemeriksaan MRI dapat meringankan hukuman terdakwa apabila terjadi kelainan pada otak, terdakwa belum tentu masih tergolong Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) jika dilakukan pemeriksaan MRI. Penulis berharap majelis hakim lebih memperhatikan proses pemeriksaan kejiwaan terdakwa. Pemeriksaan kejiwaan pada terdakwa wajib dilaksanakan sesuai prosedur dengan lengkap dan benar, agar tidak ada diagnosa yang terlewat dan luput dari pertimbangan hakim. Kata kunci: pembunuhan, terdakwa, gangguan jiwa
Deskripsi Lain
M. Florian was sentenced to 20 years in prison for murder. Before attacking the victim, the defendant received a supernatural whisper that caused him to experience headaches and anger. The defendant felt that the victim was smiling mockingly at him. The examination results proved that the defendant was mentally unstable. The defendant falls into the category of Persons with Mental Disorders, commonly referred to ODMK. The method used was a legal approach. As referred to in the provisions of Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code, he cannot be held responsible for his actions. Article 44 paragraph (1) of the Criminal Code is one of the excuses in criminal acts that can eliminate the guilt of a person who has committed a criminal act committed an act that fulfills the elements of a criminal act charged by the Public Prosecutor. Based on the expert testimony included in the Visum et Repertum letter, the Magnetic Resonance Imaging (MRI) examination recommended by the team was not carried out. Meanwhile, this examination could prove damage and abnormalities in the defendant's brain structure a result of the accident he had experienced. An MRI examination could mitigate the defendant's sentence if abnormalities are found in the brain. The defendant may no longer be classified a Person with Mental Health Issues (ODMK) if an MRI examination is conducted. The author hopes that the panel of judges will pay closer attention to the defendant's mental health examination process. The mental health examination of the defendant must be carried out in accordance with the procedures, completely and correctly, so that no diagnosis is overlooked omitted from the judge's consideration. Keywords: murder, defendant, mental disorder
Kontributor | : TOLIB EFFENDI, SH., MH. |
Tanggal tercipta | : 2025-09-24 |
Jenis(Tipe) | : Text |
Bentuk(Format) | |
Bahasa | : Indonesia |
Pengenal(Identifier) | : TRUNOJOYO-Tugas Akhir-38343 |
No Koleksi | : 200111100051 |
Ketentuan (Rights) :
2025









Tidak ada !

- Pokok-pokok etika profesi hukum
- Hukum perdata islam di Indonesia
- Hukum waris kodifikasi
- Sosiologi hukum
- Himpunan undang-undang penting untuk aparat penegak hukum
